ALFATIHAH.COM – Allah sudah mengatur denda bagi Orang-orang yang meninggalkan puasanya pada bulan Ramadan yaitu dengan denda Fidyah. Lalu apa itu fidyah? Secara bahasa fidyah artinya denda atau tebusan untuk Orang-orang yang meninggalkan Puasa wajibnya di bulan Ramadan untuk menebus hutang puasanya.
Allah telah menyediakan dua puluhan bagi Umatnya yang meninggalkan puasa wajibnya untuk menebus hutang puasa tersebut yaitu, dengan mengganti puasanya di lain hari diluar bulan Ramadan sampai sebelum bulan Ramadan berikutnya datang, dan yang ke dua membayar fidyah.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Takaran fidyah sudah diatur juga dalam SK ketua BAZNAS Nomor 7 tahun 2021, tentang Fidyah dan zakat fitrah yang telah diatur bahwa nilai dalam bentuk uang setara dengan 3x makan sehari yaitu Rp 45.000 / orang miskin dan dikalikan jumlah puasa yang ditinggalkan
Untik fidyah berupa makanan pokok, juga sudah diatur dengan takaran sebesar satu Mud atau setara dengan 6 ons (675 Gram = 0.7Kg) atau sama ukuran dengan telapak yangan mengadah saat berdoa.
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sejumlah 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum ( jika dikonversi 1 sha sama dengan 4 mud = 3 Kg, maka jika ½ sha’ = 1,5 Kg) Aturan ini biasanya digunakan untuk Orang yang ingin membayar fidyah dengan berupa beras.
Dasar pembayaran fidyah adalah menebus atau mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan cara memberi makan satu fakir miskin, dan penyerahanya ada dua cara :
Pemberian fidyah ditujukan kepada fakir dan miskin dan bukan dari golongan mustahiq zakat, apa lagi orang berpunya. Pemberian fidyah berbeda dengan zakat, karena di dalam Al-Quran fidyah hanya menyebutkan Orang yang miskin dalam (QS Al-Baqarah ayat 184) sedangkan fakir itu lebih memprihatinkan daripada miskin.
Hitungan per satu mud untuk setiap orang dan setiap puasa yang ditinggalkan adalah ibadah yang terpisah, oleh karena itu boleh mengalokasikan beberapa mud untuk sejumlah puasa yang ditinggalkan kepasa seorang Fakir/miskin. Semisal ada orang meninggal dan dan meninggalkan hutang puasa 10 hari maka ahliwarisnya diperbolehkan memberikan 10 mud fidyah kepada satu orang fakir/miskin.
Berbeda dengan satu mud untuk jatah penebusan fidyah satu hari, tidak boleh diberikan kepada dua orang atau lebih, karena jatahnya minimal satu orang mendapatkan satu mud.
Fidyah untuk orang yang sudah meninggal boleh kapan saja dilaksanakan, dan tidak ada ketentuan dalam fiqih. Sedangkan untuk orang yang sakit keras, Ibu menyusui dan hamil, serta Orang tua yang renta diperbolehkan melaksanakan fidyah setelah subuh untuk setiap puasa yang ditinggalkan, namun bisa juga setelah matahari terbenam di malam hari, dan diutamakan di awal malam, serta boleh juga dilaksanakan setelah Bulan Ramadhan selesai.
Tidak cukup melaksanakan fidyah sebelum Ramadhan, dan juga tidak diberkenankan atau tidak sah sebelum masuk waktu maghrib, dan harus setelah matahari terbenam untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Demikianlah penjelasan apa itu fidyah dan tata cara pelaksanaannya. Semoga ada manfaatnya ya!