Mahar Pernikahan dari Hutang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Sah?

Alfatihah.com – Mahar pernikahan merupakan bagian penting dalam pernikahan. Mahar bisa diartikan sebagai sebuah simbol jika seorang pria telah siap untuk menikahi wanitanya dan mahar ini merupakan hak mutlak yang wajib diterima istri dari suaminya.

Pernikahan tidak akan sah jika tidak ada mahar sebab mahar juga merupakan syarat sah ketika melangsungkan pernikahan dalam Islam. Namun yang sering menjadi pertanyaan, bagaimana jika calon suami tidak mampu memberikan mahar karena keadaan ekonomi? Apakah diperbolehkan calon suami memberikan mahar pernikahan dari berhutang?

Mari kita ketahui lebih lanjut!

Hukum Mahar Pernikahan dari Hutang

Sejatinya, mahar tidak harus berupa benda mewah yang memiliki nilai mahal. Mahar pernikahan sebenarnya memiliki banyak variasi seperti uang, barang, atau juga hal-hal lainnya yang bermanfaat.

Namun, apa jadinya bila mahar pernikahan yang diberikan suami hasil dari hutang? Apakah hukumnya tetap sah dalam Islam?

Pada dasarnya, mahar pernikahan tidak diperkenankan untuk memberatkan suami dan juga merendahkan istri. Sebelum menentukan jumlah besar kecilnya suatu mahar, alangkah baiknya jika calon suami istri berkomunikasi baik itu bersama keluarga. karena mahar hukumnya wajib dipenuhi.

أَنْكِحُوا الْأَيَامَى، وَأَدُّوا الْعَلَائِقَ. قِيلَ: مَا الْعَلَائِقُ بَيْنَهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: مَا تَرَاضَى عَلَيْهِ الْأَهْلُونَ، وَلَوْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ   

Artinya: “Nikahkanlah para perempuan yang tidak bersuami dan penuhilah persyaratan mereka.” Ada yang bertanya: ‘Apa yang dimaksud dengan persyaratan di antara mereka, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Apa saja yang disepakati oleh kedua pihak, meskipun hanya berupa sebatang ranting dari pohon arak.” (Hadist Riwayat Ad-Daraquthni)

Dalam praktiknya, Mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan mahar berupa utang. Imam Abu Ishaq As-Syirazi menerangkan bahwa mahar atau mas kawin boleh berupa barang atau hutang:  

 وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الصَّدَاقُ دَيْنًا وَعَيْنًا وَحَالًّا وَمُؤَجَّلًا، لِأَنَّهُ عَقْدٌ عَلَى الْمَنْفَعَةِ، فَجَازَ بِمَا ذَكَرْنَاهُ كَالْإِجَارَةِ   

Artinya, “Boleh mahar nikah berupa utang, barang, mahar yang kontan, dan mahar yang ditangguhkan (utang). Karena akad nikah adalah akad atas manfaat, sehingga diperbolehkan maharnya dengan bentuk-bentuk yang telah kami sebutkan (utang, barang, kontan, dan tempo) sebagaimana (upah) dalam akad sewa.” (Al-Muhaddzab, [Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: tt], juz II, halaman 463)

Dari kalangan Hanbali, Ibnu Qudamah juga menandaskan hal yang sama, mahar boleh saja berupa utang:   

كُلُّ مَا جَازَ ثَمَنًا فِي الْبَيْعِ، أَوْ أُجْرَةً فِي الْإِجَارَةِ، مِنَ الْعَيْنِ وَالدَّيْنِ، وَالْحَالِّ وَالْمُؤَجَّلِ، وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ، وَمَنَافِعِ الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَغَيْرِهِمَا، جَازَ أَنْ يَكُونَ صَدَاقًا   

Artinya: “Segala sesuatu yang sah dijadikan harga dalam jual beli atau upah dalam sewa, baik berupa barang atau utang, yang tunai atau tertunda, sedikit atau banyak, termasuk manfaat orang merdeka, budak, dan selain keduanya, boleh dijadikan mahar.” (Al-Mughni, [Saudi: Dar ‘Alamil Kutub: 1998], juz X, halaman 100)

Mazhab Hanafi juga diperbolehkan mengenai mahar pernikahan yang dibayar atas hasil hutang. Namun dalam tanda kutip waktu untuk membayarnya harus ditetapkan dengan tenggat yang jelas.

 أجاز الفقهاء تأجيل المهر، فقال الحنفية يصح كون المهر معجلاً أو مؤجلاً كله أو بعضه إلى أجل قريب أو بعيد أو أقرب الأجلين: الطلاق أو الوفاة، عملاً بالعرف والعادة في كل البلدان الإسلامية، ولكن بشرط ألا يشتمل التأجيل على جهالة فاحشة، بأن قال: تزوجتك على ألف إلى وقت الميسرة، أو هبوب الرياح، أوإلى أن تمطر السماء، فلا يصح التأجيل، لتفاحش الجهالة   

Artinya:  “Para fuqaha (ahli fikih) memperbolehkan penundaan mahar. Menurut mazhab Hanafi: Mahar dapat ditetapkan untuk dibayar secara langsung (mu’ajjalan) atau ditunda (mu’akhkharan), baik seluruhnya maupun sebagian, hingga waktu yang dekat atau jauh, atau sampai waktu yang lebih dekat di antara dua keadaan: perceraian atau kematian, sesuai dengan adat dan kebiasaan di seluruh negara Islam. Namun, penundaan tersebut tidak boleh mengandung ketidakjelasan yang berlebihan (jahalah fakhishah), seperti seseorang berkata, “Aku menikahimu dengan mahar seribu (dirham) yang akan dibayar ketika aku mampu,” atau “ketika angin bertiup,” atau “ketika hujan turun.” Penundaan semacam itu tidak sah karena adanya ketidakjelasan yang berlebihan.” (Az-Zuhaili, IX/6787)

Pada dasarnya, jika melihat berdasarkan pendapat ulama para mazhab rata-rata memang memperbolehkan mahar itu dibayar dengan hasil hutang. Namun perlu digarisbawahi jika hutang adalah perkara yang serius dalam hukum Islam.

Jangan sampai mahar yang berhutang tersebut tidak bisa dibayar bahkan sampai suami meninggal dunia. Hutang tersebut akan dibawa sampai wakaf jika tidak ada yang melunasinya dan jika ada ahli warisnya, maka ahli waris tersebut dapat melunasinya.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum mahar pernikahan dari hasil hutang. Dalam Islam, pernikahan bukanlah sebuah ajang pamer harta kekayaan. Islam tidak mengukur cinta hanya berdasarkan besarnya sebuah mahar. 

Pemberian mahar merupakan salah satu bukti yang menandakan keseriusan laki-laki. Namun alangkah baiknya, jika pemberian mahar tersebut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak memberatkan salah satunya.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia