Alfatihah.com – Hukum menonton konser musik masih menjadi problematika dalam kehidupan masyarakat. Apalagi muncul oknum yang berargumen bahwa hukum menonton konser musik adalah haram. Hingga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat awam yang mengakibatkan susah dibendung. Bagaimana hukum menonton konser musik dalam Islam? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!
Konser musik adalah pertunjukan musik di depan umum atau khalayak ramai. Biasanya konser diadakan di berbagai tempat, seperti stadion, lapangan indoor maupun outdoor, aula, dan gedung serba guna.
Sebelum membahas hukum menonton konser musik dalam Islam, perlu kita ketahui bahwa menyaksikan konser musik menjadi hiburan bagi sebagian besar orang. Dalam Islam hiburan merupakan hal yang diperbolehkan atau tidak dilarang.
Alasan hiburan menjadi hal yang diperbolehkan bisa dilihat dengan jelas dalam banyak peristiwa di masa Rasulullah. Salah satunya adalah ketika beliau dan istrinya ‘Aisyah menyaksikan pertunjukan di masjid, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari:
عن عائشة قالت: رأيت النبي صلى الله عليه وسلم والحبشة يلعبون بحرابهم
Artinya, “Dari ‘Aisyah, beliau berkata: ‘Saya melihat Nabi saw dan ketika itu orang-orang Habasyah (Etiopia) bermain dengan alat perang mereka‘.” (HR Al-Bukhari).
Karena tidak adanya larangan dan pengingkaran dari Rasulullah ketika itu menunjukkan bahwa apa yang dilakukan orang-orang Habasyah adalah hal yang boleh. Lagi pula, menikmati hiburan adalah salah satu fitrah manusia, amat jauh rasanya jika Islam memusuhi hiburan.
Berdasarkan uraian di atas, hukum menonton konser musik dengan tujuan hiburan diperbolehkan. Selama hal tersebut tidak melenceng dari syariat agama dan masih mengetahui batasan yang dimiliki.
Pada dasarnya menonton konser musik adalah sesuatu yang boleh untuk dilakukan, hanya saja ada beberapa hal atau faktor yang menjadikannya haram. Seperti bersentuhan dengan lawan jenis, wanita yang tidak menjaga auratnya, melalaikan kewajiban, dan isi lagu yang mengandung maksiat.
Jadi, pada dasarnya hukum menonton konser musik dalam Islam diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang menjadikannya haram.
Baca Juga: Ini Dia Hukum Bersentuhan dengan Anak Tiri!