Tawasul dalam Islam, Apakah Diperbolehkan Berdoa Melalui Perantara Wali dan Berziarah ke Makamnya?

Alfatihah.com – Berdoa merupakan anjuran bagi seluruh umat Islam di dunia karena hal ini termasuk kedalam melakukan amalan yang mulia. Berdoa juga sebagai salah satu bentuk penghambaan umat kepada Tuhan-Nya agar senantiasa berada dijalan yang benar. Namun apa jadinya jika berdoa itu melalui perantara wali dengan bertawasul ziarah ke makamnya?

Tawasul merupakan salah satu pola berdoa yang berbeda karena ada banyak cara bagi seorang hamba untuk berdoa. Tawasul dengan perantara wali dan berziarah ke makamnya ini banyak terjadi perdebatan. Banyak yang mempertanyakan hukum mengenai hal ini.

Lalu bagaimana syariat Islam menanggapinya? Yuk simak!

Hukum Tawasul dengan Berziarah ke Makam Wali

Pada dasarnya, bertawasul adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Sebab, berdoa melalui perantara wali Allah SWT dapat dilakukan kapan saja bahkan saat Rasulullah SAW dan para sahabatnya belum meninggal dunia.

التوسل باالأنبياء ولأولياء فى حياتهم وبعد وفاتهم مباح شرعا كما وردت به السنة الصحيحة.  

Artinya: “Tawasul kepada para Nabi serta wali, semasa hidup maupun setelah wafat beliau-beliau, hukumnya mubah (boleh) secara syara’ sebagaimana keterangan hadits sahih.” (Bughyatul Mustarsyidiin, halaman 297). 

Bertawasul kepada wali dengan berziarah ke makamnya bukan berarti meminta dan memohon kepada wali. Namun, wali hanya sebagai perantara dan kita sebagai seorang hamba yang bertakwa tetap meminta dan memohon hanya kepada Allah SWT saja.

Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahartikan jika bertawasul kemudian berziarah ke makam wali itu artinya kita menyembah dan memohon seseorang yang ada di kuburan. Wali hanya sebagai perantara dalam berdoa karena beliau-beliau termasuk orang yang dekat dengan Allah SWT.

Rasulullah SAW mengabarkan bahwa perkara yang mereka minta, yaitu menjadikan pohon sebagai tempat ‘ukuf (berdiam) dan menggantungkan senjata untuk mendapatkan berkah, adalah serupa dengan permintaan yang diajukan oleh Bani Israil kepada Musa “Alaihis Salam, maka demikian pula ‘ukuf (berdiam) di kubur. 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا ، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا ، وَصَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

Artinya: “Janganlah kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan dan jangan jadikan kuburku sebagai tempat perayaan, dan bersholawatlah atasku, sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku bagaimanapun keadaan kalian.” (Hadits Riwayat Tirmidzi V/157, Abu Dawud II/534, dan Ibnu Majah I/348 di dalam Sunan)

Tawasul bukan berarti menjadikan kuburan untuk disembah. Jika memang diniatkan seperti itu, maka hukumnya adalah syirik dan dia termasuk orang yang menyekutukan Allah SWT dengan percaya kepada selain Tuhan-Nya.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, carilah wasilah (jalan untuk mendekatkan diri) kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 35)

Dari ayat diatas menjelaskan jika tawasul adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Ayat diatas meminta kita untuk dekat dengan orang-orang yang salih dan bisa menjadi penghubung kita untuk lebih dekat juga kepada Allah SWT.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum bertawasul dengan berziarah ke makam wali. Pada dasarnya, tawasul adalah hal yang diperbolehkan selagi berniat hanya menjadi perantara dalam berdoa kepada Allah SWT bukan untuk menyekutukan-Nya.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia