Alfatihah.com – Banyak menimbulkan pertanyaan terkait hukum makan bekicot dalam islam. Seperti yang kita tahu bahwa dalam islam makanan yang kita konsumsi memiliki batasan atau klasifikasi untuk bisa dijadikan makanan yang halal. Saat ini, banyak sekali jenis kuliner yang ada di Indonesia dengan berbagai bahan dasar yang diolah hingga bisa menarik perhatian masyarakat salah satunya yaitu kuliner berbahan dasar bekicot. Lalu bagaimana sebenernya hukum makan bekicot dalam islam? apakah halal? berikut penjelasan lengkapnya.
Dijelaskan dalam salah satu hadits terkait suatu hal yang halal dan haram :
“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).
Melihat banyaknya hal yang terjadi di masyarakat, MUI memutuskan suatu fatwa yang memperhatikan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW dan Ijma’ Ulama dan sepakat untuk mengeluarkan fatwa nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot dengan penjelasannya adalah sebagai berikut :
Bekicot merupakan salah satu hewan hasyarat atau hewan yang hidup di darat dan biasa kita anggap sebagai hama. Hukum mengonsumsi suatu makanan yang merupakan hasyarat secara umum menurut jumhur ulama seperti Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah adalah haram. Akan tetapi, menurut Imam Malik hukum makan bekicot adalah halal jika dikonsumsi bisa memberikan manfaat dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Hukum makan bekicot menurut fatwa MUI dinyatakan haram, begitu pula jika membudidayakan serta dimanfaatkan dengan tujuan untuk dikonsumsi. Dengan jelas fatwa ini menunjukkan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi dan sesuai dengan syariat islam. Begitupun dengan bekicot yang dimana saat ini sering dijadikan untuk hidangan kuliner untuk dikonsumsi dan banyak sekali masyarakat yang menyukai.
Baca Juga : Jenis Darah yang Halal dan Haram Dalam Pandangan Islam