Alfatihah.com – Cerita rakyat sangkuriang merupakan legenda yang mengangkat kisah seorang ibu dan anak yang hampir melakukan pernikahan sedarah. Kisah ini berasal dari Jawa Barat, cerita yang menyimpan pesan moral yang penting.
Sangkuriang merupakan anak dari Dayang Sumbi dan Tumang, seekor anjing yang diyakini sebagai jelmaan dewa. Setiap hari Tumang selalu mengikuti Sangkuriang seperti peliharaan yang setia pada tuannya. Hingga terjadilah tragedi Sangkuriang membunuh Tumang, karena marah dan kecewa membuat dayang Sumbi mengusir Sangkuriang.
Dayang Sumbi mendapat anugerah yang membuat dirinya senantiasa tampak muda, hingga suatu hari dirinya bertemu dengan Sangkuriang yang sudah tumbuh dewasa. Seiring berjalannya waktu, muncul rasa antara mereka berdua. Lambat laun Sumbi menyadari bahwa pria itu putranya, rencana dibuat agar pernikahan sedarah tersebut tidak terjadi.
Pernikahan sedarah merupakan pernikahan yang terjadi pada orang yang memiliki hubungan darah, atau istilah lainnya yaitu incest. Dalam Islam orang yang masih memiliki hubungan darah sangat dekat seperti kasus Sangkuriang disebut mahram, sehingga haram untuk dinikahi.
Islam dengan tegas melarang adanya pernikahan seperti itu. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa: 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam ayat tersebut telah dijelaskan dengan jelas atas larangan siapa saja perempuan yang haram untuk dinikahi dan digauli. Ayat tersebut menjadi dasar bahwa pernikahan antara ibu dan anak seperti kisah Sangkuriang merupakan haram hukumnya dan juga dosa besar.
Menurut para ulama, pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang masih mahram maka pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah. Jika keduanya melakukan hubungan selayaknya suami istri maka dianggap sebagai zina. Jika terjadi dan lahir anak, maka nasab anak tersebut ikut pada ibunya. Keduanya harus bertaubat pada Allah.
Larangan pernikahan sedarah bukan tanpa sebab, ditetapkan demi kebaikan manusia. Dilakukan untuk menjaga nasab agar jelas garis keturunan dalam hubungan keluarga. Dilarang untuk menjaga kehormatan dan moral dari penyimpangan yang merusak. Secara kesehatan, pernikahan ini mempunyai resiko tinggi dapat menyebabkan penyakit genetik.
Oleh karena itu pentingnya mengetahui asal-usul keluarga, dan juga saudara sepersusuan jika ada. Manusia perlu menggunakan akal dan agamanya, agar tidak selalu mengikuti hawa nafsu tanpa adanya pertimbangan. Wajib untuk mengikuti aturan Allah dalam kehidupan.
Itulah pembahasan mengenai pernikahan sedarah dalam cerita rakyat sangkuriang. Islam menegaskan jika pernikahan ini dihukumi haram mutlak dan tidak ada toleransi akan hal ini. Penting untuk menjaga nasab, adab, dan aturan syariat dalam membangun rumah tangga.
Penulis: Lintang Suryaningrum