Hukum Infaq yang Wajib kamu Ketahui

ALFATIHAH.COMIslam selalu mengajarkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Salah satunya dalam hal berinfaq. Infaq merupakan ibadah sunnah yang diajarkan dalam Islam. Infaq sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu bagaimana dengan hukum Infaq?

Infaq memiliki peranan penting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berinfaq, umat muslim dapat membantu sesama yang membutuhkan. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa terdapat malaikat yang mendoakan orang yang menginfaqkan rezekinya dan kehancuran bagi yang menahan infaq

Pengertian Infaq

Pengertian infaq terdapat dalam firman Allah SWT dalam Q.S. Ali Imron ayat 134, yang menyebutkan bahwa infaq merupakan sebagian harta  yang dikeluarkan seorang muslim demi kemaslahatan. Infaq diberikan tanpa perlu memenuhi batas nisab.

Dalam praktiknya, infaq dapat dikeluarkan ketika seorang muslim dalam keadaan kaya harta maupun saat sedang kurang mampu. Infaq dapat diberikan kepada siapa saja, mulai dari orang tua, saudara, anak yatim, dan sebagainya. 

Hukum Memberikan Infaq

Infaq merupakan wujud ketaatan seseorang kepada aturan Allah SWT. Infaq sendiri memiliki perbedaan berdasarkan prioritas penerimanya. Dalam hal ini, terdapat dua jenis hukum infaq yang bisa kamu temukan. 

Mengeluarkan infaq hukumnya sunnah, namun dikondisi tertentu infaq juga bisa memiliki hukum wajib. Hal ini tentu tergantung pada setiap infaq yang dilakukan. Supaya lebih memahami, berikut hukum memberikan infaq yang perlu kita ketahui:

1. Infaq Wajib

Pengeluaran infaq yang ditujukan untuk keluarga dekat disebut dengan nafkah

Nafkah termasuk dalam infaq wajib, yang harus diberikan kepada keluarga dekat. Seperti anak, istri, dan kedua orang tua. Tidak ada besaran nafkah yang harus diberikan kepada keluarga.

Dalam Q.S. Al Baqarah ayat 233 dijelaskan tentang kewajiban seorang suami dalam memberi nafkah yang baik kepada Istri. Namun, pemberian nafkah dapat dilakukan sesuai kemampuan suami. Jika suami tidak memberikan nafkah, seorang istri diperbolehkan mengambil secara diam-diam.

2. Infaq Sunnah

Hukum memberikan infaq yang kedua adalah sunnah. Infaq jenis ini diberikan lantaran untuk berbagi kebaikan. Misal untuk membantu anak yatim, orang miskin, atau orang yang sedang tertimpa musibah. 

Namun sebelum memberikan infaq kepada orang lain, akan lebih baik jika memberikan infaq kepada keluarga dekat, tetangga, atau teman yang dalam kondisi kesusahan. .Infaq sunnah sangat bermanfaat untuk membantu sesama.

3. Infaq Mubah

Hukum infaq ketiga adalah mubah. Sehingga, orang yang melakukannya tidak akan mendapat pahala ataupun dosa. Infaq jenis ini sangat lekat dengan kehidupan kita sehari-hari.

Infaq ini sangat sering dilakukan. Karena terlalu dekat dengan kehidupan harian, mungkin kita tidak menyadarinya. Contohnya harta yang digunakan untuk bercocok tanam atau untuk kegiatan berbisnis.

4. Infaq Haram

Hukum infaq selanjutnya adalah Infaq haram merupakan infaq yang dilarang , terutama dalam Agama Islam. Seperti infaq yang tidak mengharapkan ridho Allah SWT, tidak inilah karena Allah, atau jenis infaq yang bertujuan untuk menghalangi syiar Agama Islam. 

           Oleh karena itu, berinfaq untuk tujuan yang tidak baik sangat dilarang bahkan diharamkan   oleh Allah. Untuk itu sebelum berinfaq ada baiknya kita menata niat kita terlebih dahulu. Supaya pemberi infaq maupun penerima infaq mendapat manfaat.

          Demikianlah pengetahuan tentang hukum infaq dalam Agama Islam. Infaq yang  dikeluarkan seorang muslim tidak akan membuat hartanya berkurang, justru akan membuat hartanya bertambah. Sekarang, mulailah membiasakan diri untuk berinfaq karena Allah SWT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami