Bagaimana Jika Lalai Terhadap Nazar? Apa Itu Kafarat Nazar?

Apakah kamu pernah bernazar tapi ingin membatalkan nazar itu? Atau justru pernah mengingkari nazar tersebut? itu termasuk tindakan yang lalai terhadap nazar, lalu apakah ada tebusan/kafarat yang harus ditunaikan?

Mari Bersama-sama kita bahas!

Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun sebenarnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama mengatakan haram. Alasan yang mendasarinya adalah sabdah Rasulullah shalallahu alaihi wa salam berikut ini:

إإِنَّهُ لَا يُرَدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الشَّحيحِ 

 

“Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.”

(HR. Bukhori dan Muslim) 

Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar tersebut sudah kita ucapkan, maka wajib ditunaikan. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya. Jika nazar tidak mampu ditunaikan, maka ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan Kafarat.

Adapun jenis-jenis Kafarat Nazar diantaranya :

Yang Pertama, Memberi Makan 10 Fakir Miskin :

Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.

Yang Kedua, Memberi Pakaian Kepada 10 Fakir Miskin :

Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut pakaian, Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah diatas hanya orang miskin yang muslim

Yang Ketiga, Membebaskan Budak :

Membebaskan budak yang dimaksud dengannya adalah memerdekakan budak pria atau wanita.

Yang Keempat, Berpuasa Selama 3 Hari :

Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

Empat kafarat di atas boleh dipilih semampunya, tidak harus dipilih secara urut. 

Yayasan Al-Fatihah memberikan kemudahan dengan menyediakan platform Bayar Kafarat online yang telah terverifikasi, sumbangan yang masuk nantinya akan didistribusikan dan diupdate secara berkala, dokumentasi pendistribusian juga akan dishare di akun social media kami.

Ingat kafaratmu, tuntaskan janjimu!

Untuk Informasi Mengenai Pembayaran Kafarat, Klilk Link dibawah ini :

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami