Mewakafkan tanah memang cukup familiar dalam agama Islam. Namun, ada tata cara wakaf tanah yang penting untuk ditaati agar wakaf tersebut sah hukumnya. Pasalnya, mewakafkan tanah tidak boleh dilakukan sembarangan.
Pemberi wakaf harus mengurus berbagai dokumen ke Pejabat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ketika mewakafkan tanahnya. Sebelum mengetahui apa saja tata cara wakaf tanah, ketahui dulu pengertian wakaf tanah, berikut ini:
Menurut istilah, wakaf berarti menyisihkan atau memberikan harta yang sepenuhnya dimiliki untuk menjadi kepentingan umum. Salah satu harta benda yang bisa dijadikan wakaf adalah tanah.
Pasalnya, di Indonesia terbilang masih banyak tanah yang belum produktif sehingga cocok dijadikan wakaf produktif untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Tanah yang diwakafkan bisa berlaku untuk kurun waktu tertentu atau selamanya, tergantung niat pemberi wakaf. Kemudian, fungsi tanah yang diwakafkan juga tergantung yang dimaksudkan oleh pemberi wakaf, misalnya untuk segala kepentingan umum yang sejalan dengan syariah Islam.
Misalnya, tanah wakaf bisa dijadikan tempat ibadah, makam, lembaga pendidikan. Dengan demikian, tanah wakaf hanya dipergunakan untuk hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat luas yang tidak berseberangan dengan syariah Islam serta Undang Undang di Indonesia.
Karena tanah tersebut sudah diwakafkan untuk digunakan serta dikelola untuk keperluan umum, maka dilarang untuk diperjualbelikan. Kemudian tanah wakaf juga dilarang untuk dihibahkan, diwariskan pada ahli waris, ditukar, disita, menjadi jaminan, serta dialihkan.
Tanah wakaf sudah diregulasi menurut Undang Undang perihal Wakaf Nomor 41 tahun 2004. Sementara itu, perwakafan tanah milik juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1977 Nomor 28.
Kemudian, ada juga tata cara wakaf tanah yang telah diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Tidak semua tanah bisa diwakafkan karena terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu:
Secara legalitas dan syariat Islam, tanah yang telah diwakafkan tidak boleh dijual kembali. Pasalnya, benda wakaf harus digunakan sesuai amanat pemberi wakaf dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Hal ini diperkuat oleh HR Al Bukhari yang menyatakan bahwa segala harta wakaf, termasuk tanah dilarang untuk dijual. Namun, jika harta wakaf tersebut telah rusak atau kurang bermanfaat akibat sesuatu, boleh diganti ke yang lebih bermanfaat.
Untuk tanah wakaf, jika tanah tersebut ternyata letaknya akan digunakan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas yang sejalan dengan rencana umum tata ruang, maka dapat dipindah lokasi harta wakafnya.
Dalam tata cara wakaf tanah, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemberi wakaf. Adapun berbagai persyaratan yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:
Jika ingin mewakafkan tanah, harus menaati tata cara yang telah ditentukan. Berikut ini adalah prosedur jika ingin mewakafkan tanah yang sebaiknya diketahui:
Itulah ulasan yang menarik tentang bagaimana tata cara wakaf tanah yang bisa dijadikan referensi. Tata cara tersebut harus dilakukan sesuai urutannya agar tanah yang diwakafkan sah dan legal dimata hukum.