Hukum Kafarat Melanggar Sumpah dan Cara Membayarnya

Menurut Islam, sumpah adalah suatu hal yang sakral dan tidak bisa diucapkan sembarangan. Apalagi jika sampai dilanggar, maka ada ketentuan yang harus dibayarkan. Islam juga sudah memiliki ketentuan tentang kafarat melanggar sumpah secara jelas.

Jika pernah melanggar sumpah dan ingin menyelesaikannya sesuai arahan Islam, maka harus tahu dulu penjelasan tentang kafarat sumpah secara menyeluruh. Untuk itu, pada bagian ini akan dipaparkan penjelasannya secara mendetail:

Apa Itu Kafarat?

Sebelum membahas tentang kafarat jenis melanggar sumpah, perlu dipahami dulu pengertian tentang kafarat. Jadi secara bahasa, kafarat diartikan sebagai penutup dosa yang pernah dilakukan. Jadi kafarat ini adalah sebuah denda yang wajib dibayar.

Pada al-Qamus al-Fiqhi disebutkan bahwa kafarat adalah sesuatu yang berguna untuk menutupi dosa. Baik itu dengan berpuasa, bersedekah, atau dengan cara lainnya yang dianjurkan dalam ketentuan Islam.

Al-Quran menyatakan dalam Surah Al-Maidah, tepatnya ayat 89 tentang kafarat ini. Pada surah tersebut, dijelaskan tentang kafarat secara luas. Jadi bukan hanya tentang kafarat sumpah saja yang masuk ke dalamnya.

Bukan hanya dalam literatur Islam, kafarat juga sudah masuk dalam KBBI. Pengertiannya sama, yaitu sebuah denda yang harus dibayarkan karena melanggar larangan Allah. Jadi pengertian kafarat ini sudah sangat jelas dan konkret.

Sebenarnya jenis kafarat ada empat, dan salah satunya adalah kafarat sumpah. Tentu setiap jenis kafarat memiliki ketentuannya masing-masing. Hal ini juga berlaku pada kafarat melanggar sumpah yang memiliki pedoman tersendiri.

Hukum Kafarat Sumpah

Setelah mendalami tentang pengertian kafarat secara umum, maka kali ini akan diinformasikan tentang kafarat melanggar sumpah secara detail. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap jenis kafarat sudah memiliki ketentuan dan hukum masing-masing.

Kafarat sumpah ini memiliki hukum tersendiri yang sudah disepakati oleh ulama fiqih. Mengacu pada Al-Quran, hadist, dan ijma’. Para ulama sepakat bahwa hukum dari kafarat sumpah ini adalah wajib. Jadi proses pembayarannya harus dilakukan.

Namun untuk sifatnya sendiri tidak terbatas pada waktu serta tempat. Hal ini mengindikasikan bahwa kafarat bisa dibayarkan kapan saja selama masih hidup dan dimana saja. tapi tetap saja harus mengikuti ketentuan yang sudah diberikan.

Perlu dipahami juga pada batas mana sumpah bisa dikenai kafarat apabila dilanggar. Jika sumpah dilakukan dengan bentuk paksaan oleh orang yang kuasanya lebih tinggi, maka kafarat tidak diwajibkan untuk dibayar.

Hal ini dikarenakan sumpahnya tidak berasal dari hati orang yang mengucapkannya. Sedangkan jika sumpah yang dilakukan berasal dari hati dan sudah diniatkan dengan jelas kemudian dilanggar, maka kafarat harus dibayar.

Cara Menunaikan Kafarat Sumpah

Untuk membayar kafarat melanggar sumpah, maka harus dipahami metodenya dengan jelas. Jadi proses pembayaran kafarat ini tidak bisa dilakukan seenaknya. Sudah ada tata cara tersendiri yang bisa dilakukan sesuai aturan Islam.

Menurut Islam, ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk membayarnya. Penasaran apa saja caranya dan bagaimana penjelasannya? Jika ingin tahu informasinya secara menyeluruh dan mendetail, maka simak paparan berikut:

1. Memerdekakan Budak Perempuan yang Beriman

Metode pembayaran kafarat sumpah yang pertama adalah dengan memerdekakan budak perempuan. Namun bukan sembarang budak perempuan, harus budak yang beriman baru bisa dimerdekakan untuk membayar kafarat.

Mungkin zaman dulu, metode ini akan mudah dilakukan karena perbudakan masih dilakukan. Namun saat ini, perbudakan secara nyata sudah sangat jarang ditemui. Oleh karenanya, jika metode ini tidak bisa dilakukan maka beralih ke metode lain.

2. Memberi Pakaian atau Makanan 10 Orang Miskin

Untuk metode kedua, maka bisa dengan memberi pakaian atau set makanan kepada 10 orang miskin yang berbeda. Al-Quran sendiri memang sudah menyebutkan nominal 10 tersebut dalam Surah Al-Maidah ayat 89. 

Namun sebenarnya untuk metode ini, masih ada perbedaan pandangan antara ulama dengan pemahamannya masing-masing. Perbedaan pandangan ini bukan pada jumlah orang miskinnya, namun besaran yang harus diberikan tiap orang.

Kebanyakan ulama Syafi’iyah, Malikiyah, serta Hanabilah memberikan kewajiban untuk memberikan kafarat 1 mud per orang miskin. Artinya, satu orang miskin akan diberikan sekitar 7 ons makanan yang mengenyangkan.

Kewajiban ini dikeluarkan dengan dasar tambahan dari praktik yang sudah pernah dijalankan oleh para sahabat terdekat Nabi Muhammad. Sedangkan menurut kalangan Hanafiyah, kafarat bisa diberikan dengan besaran 2 mud per orang.

3. Puasa 3 Hari

Apabila dua metode tersebut tidak bisa dilakukan atau memberatkan, maka Islam memberikan pilihan lain berupa ibadah puasa. Untuk menyelesaikan satu kafarat, maka puasa bisa dilakukan selama 3 hari.

Pada ulama sepakat jumlah tersebut harus disesuaikan dengan berapa kali sumpah dilanggar. Apabila melanggar sumpah berkali-kali, maka puasanya juga harus dilipatgandakan sesuai jumlah yang sesuai.

Itulah penjelasan lengkap tentang kafarat melanggar sumpah dalam Islam. Jika tidak ingin meninggalkan dosa karena hal ini, maka segera tunaikan kafaratnya. Sesuaikan saja caranya dengan kemampuan dan kondisi masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami