Apa Hukum Penghasilan dari Google AdSense?

Alfatihah.com – Seiring berkembang pesatnya teknologi di zaman ini, banyak sekali bermunculan permasalahan Fiqh yang datang setelah Rasulullah dan para sahabatnya wafat atau yang biasa kita kenal dengan Fiqh Muamalah Kontemporer, dan salah satu topik yang sering dibahas yaitu Hukum Penghasilan dari Google AdSense, sebagian pendapat ada yang membolehkannya, namun disisi lain ada juga yang berpendapat lebih baik untuk ditinggalkan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum penghasilan yang didapat dari Google AdSense? Simak penjelasannya dibawah ini!

Apa itu Google AdSense?

Google AdSense adalah layanan dari Google, dimana penyedia konten (Blog, Youtube, Website/Situs) dapat menyewakan lapaknya dengan menyediakan ruang iklan, untuk dipasang iklan dari berbagai macam badan usaha yang sudah mendaftarkannya ke Google AdSense.

Di dalam program ini, seorang yang terafiliasi dengan Google di dalam program Google AdSense dapat berpenghasilan dolar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan Google. Google AdSense juga merupakan sebuah program afiliasi untuk bisnis internet di dunia online. Semua orang bisa berpartisipasi menjadi pengiklan bagi Google dengan syarat mudah dan cepat, cukup dengan menempatkan iklan-iklan Google di situs atau channel youtube mereka. Metode komisi Pay Per Click (PPC) menjadikan Google pilihan menarik untuk menghasilkan uang dengan cara sederhana dan mudah.

Masalah Hukum Penghasilan dari Google AdSense beserta Filternya

Hukum asal muamalah yaitu mubah (boleh) sampai ada dalil yang yang menjelaskan tentang keharamannya. Sebagaimana kaidah ushul fiqh :

الأَصْلُ فِى الْأَشْياَءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْم.

“Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya.

Begitupun halnya dengan hukum penghasilan dari Google AdSense yang hukum asalnya adalah boleh. Namun, hukum tersebut dapat berubah jika tidak memenuhi 2 syarat ini :

  • Jenis produk yang diiklankan bukanlah barang-barang haram (contoh: babi panggang)
  • Media iklannya tidak melanggar syariat islam (contoh: gambar wanita yang tidak menutup aurat)

Namun, kita tidak bisa mereview dan mengontrol satu per satu iklan yang akan tampil di ruang iklan yang telah kita sediakan secara detail. Iklan yang muncul di website atau video kita pun di pengaruhi juga berdasarkan 2 faktor, yaitu konten dari publisher(yang mengisi ruang iklan), dan audience website atau video kita, sehingga berpengaruh juga pada hukum penghasilan dari Google AdSense.

Adapun konten dari publisher dapat kita filter/saring berdasarkan kategori yang telah disediakan oleh Google AdSense sendiri maupun spesifik nama website (url) namun terbatas 200 filter.

Audience juga dapat mempengaruhi iklan yang muncul di slot iklan yang kita sediakan, yaitu berdasarkan kebiasaan audience kita di internet termasuk baik dan buruknya. Misalkan audience kita menyukai olahraga, maka iklan yang ditampilkan kepada mereka pun juga seputar olahraga. Namun, bagaimana jika audience kita menyukai konten dewasa? Maka iklan yang ditampilkan kepada audience pun tidak jauh seputar itu. Hal ini yang membuat sulit dan tidak bisa kita filter sehingga sebagian pendapat mengatakan untuk meninggalkannya adalah lebih utama.

Contoh detail, misalnya kita membolehkan iklan makanan-minuman tampil, bagaimana kalau yang tampil adalah ‘babi panggang manis pedas’ , Contoh lain konten website kita seputar ilmu-ilmu agama, tapi user(penonton website) kita senang mencari info seputar hal-hal romantis, maka yang muncul adalah layanan seperti online-dating dsb.

Berdasarkan uraian diatas hukum penghasilan dari Google AdSense itu merupakan salah satu bentuk muamalah kontemporer adalah boleh. Jadi kewajiban kita yaitu mengontrol dan memastikan iklan macam apa yang akan muncul di slot iklan yang telah kita sediakan sehingga tidak menimbulkan iklan yang bersifat negatif.

Namun, jika pengelola sebuah website atau pemilik sebuah channel youtube tidak mampu mengelola secara maksimal sehingga menimbulkan mudharat, maka dalam hal ini berlaku metode Sadd adz-dzari’ah (mencegah terjadinya kemudharatan) sehingga hukum penghasilan dari Google AdSense menjadi tidak boleh (haram). Bagaimana hukum penghasilan dari Google AdSense jika tidak kita gunakan untuk pribadi, melainkan dipakai untuk bersedekah? Maka dalam hal ini setidaknya kita telah membantu dalam sesuatu hal yang buruk. Jangan sampai kita ta’awun (tolong menolong) dalam hal keburukan dan kemaksiatan. Wal ‘Iyadzu Billah.

Baca juga : Hukum Paylater bagi Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp