Membayar fidyah adalah suatu keharusan saat seorang muslim tidak mampu mengganti puasanya dengan ibadah yang sama. Untuk melakukannya, maka harus dipahami waktu membayar fidyah yang diperbolehkan.
Jadi ada waktu-waktu tertentu yang diperbolehkan dan yang tidak untuk membayar fidyah. Penasaran dengan klasifikasi waktu yang boleh dan tidak? Jika ingin tahu jawabannya, maka simak rincian yang terstruktur sebagai berikut:
Pada informasi pertama, akan dijelaskan tentang waktu membayar fidyah yang diperbolehkan dalam Islam. Apabila informasi ini sudah diketahui, maka seorang muslim bisa mengetahui waktu yang paling tepat untuk dijadikan pilihan.
Ada empat klasifikasi waktu yang bisa dipilih. Agar lebih mudah dipahami, maka setiap poinnya akan diuraikan secara jelas satu per satu. Untuk mengetahui daftar dan rinciannya secara terstruktur, maka pahami rincian berikut ini:
Rekomendasi waktu yang pertama adalah melakukan pembayarn di hari yang sama dengan saat meninggalkan puasa. Misal untuk ibu hamil yang tidak puasa, maka waktu pelaksanaan fidyah bisa di hari itu juga secara bersamaan.
Namun untuk ketentuannya adalah dilakukan setelah matahari terbenam. Hal ini sudah pernah dilakukan oleh Anas bin Malik. Ketentuannya yang sahih juga sudah tertulis dalam Irwa’ Al-Ghalil mengenai hal ini.
Besaran yang diberikan juga mengikuti satu hari yang ditinggalkan. Saat keesokan harinya juga tidak puasa, maka hal yang sama bisa dilakukan. Proses seperti ini diperbolehkan untuk dilakukan dan termasuk proses yang sah.
Kemudian untuk pilihan yang kedua bisa dilakukan saat terbit fajar subuh di hari selanjutnya. Misal hari Senin tidak puasa, maka proses pembayaran fidyah bisa dilakukan di hari Selasa saat fajar sudah terbit dan terlihat.
Namun pembayaran ini hanya diperuntukkan untuk hari Senin saja. Sedangkan untuk puasa hari Selasa yang ditinggalkan bisa diganti di waktu selanjutnya saat diperbolehkan. Ketentuan ini juga sudah didasari pada data yang valid.
Jadi proses pembayarannya tidak diharuskan di hari yang sama saja. Jika memang tidak bisa melakukan pembayaran sesuai waktu pertama, maka bisa memanfaatkan ketentuan yang satu ini. Hal ini juga diperbolehkan dan tepat.
Proses pembayaran fidyah sebelum fajar subuh muncul juga diperbolehkan. Waktu yang satu ini hampir sama dengan ketentuan kedua. Pembayarannya hanya untuk hari puasa kemarin yang sudah ditinggalkan atau tidak dikerjakan.
Misal puasa hari Senin dilewatkan, maka pembayarannya bisa saat sebelum subuh hari Selasa. Besarannya juga hanya untuk hari Senin ditambah hari sebelumnya jika memang ada. Sedangkan untuk hari Selasa yang belum dijalankan tidak masuk hitungan.
Kalau didasarkan ketentuan ini, maka pembayaran fidyah bisa dilakukan bersamaan saat kegiatan sahur dilakukan. Karena sudah ada ketentuan ini, maka pilihan waktunya lebih bervariasi dan bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Pada Al-Quran Surah Al-Baqarah juga sudah dijelaskan bahwa pembayaran fidyah tidak harus saat puasa Ramadhan. Seorang muslim bisa membayarnya saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri selesai. Hal ini bisa dijadikan acuan lainnya.
Jika memanfaatkan waktu ini, maka proses pembayaran fidyahnya bisa dihitung berdasarkan hari puasa yang sudah ditinggalkan. Jumlahkan harinya dan kalikan dengan besaran yang sudah diatur per waktu puasa.
Fidyah adalah ibadah yang bisa dilaksanakan sesuai dengan kelapangan. Jadi meski ditunda beberapa tahun masih diperbolehkan. Namun jika melewati puasa Ramadhan selanjutnya, maka ada perhitungan lain yang harus dijadikan acuan.
Selain waktu membayar fidyah yang diperbolehkan di atas, ada juga waktu yang tidak diperbolehkan. Hal ini juga harus dipahami agar tidak salah langkah saat proses pembayarannya dilakukan. Ada dua ketentuan utama yang harus diketahui.
Pertama, fidyah tidak bisa dibayarkan jika bulan Ramadhan belum tiba. Misal seorang ibu membayar fidyah untuk puasa yang akan datang, maka hal ini tidak diperbolehkan. Mempercepat pembayaran fidyah adalah hal yang tidak sah.
Pada ulama sudah sepakat bahwa hal ini memang tidak diperbolehkan. Sama halnya dengan pembayaran zakat yang tidak boleh dilakukan untuk dua tahun ke depan, maka pembayaran fidyah juga tidak bisa dijalankan dengan konsep tersebut.
Kemudian untuk waktu kedua yang tidak diperbolehkan adalah sebelum matahari terbenam di hari yang sama. Misalnya seorang ibu hamil tidak puasa di hari Senin dan membayar fidyah sebelum maghrib, maka hal ini dilarang.
Selama matahari masih terang, maka pembayarannya tidak bisa dilakukan di hari yang sama. Proses ini harus dihindari, karena bisa membuat pembayaran fidyah menjadi tidak sah atau tidak terhitung sebagai pembayaran.
Itulah deretan waktu membayar fidyah yang diperbolehkan dan tidak. Melalui keterangan yang sudah diberikan tersebut, maka sudah bisa dipahami kapan waktu yang sesuai untuk mengerjakannya agar bisa dikatakan sah.