Macam Macam Kafarat yang Wajib Dipahami!

Dalam Islam, kafarat dapat diartikan sebagai cara menebus kesalahan dengan disertai membayar denda. Dalam hal ini pun, terdapat macam macam kafarat yang dalilnya pun sudah tertera dalam Al-Qur’an. Lantas apa saja pembagian kafarat tersebut? Dan seperti apa penjelasannya?

Kafarat dalam Islam ditujukan untuk memudahkan para pemeluk agamanya dalam membayar denda atas kesalahan yang telah diperbuat. Tentu saja, semua ini sudah diatur dalam Islam. artikel kali ini, akan membahas macam-macam, hikmah, dan cara menebusnya. 

Macam Macam Kafarat 

Ketika mendengar istilah kafarat, tentunya banyak hal yang dipikirkan. Seperti pengertian dari kafarat, macam macam kafarat, cara membayar kafarat, hingga hikmah engapa disyariatkannya kafarat.

Lantas terdapat berapa macam kafarat dalam Islam? Berikut ulasan penjelasan tentang kafarat:

1. Kafarat Karena Melanggar Sumpah

Macam macam kafarat dalam Islam yang pertama adalah kafarat yang disebabkan karena melanggar sumpah dimana hal ini tertera jelas dalil hukumnya. Apabila seorang muslim telah bersumpah, atas sesuatu namun dilanggar olehnya, maka wajib baginya membayar kafarat. 

Kafarat ini dapat dibayar dengan memerdekakan seorang budak. Tidak hanya itu saja, namun juga harus memberi makan 10 orang miskin.

Apabila tidak mampu melakukan kedua hal tadi, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari berturut-turut. Pembahasan tentang kafarat sumpah ini tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 89. 

Penjelasan daripada ayat tersebut berisi bahwa Allah menghukum hamba-Nya yang melanggar sumpah dengan membayar kafarat. Berupa memberi makan orang miskin dan sebagainya. 

2. Kafarat Karena Zihar

Kafarat berikutnya harus dibayarkan oleh seorang suami yang dengan sengaja menyamakan punggung istrinya dengan ibunya yang disebut zihar. Dalam Islam, hukum zihar adalah haram. Kafarat tersebut wajib dibayarkan oleh suami, apabila ingin kembali dengan istrinya.

Untuk membayar kafarat ini, dapat dibayar dengan memerdekakan seorang budak wanita. Budak tersebut pun juga harus yang normal tanpa cacat. Apabila tidak sanggup, bisa diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut.

3. Kafarat Karena Pembunuhan

Dalam Islam, umatnya dilarang untuk melukai orang lain apalagi sampai menghilangkan nyawa atau membunuhnya. Apabila seseorang secara tidak sengaja membunuh orang lain, maka wajib baginya membayar kafarat. Membayar kafarat sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan.

Ayat tersebut membahas tentang kafarat yang harus dibayarkan oleh seseorang ketika tidak sengaja melakukan pembunuhan. Kafarat yang harus dibayarkan tersebut adalah dengan memerdekakan budak atau juga dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

4. Kafarat Karena Membunuh Binatang Saat Ihram

Pada saat melakukan ihram, terdapat berbagai larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para jamaah. Apabila ada yang melanggar, maka ibadah hajinya tidak sah dan terdapat konsekuensi yang harus ditanggungnya. Salah satu larangannya adalah membunuh binatang.

Kafarat yang harus dibayarkan ketika membunuh binatang saat sedang ihram adalah dengan memotong seekor kambing. Apabila tidak sanggup melaksanakan kafarat pertama, maka melakukan kafarat kedua yakni dengan memberi makan fidyah fakir miskin seharga kambing tersebut.

5. Kafarat Karena Berhubungan Badan Siang Hari Saat Ramadhan

Macam macam kafarat selanjutnya adalah sebab berhubungan badan di bulan Ramadhan pada siang hari. Selain harus menahan makan dan minum, seorang muslim yang berpuasa juga harus menahan dari berhubungan badan dengan pasangannya.

Diketahui, bahwa orang yang merusak puasanya dengan berhubungan badan wajib membayar kafarat yang cukup besar. Orang tersebut harus membayar kafaratnya dengan memerdekakan budak perempuan yang mukmin. Dimana budak tersebut harus dalam keadaan sehat, bukan cacat.

Apabila tidak mampu membayar dengan hal tersebut, maka harus menunaikan puasa selama 60 hari berturut-turut. Namun apabila belum mampu melaksanakan kafarat tersebut, dapat diganti dengan memberi makan orang miskin.  

Perlu diketahui bahwa dalam pembahasan kafarat ini, yang wajib membayar kafarat hanyalah si suami saja. Sedangkan untuk pihak perempuan tidak perlu membayar. Namun pihak istri hanya perlu mengqodho puasanya. 

Hikmah Kafarat

Kafarat dapat diartikan sebagai cara menebus dosa kepada Allah SWT disertai denda. Denda ini pun juga telah disyariatkan dalam kitab suci. Bagi siapapun yang ingin menghapus dosanya, maka baginya harus membayar kafarat dengan jumlah yang ditentukan.

Beberapa orang mungkin bertanya-tanya mengapa untuk menebus dosa saja harus dengan membayar kafarat? Tidak adakah cara lain? Sebenarnya, mengapa kok diharuskan membayar kafarat karena memiliki hikmah tersendiri yang pastinya baik untuk diri sendiri dan sekitar.

Hikmah disyariatkannya kafarat agar tidak ada yang mempermainkan syariat dari orang-orang yang seenaknya dalam beragama. Dapat dikatakan juga bahwa untuk melindungi syariat dari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti membunuh, zihar, dan berbagai pelanggaran lainnya.

Perlu dipahami bahwa hikmah kafarat juga dapat dikatakan sebagai pembersih jiwa dari segala macam dosa. Oleh karena itu, kafarat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan totalitas. Penjelasan tentang semua ini pun juga telah terdapat dalam Al-Qur’an.

Itulah macam macam kafarat dalam Islam yang dasar hukumnya pun sudah tertera dalam hukum Islam yakni Al-Qur’an Hadits. Tak lupa hikmah daripada kafarat. Dengan adanya kafarat, diharapkan bahwa umat muslim lebih berhati-hati lagi dalam bertindak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami