Jenis-jenis Kafarat dan Cara Membayarnya

ALFATIHAH.COM –  Menurut Wahbah Zuhailly  jenis kafarat terbagi menjadi 4 jenis tergantung pada perkara seseorang harus menunaikan kafarat antara lain, kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak disengaja maupun sengaja, kafarat jima’ atau berhubungan suami istri disaat siang hari ditengah puasa Ramadhan, dan kafarat yamin atau sumpah. Dalam Al-Quran kafarat sudah diatur dan ditetapkan didalam surat Al-Ma’idah ayat 89 yang sebagai dasar hukum kafarat, dan hukumnya adalah wajib.

Kesimpulanya kafarat  pada nantinya bertujuan untuk menutup dosa-dosa baik besar maupun kecil yang telah diperbuat sebelumnya, dengan maksud agar sseorang tersebut terbebas dari pengaruh dosan di dunia dan di akherat kelak.

Jenis-jenis Kafarat dan Cara Membayarnya

Jenis-jenis kafarat menurut apa yang menjadi faktor seseorang harus diwajibkan untuk bayyar dan tunaikan kafarat dan cara pelaksanaanya sebagai pengganti dosa, antara lain:

  1. Kafarat Zhihar

Kafarat jenis ini adalah kafarat yang di waspadai oleh para suami, pasalnya kafarat jenis ini adalah dimana suami menyanjung sang istri dengan kata-kata menyamai istrinya dengan ibu kandungnya misal, sang suami berkata pada istrinya “Punggungmu seperti punggung Ibuku” dimana kalimat tersebut sebenarnya adalah sebuah ungkapan pujian namun menyebabkan kafarat wajib. Seperti yang sudah tertulis pada surah Al-mujadillah ayat 2.

Kafarat ini memiliki dua versi dalam membayarnya yaitu, memerdekakan budak muslim peempuan, dan jika hal itu tidak sanggup karena mungkin pelaku juga seorang yang kekurangan dalam hal ekonomi maka bisa dilaksanakan cara yang ke dua yaitu dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Namun jika tidak kuat maka Ia harus menyediakan 60 takaran mud untuk 60 orang fakir atau miskin.

  1. Kafarat Pembunuhan

Maksud pembunuhan disini adalah pembunuhanyang tidak disengaja, kafarat yang di bebankan kepada pelaku berupa memerdekakan seorang budak muslim perempuan, jika tidak sanggup maka bisa diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut.  Aturan ini sudah ditulis pada surat An-Nisa ayat 92.

  1. Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari di Bulan Ramadhan

Walaupun sudah menikah namuntetap suami istri dilarang berhubungan intim di siang hari selama bulan suci Ramadhan. Dalam aturan berpuasa sudah ditulis bahwa bukan hanya lapar dan haus yang ditahan namun juga termasuk hawa nafsu, bukan hanya puasanua yang batal namun ia juga berkewajiban untuk menunaikan kafarat.

Jika seorang Muslin nekat melakukan hubungan sumi istri di siang hari saat bulan suci Ramadhan maka kafarat yang harus ia laksanakan adalah dengan memerdekakan budak muslim perempuan. Pada opsi kedua bisa dilakukan berpuasa dua bulan secara berturut-turut, namun jika tetap tidak sanggup bisa dilakukan opsi terakhir yaitu dengan menyiapkan 60 mud takaran untuk 60 orang fakir dan miskin.

  1. Kafarat Yamin

Kafarat yamin atau kafarat sumpah didapatkan seseorang jika seseorang tersebut melanggar atas sumpahnya dan memberikan sumpah palsu yang diatas namakan Allah, maka kafarat yang dibebankan kepadanya adalah dengan dengan memerdekakan budak atau memberi makan 10 orang miskin yang dimana makananya sama dengan makanan yang biasa dimakan oleh pelaku atau memberikan pakaian layak.

Jika tidak bersedia bisa dengan opsi ke dua yaitu dengan berpuasa selama 3 hari berturut-turut. Seperti yang tertuang didalam surat Al-Maidah ayat 89.

  1. Kafarat Haji

Kafarat ini wajib dilaksanakan jika seseorang melakukan pelanggaran dengan berhubungan suami istri atau bersegama sebelum tahalul pertama, bentuk kafarat yang dibebankan unbtuk pelaku adalah dengan menyembelik sapi, unta dan tak hanya itu ibadah haji nya juga akan dianggap batal.

Bentuk pelanggaran kedua adalah pelanggaran ihram, dimana ia akan dibebankan dengan membayar fidyah atau memilih salah satu opsi dari: puasa tiga hari, menyembelikh kambing, atau sedekah 2 sha’.

Tata Cara Pelaksanaan Kafarat

Kafarat bisa bermacam-macam cara pelaksanaanya ada yang dengan puasa, menyembelih hewan, mengeluarkan sejumlah harta sesuai dengan takaran mud, ataupun memerdekakan budak miskin, puasa kafarat juga sama dengan puasa pada umumnya yaitu dengan mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami