ALFATIHAH.COM – Syariat Islam memberikan kemudahan bagi Umatnya yang salah satunya adalah hukum kafarat untuk menebus atau menutupi dosa yang telah diperbuat oleh umat manusia.
Hukum ini tak semena-mena dibuat, namun memang hukum yang sah dan sudah diatur dalam Al-Qur’an, berikut ini penjelasan tentang apa itu kafarat dan cara menunaikanya.
Secara bahasa kafarat adalah sebuah kata dalam bahasa Arab yaitu “Kafaraa” yang artinya (mengganti, menutupi, membayar dan memperbaiki). Kafarat sendiri adalah sebuah hukuman atau denda atau salah satu cara untuk menebus kesalahan dan dosa yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, kafarat bisa dilakukan dengan cara memberikan makanan kepada fakir miskin, berpuasa, dan memerdekakan kaum budak muslim.
Ulama berpendapat bahwa kafarah itu adalah sarana atau sesuatu yang dapat menutupi dari dosa yang diperbuat dengan cara bersedekah, berpuasa, dan lain sebagainaya.
Wahbah Zuhailiy berpendapat, Kafarat dibagi menjadi empat golongan menurut perkara penyebabnya, antara lain: kafarat zhihar, kafarat sumpah dan kafarat berhubungan suami istri disiang hari saat bulan suci Ramadhan.
Lebih lanjut Ia juga merumuskan kafarat sebagai salah satu penebusan dan penutup dosa yang telah dilakukan,kata kafarah berasal dari kata kafr yang artinya menutup, dalam hal ini dosa yang ditutup.
Dalam Lisan Al-‘Arab menyatakan bahwa kafarat adalah upaya untuk menutup dan mengganti sesuatu dengan cara bersedekah atau berpuasa atau dengan lainya yang serupa.
Secara istilah kafarat berarti denda, yaitu denda yang wajib dibayarkan karena telah melanggar larangan Aggama dan syariat yang dimana perkara tersebut menimbulkan dosa baik kecil maupun besar, dengan maksud untuk menutupi dan menghapus dosa tersebut dan tidak akan ada lagi pengaruhnya baik di dunia maupun di akherat kelak. QS. Al-Maidah ayat 89 adalah dasar hukum kafarat, jadi kafarat dalam islam hukumnya adalah wajib bagi orang yang terkena perkara Syariat Agama.
Secara umum ada 5 jenis kafarat yang tergolong dalam sebab musababnya seseorang harus menunaikan kafarat antara lain:
Dalam bahasa Arab Zhihar berasal dari kata “zhahr” yang artinya adalah punggung. Istilah ini menggambarkan seorang suami yang menyetarakan punggung istri dengan ibu kandungnya, atau seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya atau seseorang yang hukumnya haram dinikahi
Misal contohnya seorang suami berkata pada istrinya “Engkau bagaikan punggung ibuku”, memang mungkin niat suami adalah untuk menyanjung istri namun secara dia tidak sadar telah mengucapkan kalimat yang dilarang diucapkan pada sang istri dalam Islam.
Jika seorang suami telah mengucapkan kalimat tersebut pada istri, maka ia akan dikenakan beban kafarat bberupa, memerdekakan seorang budak perempuan bukmin yang tidak cacat. Misal tidak mampu, ia akan diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu juga maka ia boleh menebus kafaratnya dengan menyiapkan 60 mud takaran untuk 60 orang fakir dan miskin.
Bukan hanya lapar dan haus saja yang ditahan, namun juga hawa nafsu yang perlu di jaga juga. Jika sepasang suami istri melanggarnya dengan cara melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat bulan puasa maka kafarat yang akan menjeratnya adalah dengan memerdekakan budak perempuan, puasa 2 bulan berturut-turut, jika kedua hal tersebut tidak bisa melakukanya maka opsi terakhirnya adalah menyiapkan 60 takar mud untuk 60 orang fakir dan miskin.
Disini ada dua faktor pembunuhan yaitu dengan sengaja dan direncanakan dan tidak sengaja tanpa direncanakan. Tetapi dalam kafarat pembunuhan yang tidak sengajalah yang dimaksud.
Untuk pembunuhan yang disengaja dan direncanakan maka harus dibayar dengan diyat tunai atau dihukum qiasas, kafarat yang akan dibebankan kepada pelaku pembunuhan yang tidak disengaja adalah dengan membayar diyat dan memerdekakan budak perempuan atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Yamin dalam bahasa Arab artinya adalah sumpah, sama seperti kalimat “Demi Allah”. Jika seseorang kedapatan memberikan sumpah palsu atau melanggar setiap sumpahnya maka dia akan dibebankan kafarat.
Beban kafarat yang dibebankan kepada seseorang tersebut adalah dengan memberi makan 10 orang fakir dan miskin, memberi pakaian, memerdekakan budak, atau opsi berpuasa selama 3 hari. Maka dari itu berhati-hatilah dalam berucap dan jangan pernah memainkan sumpah walaupun itu hanya bercanda.
Kafarat haji akan dijatuhkan kepada seseorang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa berhubungan suami istri sebelum tahalul pertama, beban kafarat yang akan dibebankan adalah: menyembelih unta atau sapi, dan ibadah hajinya dinyatakan gagal.
Sementara itu, jika terjadi pelanggaran ihram, maka kafarat yang akan di bebankan kepada pelaku adalah ia harus membayar fidyah atau bisa memilih puasa tiga hari, menyembelih kambung atau sedekah dengan takaran setengah sha’.
Salah satu kafarat yang paling sering orang lakukan adalah berpuasa dengan jumlah hari yang sudah ditentukan, sama seperti puasa pada umumnya yang diawali dengan sahur lalu mulai puasa saat terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Yang membedakan adalah bacaan niat puasanya.