Hukum Paylater bagi Muslim, Bagaimana Pandangan Islam?

Hukum paylater dalam Islam

Alfatihah.com – Gimana sih hukum paylater bagi muslim? Mengapa pertanyaan ini muncul? Karena dewasa ini, penggunaan paylater atau belanja sekarang bayar nanti begitu hype di masyarakat dunia, terutama Indonesia. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan membuat pembayaran satu ini begitu digandrungi. Apalagi, banyak dari e-commerce yang menawarkan promo spesial jika pengguna memakai metode pembayaran ini.

Lantas, bagaimana sih Islam memandang penggunaan metode pembayaran satu ini? Apa hukum paylater bagi muslim? Yuk, simak pembahasan di bawah!

Hukum Paylater bagi Muslim

Berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim), hukum paylater bagi muslim yang menggunakan metode pembayaran ini adalah sah asalkan tidak melanggar syariat Islam. Hal ini dipertimbangkan dari sisi pesatnya kemajuan zaman sehingga permasalahan hukum paylater yang masih buram ini harus diperjelas.

Lalu, fatwa ini diperkuat dengan dalih bahwa dalam Islam, setiap orang boleh berutang asalkan utang tersebut terbayarkan. Tentunya, salah satu manfaat paylater adalah mempermudah seseorang dalam memenuhi kebutuhan atau keinginannya, tapi belum memiliki uang saat itu.

وَاِ نْ كَا نَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَ نْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Dalam ayat tersebut, berhutang merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Kepada orang yang memberi utang (pinjaman), alangkah baiknya memahami bagaimana kondisi keuangan peminjam. Pemberian tenggang waktu merupakan salah satu upaya agar yang meminjam uang tidak berleha-leha dalam melunasi utangnya.

Baca Juga: Hukum dan Praktik Shalat Jamak dan Qashar

Konsep Paylater

Menyinggung perihal paylater, konsepannya kurang lebih seperti ayat di atas. Metode pembayaran satu ini memberikan kemudahan kepada siapa saja yang ingin memenuhi kebutuhan atau keinginannya.

Pemberi utang memberikan pinjaman dengan batas waktu yang telah disepakati dua belah pihak. Dengan adanya persetujuan tersebut, maka telah terjadi akad. Jadi, seseorang yang meminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai dengan perjanjian yang sudah ada.

Maka dari itu, guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, haruslah ada pencatatan mengenai utang. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang pada surah Al-Baqarah ayat 282.

…….. يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰۤى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَا كْتُبُوْهُ

“Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu mengadakan utang piutang secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan maka hendaklah kamu catat.” (QS.al-Baqarah: 282)

Kesimpulan

Jadi, hukum paylater bagi muslim berdasarkan pendapat MUI Jatim adalah boleh selama mengikuti syariat Islam. Dasar hukum memberikan utang pun telah tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 280 dengan perintah mencatat utang yang berada dalam surah Al-Baqarah ayat 282.

Dalam Islam, setiap akad menjadi sah ketika kedua belah pihak sepakat dan ridho dengan perjanjian yang telah dibuat. Oleh karena itu, pihak yang berutang haruslah melunasi kewajibannya tersebut tanpa harus menzalimi yang memberi utang. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Titip Doa kepada Orang Umroh, Emang Boleh?!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp