ALFATIHAH.COM – Fidyah itu berarti mengganti atau menebus hutang dosa yang jika diartikan dalam bahasa fidyah berasal dari kata “Fadaa” yang berarti menebus. Fidyah berlaku untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, dan tidak mengganti puasanya di lain waktu maka Ia akan berkewajiban untuk membayar fidyah.
Lalu bagaimana cara membayar fidyah? Fidyah hukumnya wajib untuk dilaksanakan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar uang atau bahan pokok sesuai dengan jumlah hari atau puasa yang ditinggalkan. Yang nantinya fidyah tersebut akan diberikan kepada fakir dan miskin
Ketentuan fidyah sudah di tuliskan dalam surat Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
Fidyah adalah tebusan atau pengganti yang menggugurkan seseorang yang berkewajiban dari sebuah hukum. Hukum disini adalah sebuah kewajiban seorang muslim untuk menebus atau mengganti ibadah puasanya yang telah Ia tinggalkan dan terlambat untuk mengganti puasanya di lain waktu.
Didalam kitab Al-Fiqih Al-Islami wa Adillutuhu, terdapat pertentangan pendapat antara imam besar mazhab meliputi ukuran dan jenis fidyah yang dilaksanakan bagi tiap muslim. Mereka berpendapat, takaran fidyah sebesar 1 makanan atau bahan makanan pokok yang sama dengan satu hari puasa Ramadan, Dalam hitungan takaran internasional fidyah berjumlah 675Gram atau setara dengan 0,75 Kg
Di lain sisi, Mazhab Hanafi berpendapat jumlah dan jenis fidyah yang dibayarkan berjumlah sama dengan zakat fitrah, yaitu sebesar 2 mud atau 0,5 sha’ gandum jika di ubah menjadi sekitar 1,5 Kg. Dan aturan inilah yang menjadi dasar hitungan Muslim.
Nilai fidyah setara dengan porsi makan lengkap yang biasa dikonsumsi untuk menebus satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan di hari yang sama saat ia meninggalkan puasa.
Pembayaran fidyah akan diberikan kepada fakir dan miskin, dengan nilai minilam Rp 15.000 atau setara dengan harga makanan yang biasa dikonsumsi atau lengkap satu hari penuh sebesar Rp 45.000 untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dengan uang menurut Hanafiyyan, nilai uang yang setara dengan harga kurma, anggur, atau seberat satu sha’ (3,8 Kg atau 3,25 Kg) per puasa yang ditinggalkan. Jika puasa yang ditinggalkan lebih darii satu hari maka fidyahnya juga akan di lipat gandakan sesuai dengan jumalh puasa yang ditinggalakn.
Bisa juga menggunakan nilai gandum atau tepung seberat setengah sha’ (1,9 Kilogram atau 1,6 Kilogram) untulk per satu puasa yang ditinggalkan, selebihnya dilipatkan puasa yang ditinggalkan, dan langsung diberikan kepada Fakir dan Miskin.
Kita sudah mengetahui cara membayar fidyah dengan uang, maka perlu dipelajari pula siapa saja yang berhak dan wajib menggantikan puasanya dengan Fidyah, berikut ini Orang-orang yang memiliki kewajiban membayar fidyah.
Membayar fidyah bisa juga dibayarkan pada hari itu juga saat tidak menjalankan puasa, dan selain itu juga dapat di akumulasikan hingga hari terakhir puasa di bulan Ramadan, namun membayar fidyah tidak diperkenankan jika bulan Ramadan berikutnya sudah tiba.