Bolehkan Bayar Fidyah Online? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Zaman sekarang banyak hal yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan sosial media, sebagai sarana positif salah satunya bayar Fidyah online. Fidyah merupakan tebusan untuk membayar kewajiban yang ditinggalkan karena suatu alasan mutlak. 

Menurut pendapat Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili bahwasanya fidyah dibagi menjadi 3 yaitu fidyah satu mud, fidyah dua mud dan terakhir fidyah menyembelih hewan/dam. Untuk kali ini pembahasan terkait fidyah satu mud yaitu puasa Ramadhan.

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Dalam pembahasan ini ada kriteria orang tertentu yang boleh menangguhkan kewajiban puasanya karena beberapa alasan. Seperti halnya ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa tapi harus membayar fidyah. Ikuti penjelasan dibawah ini dan pahami.

1. Lansia

Pembahasan ini meliputi puasa, jika lansia tidak melakukan puasa selama ramadhan dikarenakan tidak sanggup melakukannya. Kemungkinan jika melakukan puasa akan memperburuk keadaan maka diperbolehkan untuk membayar Fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

2. Orang Yang Sakit Parah

Selanjutnya orang yang gugur kewajibannya untuk berpuasa orang yang sakit parah tidak ada kemungkinan sembuh. Sehingga tidak diwajibkan berpuasa, dan membayar puasa dengan fidyah bukan mengqadha’ dilain hari.

Berbeda halnya jika orang sakit parah namun masih bisa sembuh maka dianjurkan mengqadha’ puasanya dan tidak ada kewajiban fidyah baginya. Hal ini, berdasarkan juz 2 Hal. 397 kitab Tuhfah Al Habib Karya Syekh Sulaiman Al Bujairimi.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Untuk hal ini perlu diperhatikan dan dipahami bagi kaum wanita yang sudah menjadi ibu atau yang belum semua wajib memahami. Untuk ibu yang sedang hamil dan menyusui, di waktu bulan Ramadhan tidak melakukan kewajiban berpuasa.

Hal tersebut dikarenakan khawatir akan keselamatan diri atau janinnya maka kewajibannya ditangguhkan dan diganti fidyah dengan ketentuan. Sebagaimana yang tertulis dalam kitab Fath Al-Qorib Hamisy Qut Al-Habib Al-Ghorib Hal.223 karangan Syekh Ibnu Qasim Al Ghuzzi.

4. Orang Meninggal

Dalam hal fidyah bagi orang yang meninggal menurut Syafi’i dibagi menjadi 2 ketentuan. Pertama, orang tidak wajib fidyah dan mengganti puasa ketika sakit hingga meninggal tidak wajib baginya mengqadha’ dan fidyah.

Kedua, orang yang wajib fidyah ketika orang tersebut semasa hidupnya memiliki alasan meninggalkan puasa seperti sakit parah. Namun, masih memiliki waktu untuk mengganti puasa sebelum meninggal maka ahli waris wajib meng fidyah mayit tersebut.

Namun bagaimana jika mayit tidak meninggalkan harta? Menjawab pertanyaan tersebut menurut syekh Nawawi al-Bantani dalam karya kitabnya berjudul Qut Al habib Al Ghorib. Menyampaikan bahwa jika tidak ada harta peninggalan sama sekali fidyah hukumnya Sunnah.

5. Mengakhirkan Qadha’ Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya

Orang yang sehat yang mengakhirkan mengqadha’ puasanya hingga bulan ramadhan maka berdosa dan wajib baginya melakukan fidyah. Namun jika alasan belum dapat mengqadha’ adalah sakit maka tidak wajib fidyah melainkan mengqadha’ puasa.

Hal yang perlu diketahui jika mengakhirkan mengqadha’ puasa di 2 kali ramadhan maka wajib meng fidyah 2 kali lipat berarti sehari 2 mud. Hal tersebut berlaku bagi orang dalam keadaan sehat jasmani sesuai pendapat syekh Jalaludin Al Mahalli. 

Demikian penjelasan mengenai orang yang perlu membayar fidyah selama meninggalkan puasa karena alasan syar’i. Selanjutnya orang yang meninggalkan puasa tersebut wajib membayar fidyah setara satu mud berikut penjelasan takaran fidyah yang perlu dipahami.

Takaran dan Aturan Membayar Fidyah

Selanjutnya setelah mengetahui orang yang berhak melakukan fidyah saatnya membahas takaran untuk fidyah sebesar satu mud jenis makanan pokok. Jika di Indonesia makan pokok berupa beras sehingga satu mud setara 675 gram untuk mengganti puasa sehari.

Aturan diatas sebagaimana pendapat syekh Wahbah Al-Zuhaili. Selanjutnya untuk fidyah diberikan kepada orang fakir dan miskin saja atau yatim piatu tidak diperbolehkan diberikan kepada orang yang mampu. 

Untuk pembagian pembayaran satu mud dibagikan kepada satu orang fakir atau miskin misalnya sepuluh hari meninggalkan puasa maka sepuluh mud untuk sepuluh fakir. Perlu diketahui tidak boleh satu mud dibagi kedua fakir.

Namun apa boleh memberikan seluruh fidyah kepada 1 orang saja? Menjawab pertanyaan ini boleh saja memberikan seluruh fidyah kepada satu orang. Yang terpenting wajib orang fakir atau miskin Selain itu juga fidyah sehari dihitung satu mud tidak boleh kurang.

Apa Boleh Bayar Fidyah Online?

Membayar fidyah berupa makanan pokok seperti beras satu mud sehari diberikan kepada fakir atau miskin. Menurut pendapat ulama syekh Wahbah Al-Zuhaili boleh membayar fidyah berupa nominal atau uang yang terpenting memenuhi kebutuhan fakir dan miskin dan nominal sebanding dengan satu mud.

Bayar fidyah online diperbolehkan dengan memberikan nominal fidyah ke tempat santunan kaum dhuafa ataupun panti asuhan. Terpenting nominal yang diberikan sesuai dengan harga bahan pokok dan dikalikan berapa hari puasa yang ditinggalkan.

Demikian itu penjelasan terkait aturan, kriteria, takaran membayar fidyah yang wajib diketahui sebelum membayar fidyah. Di jaman teknologi ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana bayar fidyah Online dengan mengirim nominal fidyah ke sasaran yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp