Syarat qurban sapi sangat diperlukan saat merayakan hari raya idul adha, supaya bisa sah seperti apa yang diajarkan di dalam islam. Jadi, memang alangkah baiknya sebelum menyembelih atau mencari hewan perlu tahu syaratnya.
Karena dengan mengetahui syaratnya bisa membuat sah atau tidaknya saat menyembelih hewan qurban. Berikut ini adalah syarat sah berkurban sapi:
Syarat qurban yang pertama kalau ingin menggunakan sapi sebagai qurban, tentu perlu mengetahui dulu usia sapinya. Karena sapi yang akan dikurbankan itu minimal sudah mencapai usia seperti yang telah disyariatkan.
Adapun sapi yang sudah bisa dijadikan hewan qurban adalah sapi dengan minimal usia minimal dua tahun dan masuk ke usia tiga tahun. Kalaupun sapinya gemuk dan belum mencapai dua tahun, qurban tidak akan sah.
Mengapa perlu memenuhi syarat usia minimal tentunya supaya qurban bisa menjadi sah sesuai syariat islam. Biasanya usia antara dua memasuki tiga tahun itu, sapinya tidak terlalu muda dan juga tidak terlalu tua.
Syarat lainnya untuk berqurban sapi yaitu hewan yang digunakan mesti sehat dan tidak ada cacat satu pun di bagian tubuhnya. Hal ini tentu sudah menjadi aturan yang diajarkan oleh Rasul, supaya sapi yang dikurbankan dalam keadaan baik.
Adapun sapi yang sehat dan tidak cacat yaitu sapi yang tidak pincang, buta sebelah atau buta semua matanya dan tidak punya sumsum tulang. Karena ini urusannya dengan ibadah, tentu harus memberikan yang terbaik.
Apalagi nanti hewan qurban ini akan diberikan kepada banyak orang yang punya hak atas daging qurban. Jangan sampai hewan yang akan diberikan kepada orang banyak sakit karena bisa saja menularkan penyakit serupa.
Syarat qurban sapi selanjutnya ternyata hanya sapi yang jantan yang boleh dijadikan sebagai hewan qurban. Hal ini sama halnya dengan proses akikah, karena hewan yang akan disembelih harus jantan.
Hal ini pun sudah ada ketentuannya saat Nabi Ibrahim menyembelih kambing pemberian Allah, untuk menggantikan Ismail yaitu kambing jantan. Jadi, pastikan saat akan menyembelih harus menggunakan sapi jantan.
Syarat sah berqurban sapi yang selanjutnya tentu saja hewan yang akan disembelih atau dikurbankan nanti, harus milih sendiri. Dalam arti lain tentu saja sapi ini bukan hasil mencuri, milik orang lain.
Bahkan kalau sapi tersebut berstatus warisan dari orangtua sekalipun itu tidak boleh dijadikan hewan qurban. Karena kalau sapi qurban bukan atas milik sendiri hukumnya tidak akan sah sesuai ajaran islam.
Kemudian syarat qurban sapi yang lainnya bukan hewan yang merupakan hewan yang digadai atau dititipkan orang dengan sejumlah uang. Jadi, intinya saat berkurban sapi sebaiknya kepemilikannya mutlak atas milik pribadi.
Namun, pastikan cara untuk memiliki sapi tersebut harus memilikinya dengan cara halal atau juga riba. Dengan mengorbankan sapi atas milik pribadi yang didapatkan dari uang sendiri yang halal tentu daging yang dibagikan akan menjadi berkah.
Semua orang tentu tahu bahwa satu ekor sapi usia dua tahun harganya cukup mahal kalau dilakukan hanya dengan satu orang. Jadi, berqurban menggunakan hewan sapi bisa dengan cara patungan.
Untuk hal yang satu ini tentunya tidak dilarang, tetapi harus bisa memenuhi syarat hewan qurban yang sah. Di samping itu, ada batasan maksimal orang yang berqurban sapi supaya sesuai dengan syariat islam.
Adapun saat akan berqurban sapi, patungan yang bisa dilakukan minimal oleh tujuh orang jangan sampai lebih karena tidak akan sah. Namun, seandainya mampu bisa juga berqurban sendiri satu ekor sapi atau kurang dari tujuh orang.
Hanya saja saat melakukan patungan atau urunan qurban sapi karena dilakukan oleh banyak orang harus melakukannya dengan ikhlas. Jangan sampai saat melakukan patungan sapi ada salah satu yang merasa tidak ikhlas karena tidak akan sah.
Syarat terakhir saat berqurban sapi adalah waktu untuk menyembelih sapi yang dijadikan qurban. Saat akan menyembelih tentu harus dilakukan sesuai aturan atau syariat islam sehingga qurban sapi sah.
Adapun waktu yang sesuai syariat islam yaitu dengan menyembelih setelah melakukan salat idul adha. Adapun batas akhir penyembelihan ini yaitu saat terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat kalau proses penyembelihan ini bisa dilakukan sampai empat hari setelah idul adha. Hal ini tidak akan menjadi masalah, asalkan semuanya dilakukan sesuai apa yang disyariatkan.
Demikian tadi terkait apa saja yang menjadi syarat qurban sapi yang sah sesuai dengan ajaran agama islam. Saat akan melangsungkan proses qurban sapi pada idul adha nanti sebaiknya lakukan dengan syarat di atas.