Ada 2 Jenis, Ini Dia Pelanggaran Administratif

ALFATIHAH.COM – Diskursus mengenai pelanggaran administratif di perusahaan kerap kali diperbincangkan oleh para pekerja. Pasalnya banyak pengusaha maupun perusahaan melakukan kesalahan khususnya dalam kegiatan admistrasi. Sehingga para pengusaha harus memperhatikan hal-hal tersebut, agar kelak tidak mudah untuk digugat oleh para pekerjanya. Adapun mengenai sanksi administratif biasanya berupa :

  1. teguran;
  2. peringatan tertulis;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pembatalan persetujuan;
  6. pembatalan pendaftaran;
  7. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
  8. pencabutan ijin.

Selain sanksi administrasi, terdapat pula tindak pidana pelanggaran administrasi dan hal ini dibagi menjadi 2 tindak pidana, yaitu :

Tindak Kejahatan

  1. Siapapun yang memperkerjakan anak dengan pekerjaan terburuk akan diberi sanksi berupa penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pengusaha yang tidak menjamin jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan diberi sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Pengusaha yang memperkerjakan orang asing tidak memiliki izin, memperkerjakan anak, tidak ada toleransi waktu terhadap agama pekerja, membayar lebih rendah dari upah minimum, menghalangi pekerja/serikat pekerja dalam hak mogok kerja, tidak membayar pemutusan hubungan kerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)

Tindak Pelanggaran

  1. Tidak memberikan hak Perlindungan terhadap pekerja, tidak membayar upah, melanggar hukum pada pekerja yang memiliki hak mogok kerja akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  2. Tidak memiliki izin tertulis, tidak mentaati ketentuan jika memperkerjakan orang asing, tidak memenuhi syarat dalam kegiatan produksi, tidak memenuhi syarat terhadap anak (peserta magang), tidak membayar pekerja lembur, tidak memberikan cuti/istirahat, tidak membayar pekerja yang bekerja pada hari libur resmi, dan melanggar ketentuan mogok kerja para pekerja akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  3. Tidak memiliki izin ke lembaga instansi ketenagakerjaan di kota/kabupaten, memungut biaya selain penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu, melanggar PKWTT, tidak memenuhi kriteria untuk pekerja lembur, tidak membuat peraturan perusahaan (jika memiliki pekerja sekurang-kurangnya 10 orang), tidak memperbaharui peraturan perusahaan (paling lama 2 tahun setelah disahkan peraturan tersebut), dan tidak memberikan kejelasan peraturan perusahaan kepada para pekerja akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Demikianlah penjelasan terkait pelanggaran administratif. Semoga bermanfaat ya!

baca juga : Tidak menerima gaji, ini yang harus dilakukan karyawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp