Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Alfatihah.com – Banyak orang yang bertanya-tanya tentang bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Banyak praktik di masyarakat yang menunaikan kurban untuk orang yang sudah meninggal. Sebagian besar mengatasnamakan hewan kurban untuk kerabat atau keluarga yang sudah meninggal. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak jawabannya berikut ini!

Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal

Pembahasan tentang hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal perlu menggali juga tentang hukum kurban dan siapa saja yang boleh menunaikan kurban. Pada dasarnya hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi mereka yang mampu. Hukum ini didasarkan pada pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd Al Hafid: tth: 1/314)

Setelah mengetahui hukum berkurban menurut sejumlah Imam Mazhab, kamu bisa mulai memahami tentang hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Menurut buku karya Abu Abdillah Syahrul yang berjudul Fikih Praktis Ibadah Kurban dan diakses dari laman republika.com dijelaskan bahwa ada sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Ada 3 hal yang perlu diperhatikan oleh Shohibul Kurban apabila ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Pertama, orang yang sudah meninggal boleh diikutkan dalam proses kurban oleh keluarga atau kolega yang masih hidup. Misalnya, ada orang yang berkurban dan memiliki niat untuk dirinya dan keluarganya yang sudah meinggal maka hal semacam ini dibolehkan.

Dasar menunaikan amalan ini adalah hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam ketika menyembelih hewan kurbannya, berkata “Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” Hal inilah yang menjadi dasar bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dibolehkan asal digabung dengan kurban yang ditunaikan oleh orang yang masih hidup.

Kedua, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama orang yang masih hidup adalah hal yang tidak pernah dicontohkan oleh salafush salih, bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan para sahabat.

Ketiga, berkurban untuk orang yang sudah meninggal atas dasar wasiat yang telah dibuat oleh orang yang sudah meninggal itu, maka hal semacam ini dibolehkan. Hal ini didasarkan pada salah satu firman Allah dalam Alquran, yaitu surat Al Baqarah ayat 181 yang menjelaskan tentang wasiat yang tidak boleh diubah oleh orang-orang yang masih hidup. “Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 181)

Dalam ayat tersebut bisa dipahami bahwa orang yang masih hidup dan mendengar wasiat seseorang yang sudah meninggal dunia, maka penunaian wasiat ada pada dirinya. Apabila wasiat tersebut tidak ditunaikan, maka akan menjadi dosa bagi mereka yang mendengar wasiat.

Simpulan dari sejumlah poin penting tentang bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah boleh, tetapi dengan beberapa ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah orang yang sudah meninggal hanya dibolehkan menunaikan kurban apabila dilakukan oleh orang yang masih hidup berasamaan atau berbarengan dengan kurbannya orang tersebut. Hal tersebut didasarkan pada pengalaman Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang pernah melakukan hal yang sama.

Nah, untuk kamu yang ingin menunaikan kurban tahun ini tanpa perlu repot mencari hewan kurban yang sesuai dengan budget dan keinginan. Langsung kunjungi laman qurbanalfatihah.com dan pilih paket kurban yang sesuai dengan keinginanmu! Dalam laman tersebut kamu bisa memilih hewan kurban yang sesuai tanpa mengunjungi peternakan atau kandang hewan. Hal ini menjadikanmu bisa menunaikan kurban secara online dengan mudah dari rumah saja! Tunggu apalagi, yuk langsung tunaikan kurban tahun ini melalui qurbanalfatihah.com sekarang!

Baca Juga: Makna dan Hikmah Idul Adha: Bukan Hanya Sekadar Berqurban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp