Alfatihah.com – Banyak yang belum mengetahui tentang hukum jastip menurut pandangan Islam, padahal semakin banyak orang yang membuka kesempatan untuk siapa saja bisa melakukan jastip. Fenomena ini harus dipahami oleh setiap muslim, terutama tentang hukum melakukan jastip yang cenderung kurang jelas akadnya. Lalu, bagaimana hukum jastip menurut pandangan Islam? Simak penjelasannya berikut ini!
Sebelum membahas tentang hukum jastip menurut pandangan Islam, kita harus pahami terlebih dahulu tentang ransaksi yang ada dalam jastip. Biasanya transaksi yang ada dalam jastip adalah transkasi pembelian dengan biaya tambahan untuk biaya layanan operasional. Melalui jastip kamu dan semua orang bisa dengan mudah mendapat segala jenis barang yang disediakan jasa penitipannya oleh orang atau organisasi yang bertanggung jawab untuk melakukan jastip.
Dalam jastip transaksi yang ada biasanya adalah penitipan uang untuk kemudian menjadi alat tukar barang yang diinginkan pada orang lain. Kegiatan ini pada dasarnya sah-sah saja hingga terjadi akad yang kurang jelas dalam aktivitas jastip ini.
Hukum jastip menurut pandangan Islam pada dasarnya boleh. Hukumnya menjadi haram ketika dalam transaksi yang dilakukan adalah menjual barang yang ada atau dimiliki toko atau supplier tertentu. Dalam bahasa lainnya, jastip adalah transaki jual beli yang barangnya masih dimiliki oleh toko atau supplier tertentu, sehingga penjual atau pelaku jastip belum memiliki barang yang akan dijual itu secara sah.
Hal inilah yang menyebabkan jastip menjadi haram dan harus diubah proses akadnya. Menjual barang yang spesifik, tapi barang tersebut belum dimiliki secara sah adalah hal yang dilarang dalam Islam.
Jika jastip menggunakan akad bayar di muka atau seperti akad salam maka tidak boleh memilih item atau barang tertentu di supplier atau toko tertentu, kecuali akadnya diubah menjadi Wakalah bil Ujrah. Apabila akadnya diubah menjadi Wakalah bil ujrah maka penjual atau penyedia jasa harus jujur tentang berapa keuntungan yang akan diambil dari transaksi jastip ini, karena wakalah adalah akad amanah.
Setelah mengetahui tetang hukum jastip menurut pandangan Islam dan bagaimana jasa penitipan ini bisa menjadi haram. Kamu harus tahu juga tentang apa itu Wakalah atau Wakalah bil Ujrah.
Wakalah berasal dari wazan wakala yakilu waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan. Sedangkan wakalah bermakna pekerjaan wakil. (Kamus Arab Indonesia, Kahiko, 2000, hlm. 693) Wakalah juga berasal dari beberapa istilah yang lahir dari bahasa Arab, yaitu Al Tafwidh yang berarti pendelegasian, Al Hifzh yang berarti memelihara, Al Kifayat yang berarti penggantian, Al Dhaman yang berarti tanggung jawab.
Dari pengertian dasar ini dapat disimpulkan bahwa wakalah adalah pendelegasian dari pihak pertama pada pihak kedua untuk melakukan sesuatu yang telah didelegasikan padanya. Inilah akad yang lebih tepat dan sah untuk digunakan dalam aktivitas jastip. Wakalah ini juga bisa menjadikan aktivitas jastip yang semula meragukan akadnya, menjadi lebih sah dan halal sebab menggunakan akad wakalah yang jelas peran dan pembagian keuntungannya.
Itu dia ulasan tentang hukum jastip menurut pandangan Islam yang bisa kamu jadikan landasan untuk melakukan aktivitas jastip di kemudan hari. Semoga ketelitian dalam melihat dan menilai akad dalam sebuah aktivitas bisa membuatmu lebih teliti sebelum bertransaksi. Semoga bermanfaat. Barakallahufikum.
Baca Juga: Hukum Islam Tentang Voucher Cashback di Marketplace, Kamu Wajib Paham!