Bolehkah Orang Islam Terima Angpao Saat Imlek? Ini Hukum dan Batasannya 

Alfatihah.com – Angpao merupakan tradisi pemberian uang dalam amplop merah sebagai simbol doa, keberuntungan, dan kebahagiaan. Tradisi ini berasal dari Tionghoa, dan biasa diberikan pada saat perayaan imlek. 

Umumnya angpao sering dibagikan sebagai bentuk hadiah, tanda kasih sayang, atau saat melakukan silaturahmi. Konsep pemberiannya dilakukan saat imlek sama seperti memberikan amplop saat lebaran. Tak jarang umat Islam juga menerima angpao ini dari orang sekitar. 

Hukum menerima Angpao

Islam merupakan agama yang menganjurkan umatnya untuk saling memberi dan menerima hadiah antar sesama, selama tidak mengandung unsur maksiat. Islam juga membolehkan umatnya untuk memberi atau menerima hadiah dari non-muslim selama hal tersebut bukan bagian dari tradisi mereka. 

Rasulullah SAW juga pernah menerima hadiah dari orang non-muslim. Seperti yang diriwayatkan dalam hadits shahih Al-Bukhari No. 2616

فَعَجِبَ النَّاسُ مِنْهَا فَقَالَ ‏”‏ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَمَنَادِيلُ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ فِي الْجَنَّةِ أَحْسَنُ مِنْ هَذَا ‏”‏‏.‏ وَقَالَ سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، إِنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم‏.‏

Artinya: Nabi ﷺ bersabda, “Demi Dia yang menguasai jiwa Muhammad, saputangan Sa`d bin Mu`adh di surga lebih baik daripada ini.” Anas menambahkan, “Hadiah itu dikirim kepada Nabi ﷺ oleh Ukaidir (seorang Kristen) dari Dauma.”

Tak jarang menerima angpao sering dipermasalahkan oleh sebagian orang, banyak yang berspekulasi jika menerima uang ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum menerima angpao tergantung dari tujuan dan konteks pemberiannya.

Menurut para ulama, orang muslim diperbolehkan menerima uang ini jika amplop merah tersebut diberikan sebagai hadiah biasa. Selain itu juga perlu memastikan bahwa uang yang diterima tidak mengandung unsur perayaan ibadah dari mereka, serta tidak disertai dengan simbol atau ritual mereka. 

Namun, menerima amplop ini juga dilarang bagi orang muslim, jika angpao tersebut diberikan sebagai bagian dari ritual mereka. Selain itu juga Islam melarang jika menerima amplop tersebut diniatkan untuk mengagungkan perayaan agama lain. Dilarang juga jika uang tersebut malah mendorong keterlibatan dalam ibadah non-muslim.

Bagi sebagian ulama seorang muslim juga boleh menghadiri perayaan Imlek jika hal tersebut bertujuan untuk sebatas silaturahmi sosial tanpa mengikuti ritual ibadah mereka. Diharamkan hukumnya jika seorang muslim datang dan ikut serta mengikuti ritual ibadah mereka.

Agar tetap sesuai dengan syariat, maka seorang muslim haruslah menjaga niat mereka hanya sebatas untuk silaturahmi serta tidak ikut serta mengikuti ibadah umat lain. Menggunakan angpao untuk hal-hal yang halal, namun jika ragu untuk menerimanya maka boleh untuk menolaknya dengan cara yang sopan. 

Itulah pembahasan mengenai hukum dan batasan orang Islam menerima angpao pada saat imlek. Menerima angpao diperbolehkan asal dalam konteks sosial tanpa adanya unsur ibadah.  

Penulis: Lintang Suryaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia