Bayar Kafarat online bisa menjadi sebuah solusi ketika tidak memiliki waktu luang. Apalagi saat ini semua serba digital, jadi sangat mempermudah umat Islam dalam membayar denda atas perbuatan yang menyalahi aturan agama.
Kafarat ini harus segera dibayarkan agar tidak lupa dan melalaikannya. Saat ini sudah banyak platform yang menyediakan pembayaran Kafarat secara mudah dan terpercaya. Bagaimana caranya? Mari simak pembahasannya.
Dalam bahasa, Kafarat berarti melakukan penebusan atas sebuah tindakan yang melanggar aturan dari Allah SWT. Penebusan tersebut bisa dilakukan dengan membayarkan sejumlah uang sesuai ketentuan. Adapun jenis Kafarat serta ketentuan membayarnya, yaitu:
Jenis kafarat yang pertama adalah zihar, yaitu dimana seorang suami melakukan yang dilarang oleh Allah SWT. Maksud dari larangannya adalah tidak boleh laki-laki mengatakan dan menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya.
Meskipun sang suami hanya memiripkan istri dengan ibu kandungnya dari punggungnya saja itu tidak boleh. Jika suami terlanjur mengatakan bahwa sang istri mirip, dengan ibunya maka harus membayar Kafarat untuk bertobat.
Untuk bisa menebus kesalahan yang diperbuat maka suami harus membayarnya dengan tiga cara. Pertama, dengan membebaskan budak.
Lalu, membayar kafarat dengan memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak 60 orang. Ataupun bisa berpuasa selama dua bulan penuh secara runtut.
Kafarat ini harus dibayarkan jika suami dan istri berhubungan badan secara sengaja ketika berpuasa di bulan suci Ramadhan. Hal tersebut tentu dilarang karena akan membatalkan puasa.
Oleh karena itu, setelah bulan Ramadhan selesai, suami dan istri yang melakukannya harus membayarkan kafarat. Khusus untuk kafarat jima’ ada tiga ketentuan atau cara yang bisa diikuti. Hal pertama adalah membebaskan budak, namun cara ini agak sulit untuk diikuti.
Pembebasan budak ini mengharuskan umat Islam membayar dengan harga yang tidak murah. Contoh kisah pembebasan Bilal bin Rabah oleh Abu Bakar Shiddiq senilai dengan 9 uqiyah.
Jika dirupiahkan mungkin sekitar Rp157.849.000 dari hasil perhitungan 9 x 7,4 x Rp2.370.000. Terakhir bisa membayarnya dengan memberi makan 60 orang fakir miskin senilai Rp 45 ribu per-orangnya.
Seseorang yang bertindak atau mengucapkan sebuah sumpah yang tidak benar atau palsu maka diharuskan untuk membayar kafarat. Hal itu dikarenakan, perkataannya tidak sesuai dengan keadaan atau perbuatan yang dilakukan.
Apalagi sumpah tersebut membawa nama Allah, maka untuk menebusnya harus membayar kafarat. Ketentuan atau cara yang bisa dilakukan untuk melunaskan kesalahan bisa mengikuti surat Al-Maidah ayat 89.
Yaitu, memberikan pakaian ataupun makanan kepada fakir miskin sebanyak 10 orang. Dimana makanan yang diberikan adalah cepat saji seperti nasi dengan lauk pauknya. Bisa juga menebusnya dengan melaksanakan puasa selama 3 hari tanpa putus.
Pada saat pergi ke tanah suci tentu setiap orang harus menjaga tingkah lakunya. Sebab semua perbuatan di sana akan mendapatkan balasannya secara langsung, entah itu baik ataupun jahat.
Oleh karena itu, jangan lakukan kesalahan atau perbuatan jelek sekecil apapun disana. Larangan yang dimaksud adalah berupa tindakan mencabut tanaman dan membunuh hewan yang ada di sana.
Meskipun mencabut tanaman terlihat sepele yang namanya larangan harus tetap dihormati dan dihindari. Karena itu, kafarat harus dibayarkan untuk menebus kesalahannya.
Bisa dengan cara memberikan sejumlah uang fidyah kepada fakir miskin, melaksanakan puasa 10 hari, atau menyembelih seekor kambing. Pastikan untuk membayar fidyahnya seharga satu ekor kambing.
Kafarat Ila’ dibayarkan ketika suami tidak mengajak istri berhubungan dalam jangka waktu tertentu. Sebenarnya kafarat ini mirip dengan sumpah palsu, karena Ila’ yang dimaksud adalah melakukan sumpah untuk tidak berhubungan dengan istri.
Sebab itulah, seorang suami yang berkata demikian harus membayar kafarat agar bisa menebus kesalahannya. Ketentuan yang dilakukan adalah memberi makan dan pakaian kepada fakir miskin sebanyak 10 orang.
Dimana makanannya harus lengkap dan sesuai dengan perhitungan 1 mud per-orangnya. Bisa juga melepaskan budak atau berpuasa selama tiga hari tanpa putus.
Sebenarnya kafarat bisa dibayarkan secara langsung ke badan atau Yayasan yang membantu menyalurkannya dengan benar. Namun, karena teknologi semakin canggih dan sudah beredarnya transaksi online maka bisa saja dilakukan pembayaran secara daring.
Apalagi sebelumnya tengah dihadapi oleh masa pandemi Covid-19 yang membuat semua orang tidak bisa kemana-mana. Jadilah segala macam transaksi online semakin besar dan menjamur. Sudah banyak beredar situs online yang menyediakan layanan pembayaran kafarat. Bayar kafarat online mudah dan cepat salah satunya melalui yayasan alfatihah.
Sekian penjelasan mengenai cara bayar kafarat online hingga membahas jenis dan caranya. Pastikan website donasi layanan untuk membayar kafaratnya terpercaya.