Alfatihah.com – Ketika sudah resmi menikah, hubungan intim suami dan istri menjadi sebuah ibadah. Terkadang ada pasangan yang ingin menunda mempunyai anak sehingga saat berhubungan intim untuk mencegahnya menggunakan alat kontrasepsi. Namun, tak jarang pasangan juga melakukan ‘azl yakni menunda kehamilan dengan cara manual.
Melakukan ‘azl merupakan bentuk kegiatan mengeluarkan sperma diluar kemaluan wanita saat terjadi ejakulasi yang biasanya dilakukan agar wanita tidak hamil. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hukum melakukan ‘azl demi mencegah kehamilan!
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hukum melakukan ‘azl demi mencegah kehamilan!
Hak untuk menikmati hubungan intim merupakan hak suami istri, dan dalam Islam hak bersama tersebut harus dipenuhi. Islam menganggap jika ketika pasangan mendapatkan kenikmatan saat berhubungan intim itu adalah sebuah amanah dan ibadah karena mutlak dilakukan oleh pasangan halal.
Namun, jika sering mengabaikan pasangan, bersikap acuh tak acuh atau tidak peduli, memaksa, dan menyakiti justru hal tersebut akan merusak ruh dari pernikahan itu sendiri. Islam mengajarkan mu‘āsyarah bil ma‘rūf, artinya mempergauli pasangan dengan cara yang baik.
Prinsip tersebut bukan hanya berhenti pada ranah ekonomi atau komunikasi, melainkan juga mencakup relasi seksual. Kebaikan dalam hubungan intim berarti ada kesalingan, kelembutan, dan kepedulian terhadap pengalaman pasangan.
Hubungan intim bersama pasangan halal dalam Islam prinsipnya bukan hanya menyenangkan satu pasangan saja, melainkan hal tersebut merupakan sebuah momentum untuk menciptakan kasih (mawaddah) dan ketentraman (sakinah).
Terdapat hadits yang memperbolehkan melakukan ‘azl, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا
Artinya: “Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah SAW kemudian hal itu sampai kepada Nabi SAW tetapi beliau tidak melarang kami.” (Hadits Riwayat Muslim)
Namun ada juga hadits yang melarang ‘azl, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Judamah binti Wahb:
عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ
Artinya: “Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui) kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang melakukan ‘azl saat berhubungan intim, lantas Rasulullah saw berkata, itu adalah pembunuhan yang terselubung.” (Hadits Riwayat Muslim)
Menanggapi dua hadits yang seakan saling bertentangan tersebut, maka Imam Nawawi mengajukan jalan tengah dengan cara mengkompromikan keduanya.
Menurutnya, hadits yang melarang melakukan ‘azl harus dipahami bahwa larangan tersebut adalah sebatas makruh tanzih atau diperbolehkan, sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl menunjukkan ketidakharamannya ‘azl. Tetapi ketidakharaman ini tidak menafikan kemakruhan melakukan ‘azl.
ثُمَّ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ مَعَ غَيْرِهَا يُجْمَعُ بَيْنَهَا بِأَنَّ مَا وَرَدَ فِي النَّهْيِ مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ وَمَا وَرَدَ فِي الْإِذْنِ فِي ذَلِكَ مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَلَيْسَ مَعْنَاهُ نَفْيُ الْكَرَاهَةِ
Artinya: Kemudian hadits-hadits ini yang saling bertentangan harus dikompromikan dengan pemahaman bahwa hadits yang melarang ‘azl itu menunjukkan makruh tanzih. Sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl itu menunjukkan bahwa ‘azl tidaklah haram. Dan pemahaman ini tidak serta-merta menafikan kemakruhan ‘azl (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, halaman 9).
Karena itulah maka Imam Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa hukum ‘azl adalah makruh (diperbolehkan walau tidak disarankan) meskipun pihak istri menyetujuinya. Alasannya adalah ‘azl merupakan salah satu sarana untuk menghindari kehamilan.
اَلْعَزْلُ هُوَ أَنْ يُجَامِعَ فَإِذَا قَارَبَ الْإِنْزَالُ نَزَعَ وَأَنْزَلَ خَارِجَ الْفَرْجِ وَهُوَ مَكْرُوهٌ عِنْدَنَا فِي كُلِّ حَالٍ وَكُلِّ امْرَأَةٍ سَوَاءٌ رَضِيَتْ أَمْ لَا لِأَنَّهُ طَرِيقٌ إِلَى قَطْعِ النَّسْلِ
Artinya: ’Azl adalah menggaulinya suami terhadap istri kemudian ketika suami mau keluar mani ia melepaskan dzakarnya dan mengeluarkannya di luar farji. Hukum ‘azl menurut kami adalah makruh dalam kondisi apa saja dan pada setiap perempuan baik ia rela maupun tidak, karena ‘azl adalah sarana untuk memutuskan keturunan.
Membatasi jumlah keturunan atau menundanya dalam Islam bukan hal yang dilarang asal hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jangan sampai pasangan melakukan ‘azl hanya karena takut miskin karena hal itu sama saja seorang hamba tidak mempercayai rezeki dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami (Allah)-lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.” (QS. Al-Isra’: 31)
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151)
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum melakukan ‘azl demi mencegah kehamilan dalam Islam. Pada hakikatnya, menunda kehamilan dengan melakukan ‘azl bukan hal mutlak yang diharamkan karena semua itu tergantung niat pasangan.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum melakukan ‘azl demi mencegah kehamilan dalam Islam. Pada hakikatnya, menunda kehamilan dengan melakukan ‘azl bukan mutlak hal yang diharamkan karena semua itu tergantung niat pasangan.
Namun, jika tidak ada hal-hal yang urgensi atau hanya ketakutan pasangan karena miskin maka hal tersebut menjadi makruh atau bahkan bisa diharamkan.
Anak adalah karunia dari Allah SWT, meskipun pasangan berusaha menunda memiliki anak namun jika Allah SWT menitipkan amanah tersebut, maka cara apapun itu tidak akan melesat karena segala yang terjadi adalah ketentuan dari-Nya.
Penulis: Suci Wulandari