Begini Tata Cara Wakaf Tanah yang Penting Diketahui

Mewakafkan tanah memang cukup familiar dalam agama Islam. Namun, ada tata cara wakaf tanah yang penting untuk ditaati agar wakaf tersebut sah hukumnya. Pasalnya, mewakafkan tanah tidak boleh dilakukan sembarangan.

Pemberi wakaf harus mengurus berbagai dokumen ke Pejabat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ketika mewakafkan tanahnya. Sebelum mengetahui apa saja tata cara wakaf tanah, ketahui dulu pengertian wakaf tanah, berikut ini:

Mengenal Wakaf Tanah

Menurut istilah, wakaf berarti menyisihkan atau memberikan harta yang sepenuhnya dimiliki untuk menjadi kepentingan umum. Salah satu harta benda yang bisa dijadikan wakaf adalah tanah.

Pasalnya, di Indonesia terbilang masih banyak tanah yang belum produktif sehingga cocok dijadikan wakaf produktif untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Tanah yang diwakafkan bisa berlaku untuk kurun waktu tertentu atau selamanya, tergantung niat pemberi wakaf. Kemudian, fungsi tanah yang diwakafkan juga tergantung yang dimaksudkan oleh pemberi wakaf, misalnya untuk segala kepentingan umum yang sejalan dengan syariah Islam.

Misalnya, tanah wakaf bisa dijadikan tempat ibadah, makam, lembaga pendidikan. Dengan demikian, tanah wakaf hanya dipergunakan untuk hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat luas yang tidak berseberangan dengan syariah Islam serta Undang Undang di Indonesia.

Karena tanah tersebut sudah diwakafkan untuk digunakan serta dikelola untuk keperluan umum, maka dilarang untuk diperjualbelikan. Kemudian tanah wakaf juga dilarang untuk dihibahkan, diwariskan pada ahli waris, ditukar, disita, menjadi jaminan, serta dialihkan.

Tanah wakaf sudah diregulasi menurut Undang Undang perihal Wakaf Nomor 41 tahun 2004. Sementara itu, perwakafan tanah milik juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1977 Nomor 28.

Kemudian, ada juga tata cara wakaf tanah yang telah diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Tidak semua tanah bisa diwakafkan karena terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Dimiliki sepenuhnya oleh wakif secara sah.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Bebas hutang.
  • Sudah mendapatkan persetujuan dari ahli waris.

Bolehkah Menjual Tanah Wakaf?

Secara legalitas dan syariat Islam, tanah yang telah diwakafkan tidak boleh dijual kembali. Pasalnya, benda wakaf harus digunakan sesuai amanat pemberi wakaf dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat umum.

Hal ini diperkuat oleh HR Al Bukhari yang menyatakan bahwa segala harta wakaf, termasuk tanah dilarang untuk dijual. Namun, jika harta wakaf tersebut telah rusak atau kurang bermanfaat akibat sesuatu, boleh diganti ke yang lebih bermanfaat.

Untuk tanah wakaf, jika tanah tersebut ternyata letaknya akan digunakan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas yang sejalan dengan rencana umum tata ruang, maka dapat dipindah lokasi harta wakafnya.

Persyaratan Wakaf Tanah

Dalam tata cara wakaf tanah, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemberi wakaf. Adapun berbagai persyaratan yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:

  • Membawa sertifikat tanah hak milik.
  • Izin bupati atau diperbolehkan kotamadya, dalam hal ini yang berwenang adalah Sub Direktorat Agraria setempat.
  • Surat Keterangan yang diperoleh dari Lurah atau Kades yang diketahui oleh Camat setempat tentang pemilihan tanah tersebut adalah benar serta bahwa tanah yang diwakafkan tersebut tidak dalam sengketa hukum.
  • Fotocopy KTP pemberi wakaf (jika masih hidup).
  • Surat keterangan pendaftaran tanah.
  • KTP penerima wakaf dan para saksi (dalam bentuk fotocopy).
  • Akta ikrar wakaf yang sudah ditandatangani.
  • Materai Rp6.000 (7 lembar).
  • Surat pernyataan wakaf (asli dan fotocopy).
  • Susunan pengurus mushola atau masjid yang sudah ditandatangani oleh Ketua serta diketahui oleh Kades atau Lurah setempat.

Tata Cara Wakaf Tanah

Jika ingin mewakafkan tanah, harus menaati tata cara yang telah ditentukan. Berikut ini adalah prosedur jika ingin mewakafkan tanah yang sebaiknya diketahui:

  • Calon pemberi wakaf/ wakif, baik perorangan atau badan hukum yang ingin mewakafkan tanah miliknya, harus datang langsung (tidak boleh diwakilkan) ke PPAIW, yakni Notaris ataupun Atasan KUA yang menjalankan ikrar wakaf.
  • Sebelum mengikrarkan wakaf, wakif menyerahkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan pada PPAIW.
  • Badan yang berwenang, yaitu PPAIW melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan.
  • PPAIW juga memeriksa saksi-saksi, kemudian mengesahkan susunan penerima wakaf.
  • Pemberi wakaf mengucapkan ikrar wakaf di depan PPAIW dan juga 2 saksi.
  • Ikrar wakaf harus diucapkan dengan lantang, jelas, tegas, serta dalam bentuk tertulis. Bagi pemberi wakaf yang tidak dpat mengucapkannya, bisa menyatakan kehendaknya menggunakan bahasa isyarat dan mengisi blanko dalam bentuk tertulis.
  • PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf dalam format yang sesuai ketentuan, yaitu dalam 4 rangkap dan mencantumkan materi yang berisi ketentuan tanah wakaf yang berlaku.
  • Tiap Akta Ikrar Wakaf kemudian dikirim sesuai pengaturan pendistribusiannya, yaitu pada PPAIW, kantor Sub Direktorat Agraria setempat, Pengadilan Agama setempat.
  • Untuk salinan Akta Ikrar Wakaf, akan dikirim ke pemberi wakaf, penerima wakaf, Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya, dan Kepala Desa setempat.
  • Guna mendapatkan sertifikat tanah wakaf, penerima wakaf mendaftarkan Tanah Wakafnya ke Kantor BPN setempat.

Itulah ulasan yang menarik tentang bagaimana tata cara wakaf tanah yang bisa dijadikan referensi. Tata cara tersebut harus dilakukan sesuai urutannya agar tanah yang diwakafkan sah dan legal dimata hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp