Ibadah qurban tidak bisa hanya dengan kecukupan finansial saja, namun membutuhkan niat yang sungguh-sungguh dalam melaksanakannya. Inilah mengapa niat untuk sendiri dan niat qurban untuk orang lain (kalau memungkinkan) penting diketahui lebih dulu.
Berikut sudah dirangkumkan bagaimana bacaan niat qurban baik diri sendiri maupun orang lain yang dapat dilafalkan. Ada pula penjabaran mengenai syarat-syarat dan tata cara qurban yang tak kalah penting dipahami masyarakat Muslim.
Sebelum memasuki bahasan tentang niat qurban (individu atau niat qurban untuk orang lain), syarat-syarat perlu diperhatikan baru melafalkan dan mengerjakannya. Inilah beberapa syarat qurban tersebut khusus yang ingin berkurban, diantaranya:
Syarat pertama orang yang ingin berkurban wajib beragama Islam dan telah baligh atau cukup umur atau mampu dibebankan hukum syariat. Sebenarnya syarat ini tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan qurban, tapi di semua ibadah sehari-hari.
Syarat kedua, setidaknya Muslim harus mempunyai kecukupan finansial baik dalam memenuhi diri sendiri maupun keluarganya. Apabila dirasa finansial belum dapat tercukupi, maka tidak perlu memaksakan untuk melaksanakan qurban.
Namun, seandainya memungkinkan patungan dengan sesama Muslim bisa melakukan ibadah qurban. Bagi yang mengambil jalan qurban patungan disarankan, agar membaca syarat sesuai dengan aturan yang disahkan dalam Islam.
Syarat ketiga adalah hewan sembelihan yang mengikuti aturan syariat qurban seperti hewan ternak (kambing, sapi, domba, dan unta). Hewan ternak juga mempunyai batas umur yang menunjukkan kecukupan umur.
Dimana segi usia singkatnya kambing jalan tahun kedua, sapi jalan tahun ketiga, dan unta jalan tahun keenam. Sementara dari segi kesehatan, hewan ternak dipastikan sehat prima, berat badan ideal atau gemuk, dan tidak ada kecacatan.
Syarat keempat terkait waktu pelaksanaan yang hanya dapat dikerjakan setelah selesai sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah). Di samping selepas sholat Ied, waktu pelaksanaan qurban juga bisa dilakukan 3 hari tasyrik (11 sampai 13 Dzulhijjah).
Qurban dapat dilaksanakan secara sendiri apabila mampu, namun kalau tidak bisa diwakilkan sesama saudara Muslim. Sebelumnya pastikan yang akan mewakilkan mengetahui setiap detail tata cara penyembelihan hewan, begitu pula adabnya.
Syarat terakhir terletak pada pembagian sembelihan qurban yang perlu diperhatikan. Dimana untuk Muslim yang berkurban ⅓ daging, ⅓ lagi kepada orang yang dianggap membutuhkan, dan ⅓ sebagai hadiah. Daging qurban nantinya dibagi dalam bentuk mentah.
Baca Juga: Wajib tahu! Ini Pengertian Infaq, Jenis-jenis, dan Contohnya
Setelah melihat syarat qurban, sekarang saatnya masuk ke pembahasan niat qurban bagi diri sendiri dan niat qurban untuk orang lain. Pertama, “Nawaitu an udhahhi Lillaahi Ta’ala” yang bermakna niat berkurban untuk diri sendiri.
Kedua niat qurban orang lain, “Saya berkurban atas (sebutkan nama orang yang mempunyai maksud qurban) karena Allah Ta’ala “. Ada baiknya niat tidak dilafalkan secara nyata kecuali lafaz Bismillah dan Allahu Akbar saat pelaksanaan penyembelihan hewan.
Dalil berkurban untuk orang lain terdiri dari dua ketentuan yaitu apabila masih ada darah keluarga, qurban dapat dilaksanakan tanpa izin. Sesuai Rasulullah saw yang dulu melaksanakan qurban atas nama istri-istri Baginda Nabi.
Berbeda dengan yang bukan keluarga, qurban harus meminta izin (tergantung diizinkan atau tidak). Seandainya izin tidak didapatkan oleh yang diminta maka qurban tidak bisa dikerjakan sesuai dengan Syaikh Wahbah Azzuhaili.
Tidak adanya izin qurban turut berlaku pada Muslim yang sudah meninggal tanpa adanya wasiat (dalam Minhaj al-Thalibin). Namun kalau diizinkan qurban dapat dikerjakan dengan mengikuti aturan atau syariat yang ditetapkan.
Setelah mengetahui perihal niat maka tata cara qurban bisa dibaca lebih lanjut. Tujuannya agar tidak timbul kekeliruan saat berkurban sehingga qurban dapat berjalan dengan baik dan benar.
Secara singkat tata cara qurban dapat melalui beberapa tahapan dalam uraian berikut. Disini diharapkan niat diri sendiri atau niat qurban untuk orang lain sudah dimengerti. Langsung saja amati dengan seksama setiap poin-poin tahapannya:
Khusus untuk orang lain kalimat “minni” pada doa diganti atau dijadikan dengan nama yang berkurban. Berlaku untuk 7 orang yang berkurban (masing-masing nama pemilik hewan ternak yang akan dikurbankan saat hari istimewa, Idul Adha).
Demikian rangkuman mengenai niat berkurban diri sendiri dan niat qurban untuk orang lain yang dijabarkan dengan cukup sederhana. Syarat dan tata cara qurban turut dijabarkan, agar masyarakat muslim setidaknya mengetahui bagaimana ketentuan dan pelaksanaan qurban.