Alfatihah.com – Menjalankan puasa ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim, namun terdapat golongan yang diperbolehkan untuk udzur puasa ramadhan. Syarat menjalankan puasa bagi seorang muslim yaitu baligh, berakal, dan mampu.
Islam merupakan agama yang penuh dengan kemudahan dan keringanan, sehingga bagi orang-orang tertentu yang mengalami kesulitan untuk menjalankan puasa mendapat keringanan. Seperti yang telah ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang haq dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
Golongan-golongan berikut boleh dan berhak mendapatkan udzur puasa ramadhan. Berikut penjelasannya.
Orang yang sedang sakit dan terdapat anjuran untuk tidak melakukan puasa maka diperbolehkan dan berhak mendapatkan keringanan udzur puasa ramadhan ini, terlebih jika berpuasa dikhawatirkan kondisinya akan semakin parah. Namun tetap ada ketentuannya yaitu jika sakit yang dideritanya bersifat sementara maka wajib untuk melakukan qadha puasa setelahnya.
Berbeda dengan orang yang menderita sakit kronis atau permanen, maka tidak diwajibkan untuk melakukan qadha puasa namun perlu diganti dengan membayar fidyah.
Musafir merupakan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dengan ketentuan jarak kurang lebih 80-90 km dari saat orang tersebut keluar dari batas wilayahnya. Dalam hal ini musafir diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa, namun tetap harus membayar ganti puasa nya atau mengqadha puasa tersebut.
Cara mengqadha nya yaitu boleh kapanpun setelah ramadhan selesai namun sebelum ramadhan berikutnya tiba, selain itu juga tidak diperbolehkan untuk puasa pada tanggal 1 syawal.
Bagi wanita hamil dan menyusui juga boleh melakukan udzur puasa ramadhan atau tidak berpuasa jika hal tersebut dapat membahayakan dirinya maupun bayinya. Dalam hal ini mayoritas ulama menjelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui tetap diwajibkan melakukan qadha puasa. Namun sebagian berpendapat untuk melakukan qadha dan fidyah.
Menjaga keselamatan ibu dan anak dalam Islam merupakan bagian dari tujuan syariat. Wanita hamil dan menyusui harus terpenuhi gizinya untuk memenuhi nutrisi anaknya, oleh karena itu Islam memberikan keringanan pada mereka yaitu para wanita yang sedang hamil dan menyusui.
Lansia yang sudah sangat lemah dan rentan dibolehkan untuk udzur puasa ramadhan jika dirinya sudah tidak mampu untuk berpuasa secara fisik. Lansia tidak wajib melakukan puasa, namun mereka wajib untuk membayar fidyah, dan tidak ada kewajiban untuk qadha puasa.
Penderita sakit parah seperti penderita gagal ginjal atau sebagainya termasuk udzur tetap. Orang penderita sakit parah tidak wajib untuk berpuasa, dan wajib fidyah, dalam hal ini orang yang menderita sakit parah juga tidak perlu melakukan qadha puasa. Namun untuk penilaian skala parah tidaknya berdasarkan saran dokter atau pertimbangan medis.
Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang untuk berpuasa. Hukum menjalankan puasa bagi wanita yang sedang haid maupun nifas yaitu haram dan wajib melakukan qadha setelah suci dan tidak wajib membayar fidyah.
Orang yang mengalami kondisi darurat seperti dehidrasi berat, pingsan, pekerjaan yang beresiko pada keselamatan, maka boleh untuk membatalkan puasanya. Jika seseorang sedang dalam kondisi ini maka diperbolehkan untuk berbuka, wajib melakukan qadha, dan tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.
Itulah pembahasan mengenai 7 golongan yang boleh melakukan udzur puasa ramadhan. Keringanan ini bukan untuk disalahgunakan, tetapi untuk solusi bagi mereka yang benar-benar mengalami kesulitan.
Penulis: Lintang Suryaningrum