Alfatihah.com – Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus melainkan menahan diri dari hawa nafsu seperti mencegah masturbasi saat puasa. Puasa merupakan ibadah untuk menahan diri dari hal yang dapat membatalkan puasa yang dimulai sebelum fajar hingga terbenamnya matahari.
Hal yang dapat membatalkan puasa yaitu seperti makan dan minum, melakukan hubungan suami istri, mengeluarkan syahwat secara sengaja, dan melakukan perbuatan maksiat.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187)
Masturbasi atau onani merupakan memancing rangsangan terhadap alat kelamin sendiri, tujuannya untuk mendapatkan kepuasan seksual hingga keluar mani. Dalam Islam, perbuatan ini sangat tidak diperbolehkan karena sama saja tidak menjaga kehormatan diri.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama sepakat bahwa masturbasi saat puasa haram hukumnya dan membatalkan puasa jika sampai menyebabkan keluarnya mani. Seseorang yang mengeluarkan mani di siang hari pada saat puasa, maka puasa yang sedang dijalani nya batal, berdosa, diwajibkan untuk bertaubat, dan wajib melakukan qadha puasa.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman:
“Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim 1151)
Kitab Al-Majmu’ menjelaskan mengenai hukum masturbasi saat puasa berikut ini:
إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف
Artinya: “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami.”
Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah.
Keterangan lainnya juga ditemukan pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:
وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار
Artinya: “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi.”
Dalam hal ini hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa, tidak sampai membayar kafarat seperti ketika melakukan hubungan suami istri. Namun jika seseorang tersebut memancing rangsangan dan tidak sampai mengeluarkan mani, maka puasanya tidak batal namun tetap berdosa dan hal tersebut dapat mengurangi pahalanya dalam berpuasa.
Mengeluarkan mani secara sengaja di siang hari ketika puasa dapat membatalkan puasa. Masturbasi saat puasa merupakan bagian dari perbuatan terlarang, tujuan dari berpuasa sendiri yaitu menjaga diri dari syahwat. Mastrubasi saat puasa tidak dibenarkan dalam Islam.
Jika masturbasi dilakukan tanpa sengaja seperti mimpi basah pada saat siang hari maka puasa tetap boleh dilanjutkan dan tidak berdosa, namun tetap diwajibkan untuk mandi junub sebelum melaksanakan sholat. Karena mimpi basah merupakan ketidaksengajaan.
Larangan untuk tidak masturbasi saat puasa juga terdapat hikmah dibaliknya, diantaranya agar dapat mengendalikan diri, menjaga kesucian jiwa, meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah, menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Larangan mastrubasi saat puasa yaitu untuk menyempurnakan pahala ibadah puasa kita.
Itulah pembahasan terkait hukum masturbasi saat puasa. Puasa tidak hanya mengajak kita untuk menahan lapar dan dahaga, namun juga mengajak untuk menahan diri dari syahwat.
Penulis: Lintang Suryaningrum