Wajib Melaksanakan Fidyah, ini Golongan Orang-orangnya

ALFATIHAH.COMJika seseorang tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, mungkin karena sakit, bepergian, atau datang bulan maka mereka wajib untuk mengqada puasanya yang dia lewatkan.

Namun jika mereka tidak dapat mengqada puasanya entah karena masalah lainya mereka diwajibkan untuk membayar hutang puasanya dengan fidyah. Lalu siapa saja yang wajib melaksanakan fidyah?

Fidyah diambil dari kata “Fadaa” yang artinya mengganti dan menebus, menurut syariat islam adalah denda yang wajib di bayarkan karena melakukan larangan atau meninggalkan kewajiban.

Golongan Orang yang wajib membayar fidyah

Orang Tua Renta

Golongan pertama yang diwajibkan melaksanakan fidyah adalah orang tua, lansia pada umumnya memiliki tubuh yang sudah tidak kuat lagi dan sudah renta, maka dari itu Ia dibebaskan dari kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan namun ia wajib hukumnya untuk membayar fidyah sebagai pengganti qada puasa.

Batasan tidak mampu disini adalah jika dipaksakan berpuasa akan menyebabkan kepayahan dan kelelahan yang parah, dan mungkin bisa saja membahayakan.

Orang Sakit Parah

Golongan kedua yang diwajibkan melaksakan fidyah adalah orang yang sakit parah dan kemungkinan kecil untuk bisa sembuh, maka ia bebas dari tuntutan kewajiban berpuasa dikarenakan memang tubuhnya yang sudah tidak kuat lagi dan membahayakan kondisinya nanti. Namun Ia tetap berkewajiban untuk ,mengeluarkan fidyah sebagai pengganti puasa qada. 

Berbeda dengan orang yang sakit ringan dan masih bisa menjalankan atau mengqada puasa dan memiliki peluang sembuh yang sangat besar, maka Ia diwajibkan untuk mengganti puasanya di kemudian hari atau mengqada nya.

Wanita Hamil atau Menyusui

Wanita hamil tidak diperkenankan puasa dikarenakan takut akan asupan gizi  yang kurang bagi bayi yang dikandungnya, dan mungkin bisa saja berbahaya bagi bayi. Maka Ia di tidak ada kewajiban untuk menunaikan puasa wajib, namun tetap harus membayar fidyahnya sebagai pengganti atas hari puasa yang dia tinggalkan.

Namun jika Ia masih mampuu unntuk mengganti puasanya di kemudia hari maka Ia dianjurkan untuk mengqada puasanya tersebut. 

Orang yang Menunda Qadha Puasa

Golongan berikutnya adalah orang yang menunda mengqada puasanya, padahal semestinya Ia bisa saja mengqada puasanya tersebut dikarenakan Ia berada di kondisi yang masih sehat. Hingga datanglah bulan Ramadhan berikutnya, maka Ia berdosa dan wajib membayar fidyah.

Namun jika Ia tidak memungkinkan untuk mengganti puasanya di hari yang lain mungkin karena sakit atau perjalanan yang berlanjut hingga sampailah Ramadhan berikutnya maka Ia tidak diwajibkan untuk berfidyah dan hanya wajib mengqada puasanya.

Kelipatan juga berlaku dalam hal ini, misalkan seseorang belum membayarkan atau melaksanakan fidyah atas hutang puasanya dua tahun lalu maka Ia berkewajiban untuk membayarkan dua mud.

Orang Mati

Golongan terakhir yang diwajibkan melaksanakan fidyah adalah  orang yang sudah meninggal, dalam fiqih Syafi’i, orang yang meninggal dan meninggalkan hutang puasa di bagi menjadi dua:

  • Yang pertama adalah orang yang tidak wajib difidyah i, dalam hal ini orang yang meninggal dunia karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqada, misalkan sakit keras yang tidak sembuh dan akhirnya meninggal, maka tidak ada kewajiban untuk membayar fidyahnya.
  • Yang kedua adalah orang yang wajib difidyah i. Dalam hal ini orang tersebut meninggal tanpa uzur atau dengan uzur namun ia belum mendapatkan waktu yang tepat untuk mengqada puasanya.

Dalam hal ini tidak boleh dilakukan puasa secara perwakilan demi memenuhi tanggungan orang yang meninggal tersebut. Sedangkan qaul qadim berpendapat, wali atau ahliwaris boleh memiliki diantara dua pilihan, membayar fidyah atau berpuasa untuk yang meninggal.

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku jika harta si yang meninggal mencukupi untuk membayar fidyah, jika kurang maka ahliwaris tidak berkewajiban untuk membayar fidyah namun ini sunah.

Demikianlah penjelasan lengkap tata cara dalam melaksanakan fidyah. Semoga ada manfaatnya ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami