Kafarat, memiliki arti menutupi dosa yang dilakukan. Kafarat sendiri memiliki beberapa bentuk sesuai dengan apa yang diperbuat. Namun, adakah cara membayar kafarat puasa dengan uang yang bisa dilakukan?
Kafarat juga dapat disebut sebagai tebusan denda yang memang wajib dibayarkan oleh orang tersebut. Sebelum ke cara membayar kafarat puasa dengan menggunakan uang, terlebih dahulu simak mengenai macam-macam kafarat.
Dalam Islam tentu saja memiliki beberapa ketentuan yang berlaku seperti salah satunya Kafarat yang diartikan sebagai denda. Seperti yang diketahui Kafarat sendiri memiliki beberapa macam yang perlu dipahami, sebelum membayar kafarat puasa menggunakan uang, diantaranya:
Setiap kehidupan pasti memerlukan adanya suatu hubungan sosial antar manusia dan pastinya perlu adanya hidup rukun dan toleransi. Namun terkadang banyak yang terlibat perselisihan antara sesama manusia, bahkan sampai menghilangkan nyawa atau melakukan pembunuhan.
Untuk itu dapat dikenakan hukum, baik dalam jeruji penjara dan juga dikenakan denda kafarat. Kafarat pembunuhan biasanya akan dikenakan denda berupa memerdekakan hamba sahaya, atau dapat berpuasa selama 60 hari atau dua bulan.
Kafarat Zihar, ditunjukkan kepada seorang suami yang telah menziarahi istrinya. Zihar sendiri berarti menyamakan sang istri dengan ibu kandung dari suaminya, hal ini bertujuan agar suami tidak membandingkan istri dengan ibunya.
Kafarat Zihar yang hukuman dan akibatnya sendiri bagi seorang suami yaitu haram bersetubuh atau bersentuhan dengan istri. Kafarat zihar yang perlu dibayar, yaitu dapat dilakukan dengan memerdekakan hamba sahaya, puasa selama 60 hari, dan bersedekah.
Selama bulan Ramadhan tentu semua umat Muslim diwajibkan menahan segala sesuatu yang membatalkan puasa termasuk berhubungan badan di siang hari. Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka itu sudah termasuk melanggar kafarat dan wajib membayarnya.
Kafarat yang perlu dibayarkan yakni memerdekakan hamba sahaya atau budak beriman, memberi makan orang miskin dengan jumlah 60 orang. Jika tidak mampu, maka dapat ditebus dengan berpuasa selama 60 hari berturut-turut atau dua bulan.
Bukan hanya pembunuhan saja namun juga sumpah palsu juga sudah termasuk salah satu kafarat. Dalam Islam sendiri jika seseorang melakukan sumpah palsu atau melanggar sumpah, maka akan dikenakan Kafarat, bahkan termasuk sumpah untuk kebaikan.
Kafarat yang dimakan yaitu berupa memberikan makan atau bersedekah makanan untuk 10 orang miskin, memberikan pakaian, dan memerdekakan hamba sahaya. Namun jika hal tersebut tidak sanggup, maka dapat dilakukan dengan puasa selama tiga hari berturut-turut.
Kafarat maupun Fidyah memang diwajibkan untuk membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun bagaimana membayar kafarat dengan uang? Dan bagaimana perhitungannya? Simak penjelasan berikut ini:
Dari zaman Rasulullah memerdekakan hamba sahaya sama saja seperti membeli budak di zamannya yaitu seharga 4000 dirham atau jika dihitung seperti dibawah ini:
Per kurs 1 dirham = 3,11 gram perak jika di Indonesia dapat dihitung seperti dibawah ini:
Harga 3,11 gram perak = Rp.36.400
Jadi 4000×Rp.36.400 = Rp.146.000.000
Jadi jumlah uang untuk memerdekakan hamba sahaya, sebesar Rp. 146.000.000 rupiah.
Jika cara yang pertama tidak mampu, maka dapat dilakukan dengan memberikan makan kepada orang miskin. Pembayaran untuk memberi makan orang miskin, jika digantikan dengan uang maka perhitungannya sebagai berikut.
Satu kali makan dihitung Rp. 15.000. Jadi jika tiga kali makan, maka Rp. 45.000 seperti hitungan dibawah ini:
Cara membayar kafarat puasa dengan uang ketika melakukan sumpah palsu. Jika perhitungan untuk makan 10 orang, dapat dihitung seperti cara kedua. Namun memberi pakaian dapat juga dengan perhitungan dibawah ini:
Satu orang atau satu pakaian seharga Rp.150.000
Jadi 10 orang=10×Rp.150.000=Rp.1.500.000
Namun jika cara diatas tidak mampu, maka dapat digantikan dengan puasa selama dua bulan atau sekitar 60 hari selama berturut-turut. Jika satu hari tidak berpuasa karena sakit, haid atau yang lainnya maka harus mengulang puasa mulai dari awal.
Membayar kafarat dengan uang sebenarnya tidak diperbolehkan menurut Jumhur Ulama (Maliki, Hambali, dan Syafi’i). Kafarat maupun Fidyah, seharusnya ditunaikan dalam bentuk kafarat nya seperti memberi makan dan memberi pakaian, namun berbeda pendapat dengan Ulama Hanafiyah.
Ulama Hanafiyah beranggapan bahwa kafarat dapat dibayarkan dan dibolehkan dengan uang. Dalam pandangannya makna memberi makan diartikan sebagai bentuk memenuhi kebutuhan mereka, dan hal tersebut dapat dipenuhi dengan nilai nominal harta (membayar qimah).
Itulah penjelasan mengenai cara membayar kafarat puasa dengan uang menurut ulama. Namun jumlah uang yang dibayarkan akan berbeda-beda, jumlah qimah (uang) umumnya lebih banyak, dan perlu diperhatikan sebuah konsep makanan pokok versi Ulama Hanafiyah.