Bagaimana Fidyah Orang Meninggal? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Fidyah merupakan zakat wajib untuk membayar hutang puasa Ramadhan. Fidyah harus dibayarkan untuk orang yang masih hidup bahkan orang yang sudah meninggal. Oleh karena itu, fidyah orang meninggal bisa dibayarkan oleh pihak keluarganya.

Selain fidyah, seseorang bisa menggantikan hutang puasa Ramadhannya dengan berpuasa qadha. Namun jika berhalangan puasa qadha, melakukan fidyah adalah salah satu caranya. Fidyah ini berbentuk zakat yang diberikan pada fakir, miskin, dan orang tua.

Seperti zakat-zakat yang ada, fidyah memiliki beberapa ketentuan yang membuatnya bisa dianggap sah. Fidyah orang meninggal pun memiliki berbagai ketentuan-ketentuan. Berikut ini ketentuannya dari hukum tidak bayar fidyah sampai cara membayarnya.

Hukum Tidak Bayar Fidyah Orang yang Meninggal

Rasulullah bersabda dalam Hadits Riwayat Ibnu Umar RA, seorang Muslim yang meninggal dan memiliki hutang puasa sebaiknya dibayar dengan memberi makan pada fakir miskin. Jadi orang yang sudah meninggal, harus membayar hutang puasa melalui keluarganya.

Beberapa hadits juga beranggapan bahwa orang yang sudah meninggal wajib membayar fidyah. Hutang puasa yang dibayarkan orang lain tidak bisa diganti puasa qadha. Zakat diberikan pada satu orang miskin sebagai pengganti satu hari hutang puasa.

Jumlah memberi fidyah juga sudah diatur dalam hadits-hadits. Jumlah memberi fidyah ini ditakar dengan hitungan 1 mud dan 2 mud dimana 1 mud beratnya 6,75 ons beras.

Golongan yang Bisa Bayar Fidyah dan Mendapat Fidyah

Selain orang yang sudah meninggal, fidyah bisa dilakukan oleh golongan-golongan tertentu. Bahkan, ada yang memiliki dua pilihan membayar hutang puasa, yaitu melalui puasa qadha atau bayar fidyah. Golongan-golongan orang yang boleh bayar fidyah antara lain:

  • Orang sakit yang tidak bisa sembuh. Golongan pertama adalah orang sakit parah yang tidak kuat puasa karena kesehatannya. Orang sakit yang tidak bisa sembuh dapat mengganti puasa Ramadhannya dengan memberikan fidyah.
  • Orang lanjut usia. Orang lanjut usia yang sudah tidak kuat puasa juga tidak wajib puasa Ramadhan. Namun, puasa tersebut harus diganti dengan memberikan fidyah.
  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir kondisinya dan bayinya. Ibu hamil dan menyusui tidak wajib untuk melaksanakan puasa Ramadhan jika kondisinya tidak cukup baik. Hal itu karena janin dan bayi memerlukan banyak nutrisi dari ibunya. Oleh karena itu, ibu hamil dan menyusui boleh membayar fidyah.
  • Kelewatan membayar hutang puasa sampai Ramadhan selanjutnya. Orang yang tidak sempat membayar hutang puasa sebelumnya juga dibolehkan membayar fidyah. Jumlah membayar fidyahnya adalah takaran 1 mud dikali berapa hari hutang puasa.

Setelah mengetahui orang yang memberikan fidyah, berikut ini golongan yang mendapat fidyah. Meskipun fidyah orang meninggal, orang yang diberikan fidyah juga sama dengan fidyah orang yang masih hidup. Golongan orang yang mendapat fidyah, yaitu:

  • Orang fakir: Orang yang kebutuhan dasarnya habis lebih banyak daripada pendapatannya sehari-hari. Contohnya, orang yang kebutuhan sehari-harinya 100 ribu, tapi pendapatannya tidak menentu dan sering kurang. Jadi, golongan fakir berhak mendapatkan fidyah.
  • Orang miskin: Orang miskin adalah orang yang mendapat pendidikan formal, tapi pekerjaannya tidak menghasilkan sebanyak pengeluarannya. Oleh karena itu, orang tersebut kesulitan memenuhi kebutuhan utamanya.
  • Orang lanjut usia yang sakit: Orang lanjut usia yang sedang sakit tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan bekerja. Jadi, orang tua yang sakit memerlukan bantuan orang lain untuk memberikan keperluannya.

Cara Membayar Fidyah Orang Meninggal

Cara membayar fidyah orang meninggal sama dengan membayar fidyah seperti biasanya. Dengan membayar fidyah, keluarga dan orang yang ditinggalkan tidak memiliki hutang di dunia lagi. Berikut ini cara membayar fidyah:

  • Jumlah hutang puasa yang wajib dibayar. Jumlah hutang puasa ini akan dikalikan dengan takaran 1 mud sehingga fidyah yang diberikan adalah total dari keduanya. Keluarga yang sudah ditinggalkan harus memastikan berapa hari yang dilewatkan untuk puasa Ramadhan.
  • Memberikan pada golongan orang yang mendapat fidyah. Fidyah tidak bisa sembarangan diberikan ke orang lain. Ada golongan yang berhak mendapatkan fidyah. Untuk mencari tahu siapa saja golongan yang masuk ke penerima fidyah, keluarga bisa menanyakan datanya di masjid atau kantor pemerintah.
  • Menyerahkan takaran 1 mud untuk 1 orang. Fidyah tidak bisa langsung diberikan ke satu orang saja. Ada takaran untuk memberikannya per orang. Contohnya, seseorang perlu memberikan 5 mud karena tidak membayar hutang puasa 5 hari. Maka, 5 mud harus diberikan ke 5 orang.
  • Membaca niat fidyah lewat wali dari keluarga. Wali dari keluarga yang ditinggalkan, perlu membaca niat fidyah dengan menyebutkan nama almarhum atau almarhumah. Jadi, niat fidyah tersebut ditujukan untuk membayar hutang puasa almarhum atau almarhumah.

Itulah beberapa hal tentang fidyah orang meninggal. Meskipun dalam kondisi berbeda, tidak ada banyak perubahan tentang tata cara dan ketentuan membayarnya. Oleh karena itu, wali dari keluarga bisa membayarkan fidyah mengikuti aturan di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp