Makanan laut atau lebih dikenal dengan istilah seafood merupakan hidangan laut yang ramai digemari banyak orang, salah satunya yaitu kepiting. Berseliweran di media sosial tentang kepiting alaska, ukurannya yang jumbo dengan harga yang cukup mahal dan tentunya dengan rasa yang lezat.
Booming nya kepiting alaska membuat banyak influencer yang melakukan review terhadap hidangan laut yang satu ini. Selain rasanya yang enak hewan laut tersebut juga terkenal kaya akan protein serta tinggi asam lemak.
Dibalik ramainya review yang dilakukan oleh para influencer, tentunya terdapat perdebatan tentang halal dan haramnya hidangan laut satu ini. Perdebatan tersebut dipicu karena hewan laut tersebut dapat hidup di dua habitat.
Terdapat beberapa pendapat mengenai hukum memakan kepiting. Haram menurut sebagian ulama, seperti yang tertulis dalam Mukhtashar Ikhtilaf al-‘Ulama yang ditulis oleh Imam Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad ath-Thahawi:
وَلَا يُؤْكَلُ شَيْءٌ مِنْ حَيَوَانِ الْبَحْرِ إِلَّا السَّمَكَ
Artinya: “Dan binatang laut dalam bentuk apapun tidak boleh dimakan kecuali ikan” (At Thahawi, Mukhtashar Ikhtilafil Ulama, juz 3, halaman 214).
Pendapat tersebut menjelaskan jika hewan laut yang boleh dan halal untuk dikonsumsi hanyalah ikan.
Selain itu juga hewan tersebut dianggap haram menurut pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al- Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin:
وَمَا يَعِيشُ فِي بَر وَبَحْرٍ: كَضِفْدَعِ وسَرَطَانٍ وَحَيَّة حَرَامٌ
Artinya: “Hewan yang hidup di darat sekaligus di laut/air seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram (dikonsumsi).”
Berdasarkan pendapat Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi, hewan tersebut dianggap hewan yang haram untuk dikonsumsi karena hidup di darat maupun di laut. Dalam pandangannya, kepiting memiliki karakteristik yang sama seperti kodok, dan ular yang sudah jelas hukum haramnya jika kita konsumsi kepiting.
Mazhab Syafi’i juga menyebutkan secara tegas jika tidak dapat dionsumsi atau haram. Pada kitab Al-Majmu’ ditulis:
وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ، وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ الْمَنْصُوْصِ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ
Artinya: “Syekh Abu Hamid dan Imam al-Haramain memasukkan katak dan kepiting ke dalam kategori binatang yang dapat hidup di dua tempat. Dua binatang tersebut diharamkan menurut pendapat yang shahih dan tercatat dalam mazhab. Dan dengan hukum haram ini, mayoritas ulama mazhab memutuskan (Imam Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 30).”
Namun apakah ada ulama lain yang menghalalkan atau boleh dikonsumsi umat islam? Faktanya ada beberapa ulama yang berpendapat jika boleh atau halal untuk mengkonsumsi hewan laut tersebut.
Dalam Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali, binatang laut tersebut halal untuk dikonsumsi. Seperti pendapat Ibnu Abdil Bar yang merupakan salah satu ulama bermazhab maliki:
وَصَيْدُ البَحْرِ كُلُّهُ حَلَالٌ إِلَّا أَنَّ مَالِكاً يَكْرَهُ خِنْزِيْرَ الْمَاءِ لِاسْمِهِ وَكَذَلِكَ كَلْبُ الْمَاءِ عِنْدَهُ وَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ السَّرَطَانِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَالضِّفْدَعِ
Artinya: “Dan binatang buruan laut semuanya halal, hanya saja imam Malik memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan kepiting, penyu, dan katak (Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, juz 1, halaman 187)”.
Para ulama mazhab hanbali juga menganggap hewan tersebut halal untuk dikonsumsi, seperti pendapat Ibnu Muflih:
وَعَنْهُ – أَيْ عَنْ أَحْمَدَ – فِي السَّرَطَانِ وَسَائِرِ الْبَحْرِيْ : أَنَّهُ يَحِلُّ بِلَا ذَكَاةٍ؛ لِأَنَّ السَّرَطَانَ لَا دَمَ فِيْهِ
Artinya: “Dan dari imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: Ia halal sekalipun tidak disembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah (mengalir) (Ibnu Muflih, Al-Mubdi’, juz 9, halaman 214)”.
Berbeda dengan pendapat beberapa ulama sebelumnya, dalam mazhab maliki dan mazhab hanbali menganggap jika semua hewan laut halal untuk dikonsumsi.
Setelah berdasarkan pandangan ulama, bagaimana dengan pendapat fatwa MUI. Indonesia sebagai negara yang penduduknya mayoritas muslim, terdapat fatwa MUI yang memberi pedoman hukum islam. Berdasarkan fatwa MUI kepiting yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia tidak ada yang berhabitat di dua tempat.
Fatwa MUI menjelaskan jika kepiting hanya hidup di perairan, selain itu hewan tersebut juga bernapas menggunakan insang seperti ikan. Oleh karena itu hukumnya halal untuk dikonsumsi selama tidak membahayakan tubuh.
Demikian pembahasan tentang hukum haram atau halal kepiting jika dikonsumsi oleh umat islam. Terdapat beberapa pandangan dan pendapat yang berbeda, sehingga hukum haram dan halal nya tergantung mazhab yang dianut atau bisa juga berdasarkan hukum islam di Indonesia.
Penulis: Lintang Suryaningrum