Cara Membayar Fidyah dengan Uang yang Patut Diketahui

Bagi umat Muslim, membayar Fidyah dengan uang sebagai salah satu metode yang bisa dipilih, mengingat untuk membayar bisa dilakukan dengan berbagai hal. Cara membayar Fidyah dengan uang cukup mudah, namun tidak semua kalangan dapat melakukannya.

Ada beberapa kalangan yang diperbolehkan membayar dengan uang. Fidyah dalam bentuk uang kadar yang nanti digunakan tetap mengikuti ketentuan aturan yang berlaku di Indonesia.

Tata cara pembayaran Fidyah melalui uang mengacu pada ibadah puasa yang ditinggalkan sesuai aturan. Untuk mengetahui lebih lanjut, mengenai tata cara ini mari perhatikan dengan baik rangkuman berikut.

Kalangan yang Wajib Membayar Fidyah dengan Uang

Sebelum masuk ke pembahasan cara membayar Fidyah dengan uang ada beberapa kategori atau kalangan wajib yang tak kalah penting diketahui. Untuk itu, berikut beberapa kalangan tersebut:

1. Orang Tua Renta

Golongan Muslim yang wajib membayar Fidyah pertama adalah orang tua renta yang kondisi tubuh tidak memungkinkan berpuasa. Dimana orang tua renta dianggap memiliki kepayahan atau masyaqqah, apabila menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Fidyah dilakukan mengikuti jumlah hari puasa yang tidak dapat dijalankan karena kondisi. Dalam pelaksanaannya pemberian makanan atau harta kepada fakir disesuaikan, dengan aturan yang berlaku.

2. Wanita yang Tengah Mengandung dan Menyusui

Kategori kedua, wanita hamil dan menyusui yang mempunyai rasa cemas akan kondisi janin dan anak. Wanita ini tidak diwajibkan berpuasa, saat bulan Ramadhan tiba dan bisa menggantikan dengan Fidyah.

Hanya saja, apabila wanita tersebut mengkhawatirkan bukan janin atau anaknya maka Fidyah dianggap gugur. Artinya puasa Ramadhan yang belum terpenuhi, harus diganti dengan qadha di bulan lain setelah Ramadhan.

3. Orang yang Mengalami Sakit Parah

Kategori ketiga datang dari seorang Muslim yang tengah berjuang untuk sembuh akan sakit yang diderita. Namun disini sakit yang dimaksud bukan ringan melainkan parah sehingga dirinya tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik.

Cara membayar Fidyah dengan uang bisa dipilih sebagai bentuk Fidyah kalau-kalau orang itu tidak memilih yang berupa makanan pokok. Fidyah dapat dilakukan setelah kondisi tubuh sudah kembali sehat dengan mengikuti aturan lebih lanjut.

4. Orang yang Menunda Qadha Puasa

Kategori keempat diperuntukkan bagi kalangan yang menunda membayar puasa secara berpuasa di bulan lain, padahal cukup mampu menggantinya. Apalagi sebentar lagi masuk bulan Ramadhan dalam tahun baru.

Orang tersebut berhak melakukan Fidyah baik itu dalam bentuk uang maupun makanan pokok per satu hari puasa yang ditinggalkan. Aturan pembayaran Fidyah disesuaikan dengan jenis Fidyah yang dapat ditanyakan kepada ahlinya.

5. Orang yang Meninggal

Kategori terakhir dalam kewajiban membayar Fidyah adalah seseorang yang telah meninggal dengan dua bagian (berdasarkan Syafi’i). Pertama yang tidak wajib di fidyahi oleh sebab ketidaksempatan diri dalam mengganti hutang puasa seperti sakit.

Kedua yang wajib di fidyah, orang yang semasa hidupnya memiliki kesempatan membayar hutang puasa namun belum dijalankan. Harta yang ditinggalkan yang akan membayar Fidyah (kecukupan perlu diperhatikan sebelum membayar).

Fidyah pada kategori orang meninggal dilaksanakan pihak keluarga atau ahli waris dengan aturan yang ditetapkan. Khusus pada bagian yang wajib, di samping menggunakan harta bisa pula ahli waris berpuasa.

Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Setelah mengenal beberapa kalangan yang wajib membayar Fidyah, maka tata cara pembayaran berupa uang dapat dilihat dalam langkah-langkah berikut. Silahkan amati dengan teliti langkah sederhana yang bisa diambil:

  • Pastikan jumlah puasa. Langkah awal hitunglah jumlah puasa yang ditinggalkan terlebih dahulu secara benar, pastikan tidak ada yang terlewati lalu niat dengan sungguh-sungguh.
  • Kunjungi kantor Pengelola Zakat. Langkah selanjutnya cari dan datangi kantor Pengelola Zakat atau BAZNAS yang berada di wilayah domisili setempat.
  • Beritahukan maksud dan tujuan. Apabila sudah berkunjung ke kantor Pengelola Zakat maka beritahukan kepada panitia yang membidangi urusan terkait kepentingan membayar Fidyah.
  • Ikuti instruksi dari panitia. Langkah terakhir, ikuti setiap instruksi yang akan diberikan oleh panitia untuk metode pembayaran Fidyah dengan uang termasuk pembacaan doa.

Sekilas tentang pembayaran Fidyah ini, ulama dengan mazhab Hanafiah memberikan pemahaman bahwa Fidyah yang bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Berbeda dengan mazhab Syafi’i dan Hambali yang tidak mengizinkan Fidyah berupa uang.

Menurut mazhab Hanafiah, pemberian kepada fakir diperuntukkan agar kebutuhan hidup dapat terpenuhi lewat harta yang sebanding makanan. Namun makanan yang dimaksud tidak sama dengan mazhab lain dalam hal Fidyah.

Dimana Hanafiah tidak menjadikan makanan pokok sebagai standar di masing-masing wilayah tempat tinggal. Cara menunaikan dalam versi uang yaitu perbandingan sama berdasarkan harga anggur, kurma, atau jewawut yang mempunyai berat 3.25 kg.

Berat tersebut nantinya disesuaikan dengan puasa yang ditinggalkan dan kelipatannya. Di samping setara anggur, kurma atau jewawut, Fidyah dapat pula menggunakan gandum (berat: 1.625 kg).

Kira-kira demikian cara membayar Fidyah dengan uang melalui sejumlah langkah yang dapat diketahui bagi yang membutuhkannya. Mengingat Fidyah yang bisa dilakukan sebagai ganti ibadah puasa Ramadhan sebaiknya hindari menunda kalau waktu sudah memungkinkan untuk ditunaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp