ALFATIHAH.COM – Ibadah puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan, namun selain puasa Ramadhan ada pula puasa kafarat yang diwajibkan bagi beberapa golongan orang yang melakukan kesalahan atau pelanggaran Agama.
Dalam Islam, puasa kafarat adalah puasa yang dimaksudkan untuk memberi sanksi, atau denda untuk menebus pelanggaran atau kesalahan yang telah seseorang perbuat dan itu menimbulkan dosa besar maupun kecil yang dilkakukan oleh seorang muslim dan ini adalah wajib hukumnya.
Menurut NU, setiap muslim yang sengaja menodai dan merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan hubungan suami istri di siang hari maka Ia diwahibkan untuk melaksanakan puasa kafarah’udma.
Beberapa ulama berpendapat mengenai golongan-golongan yang wajib melaksanakan kafarat, ada yang berpendapat bahwa kewajiban berkafarat hanya dibenbankan oleh laki-laki saja dan tidak pada istrinya walaupun yang nelakukan hubungan suami istri mereka berdua. Namun laki-lakilah yang menentukan niatnya untuk melakukan hubungan atau tidaknya.
Sedangkan Ulama lain juga berpendapat bahwa yang wajib melakukan kafarat adalah keduanya. Karena keduanya sama-sama menodai puasa Ramadhan nya. Dalam kasus ini juga sudah ditulis dalam QS Al-Maidah ayat 89 dan hukum puasa kafarat adalah wajib dilakukan bagi mereka yang di bebankan karena kesalahan mereka.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan seseorang terlilit sanksi kafarat, dan ini perlu diperhatikan oleh setiap Umat Islam. Golongan orang Muslim yang diwajibkan untuk melaksanakan puasa kafarat adalah Orang-orang yang dengan sengaja merusak dan menodai puasa ramadhan nya dengan melakukan hubungan suami istri pada saat siang hari, selain itu ada bebrapa faktor juga yang mengakibatkan seseorang terjerat sanksi kafarat antara lain, tidak mampu menunaikan nazar, zihar kepada istrinya, mengerjakan haji atau umrah dengan tumattu dan qiran. Selain itu juga masih ada faktor lainya:
Kita semua sudah mengerti bahwa melakukan hubungan suami istri disiang hari pada saat bulan Ramadhan itu sangat dilarang karena memang sejatinya selain menahan lapar dan haus, Umat muslim yang menjalankan puasa juga harus menahan hawa nafsunya.
Hukuman atau sanksi yang didapatkan jika sepasang suami istri melakukan hubungan itu di siang hari saat bulan Ramadhan adalah menunaikan puasa kafarat di luar bulan Ramadhan selama 2 bulan berturut-turut.
Seorang Muslim yang kedapatan tidak sengaja membunuh, tidak ada rencana, dan tidak pernah diinginkan pelaku misalnya seseorang akan di rampok dan demi mempertahankan hartanya ia melawan perampok tersebut dan tidak sengaja mengarahkan pisau yang di bawa perampok ke arah perampok dan tidak sengaja tertusuk hingga perampok tersebut meninggal dunia.
Dalam perkara ini Ia juga akan mendapatkan sanksi berupa kafarat puasa, karena memang sehatinya membunuh adalah hal yang tidak dibenarkan di dalam Islam. Berbeda lagi membunuh dengan sengaja maka Ia akan diberikan sanksi berupa qisas.
Dalam perkara ini memang tidak dibenarkan seorang Muslim memotong atau mencukur rambutnya saat sedang Ihram sebelum tahalul. Karena perkara ini dianggap melanggar ketentuan dalam Agama Islam dan siapapun Muslim yang melanggar ketentuan tersebut maka wajib hukumnya untuk membayar kafarat dengan sedekah kepada fakir atau miskin atau berpuasa 3 hari.
Puasa kafarat sama seperti puasa pada umumnya, dimana seseorang yang menunaikannya dianjurkan untuk sahur, lalu menahan haus dan lapar, serta hawa nafsu mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, namun disini bacaan niatnya berbeda sebagai berikut:
“Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala”
Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.