Ini Dia Hukum Jual Beli Secara Online, Kamu Udah Tahu Belum?

Kemudahan umat Islam saat ini untuk bisa berbelanja secara online dan mengakses kebutuhan dasar hingga tersier dari mana saja menjadi sebuah bukti kemajuan besar dunia industri dan teknologi. Kemajuan tiap lini kehidupan pasti menimbulkan pandangan baru bagi pemikir atau ulama Islam. Keadaan setiap generasi yang harus terus dilandasi dengan prinsip Islam menjadikan beberapa ulama memiliki pandangan khusus tentang hukum jual beli secara online ini. Sebuah kemajuan zaman yang tidak bisa ditolak, tetapi juga harus dipahami umat Islam agar memahami betul hukum jual beli secara online. Seperti apakah pandangan para ulama tentang hukum jual beli secara online? Ini dia ulasannya!

Konsep jual beli

Pembahasan hukum jual beli secara online diawali dengan konsep jual beli terlebih dahulu. Jual beli dalam Islam memiliki istilah, yaitu al-bai’ yang berarti memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti (Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2010 dalam muhammadiyah.or.id, 2023) atau menukar suatu barang dengan barang lain (barter). Secara istilah, al-bai’ memiliki banyak pengertian menurut beberapa ulama. Pertama, menurut Imam Hanafi (mazhab Hanafi) jual beli adalah pertukaran suatu harta dengan harta lainnya dengan cara tertentu. Kedua, menurut Imam Syafi’i (Mazhaab Syafi’i) jual beli adalah pertukaran suatu harta benda dengan harta benda yang lain dan keduanya boleh di-tasharruf-kan atau (dikendalikan), dengan ijab dan qabul menurut cara yang diizinkan syari’at. Ketiga, menurut Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini jual beli adalah kontrak pertukaran harta benda yang memberikan seseorang hak memiliki benda atau manfaat untuk selama-lamanya.

Di era digital seperti saat ini, jual beli biasa dilakukan secara online melalui sebuah paltform bernama marketplace atau lokapasar daring. Perbedaan mendasar antara jual beli secara konvensial dan online adalah kondisi dimana penjual dan pembeli yang bisa tidak bertemu secara langsung. Mereka bertemu secara daring di platform jual beli atau media sosial dengan barang yang akan diperjualbelikan ditampilkan pada katalog digital. Dalam jual beli online, pembeli bisa membayar secara daring melaui metode transfer atau mennggunakan saldo digital pada dompet digital. Ada juga metode baru yang diberikan oleh pengembang paltform jual beli online, yaitu COD (Cash On Delivery) atau pembayaran yang dilakukan saat barang diterima atau diantar oleh kurir. Jika barang yang diterima sesuai pesanan, maka proses COD berhasil. Sebaliknya, jika barang tidak sesuai pesanan, maka barang yang diantar kurir boleh dikembalikan pada pemilik toko.

Jenis akad jual beli dalam Islam

Setelah mengetahui sistem pembayaran yang ada dalam proses jual beli online dan konsep jual beli, kini sebagai seorang muslim yang hidup di era serba online perlu untuk memahami hukum jual beli secara online. Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sebenarnya tidak jauh berbeda dengan hukum akad saat jual beli secara langsung. Kedua akad yang dilakukan secara daring atau luring pada dasarnya sah selama kedua belah pihak melihat langsung dan meyakini barang yang dijual dan dibeli sesuai bagi satu sama lain. 

Dalam praktik jual beli online, sebenarnya pembeli pun bisa melihat spsifikasi barang mabi’ (barang yang diperjualbelikan). Hal paling penting yang harus ada dalam proses jual beli baik daring maupun luring adalah pembeli bisa melihat spesifikasi barang yang dijual. Jual beli secara online juga dinilai sah, karena selain pembeli bisa melihat jelas spesifikasi barang, syarat dan rukun jual beli juga telah terpenuhi. 

Hukum jual beli secara online

Hukum jual beli secara online dirunut dari beberapa akad dalam transaksi jual beli. Ada 3 akad atau kontrak dalam transaksi jual beli, yaitu bai’ as-salam, bai’ al-istisna, dan bai’ muajjal. Bai’ as-salam adalah suatu perjanjian jual beli dengan pembayaran lunas di muka dan barang dikirimkan kemudian. Bai’ al-istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan syarat tertentu yang saling disepakati. Pembayaran tak wajib disegerakan, tetapi dilakukan setelah barang yang dipesan jadi atau sesuai kesepakaan. Terkahir, Bai’ muajjal yang merupakan suatu perjanjian antara pembeli dan penjual yang keduanya sepakat untuk mengangguhkan pembayaran, 

Ketiga jenis akad tersebut menjadi dasar untuk melihat hukum dari jual beli secara online yang kemudian masuk ke dalam jenis yang pertama, yaitu bai’ as-salam. Jenis akad bai’ as-salam artinya pembayaran harus disegerakan dan barangnya dikirim kemudian. Transaksi dengan akad tersebut menjadi sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli. Adapaun rukun dan syarat jual beli, yaitu rukun jual beli terdiri atas barang atau jasa yang akan diperjualbelikan, penjual dan pembeli yang akan melakukan transaksi, harga yang dapat diukur dengan nilai uang atau alat pembayaran yang berlaku di daerah tersebut, dan adanya serah terima atau ijab qabul. Sementara syarat jual beli, yaitu pembeli dan penjual saling rida, barang yang diperjualbelikan bukan barang haram, pihak yang melakukan transaksi harus berakal sehat dan dewasa, dan terakhir transparansi atau tidak adanya tipu daya dari penjual (manipulasi harga).

Apabila semua hal tersebut telah dihadirkan atau terpenuhi, maka sebuah transaksi di matketplace sudah dinilai sah. Hal ini juga ditegaskan dalan Q.S. Al Baqarah ayat 275 “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” Di sisi lain, seorang muslim juga perlu memahami bahwa dalam jual beli, baik secara daring maupun luring dianjurkan untuk menghindari jual beli yang mengandung unsur riba (kelebihan atau tambahan dalam pembayaran oleh salah satu pihak), gharar (ketidakpastian), penipuan, paksaan, dan maisir (judi), serta haram.

Itu dia ulasan tentang hukum jual beli secara online yang harus kamu pahami. Setelah membaca artikel ini, kamu dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya sah-sah saja melakukan jual beli secara online di marketplace atau media sosial. Hal yang perlu diperhatikan dengan saksama ada pada rukun, syarat, dan jenis transakis yang harus terhindari dari beberapa transaksi yang tidak dibolehkan oleh syariat. Jangan sampai tergiur dengan voucher cashback atau pay later, hingga cicilan yang membuatmu membayar lebih mahal daripada membelinya secara cash karena tidak memahami hukum jual beli secara online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami