Alfatihah.com – Setiap orang pasti mempunyai impian bisa memiliki pasangan yang baik untuk dapat dijadikan teman hidup sampai akhir hayat. Namun dalam syariat Islam, mencari pasangan bukan hanya sekedar mengedepankan cinta dan perasaan semata melainkan juga adab.
Islam mengenal proses taaruf sebagai tahapan bagi pria dan wanita untuk saling mengenal lebih dekat satu sama lain melalui perantara keluarga, orang lain, maupun sahabat agar tidak sampai terjadi tindakan zina.
Dengan proses taaruf, maka keduanya akan lebih memahami latar belakang satu sama lain seperti pendidikan, keluarga, kebiasaan, dan lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Perempuan yang terbaik adalah bila engkau melihatnya menyenangkanmu, bila engkau perintah mematuhimu, bila engkau beri janji mengiyakanmu, bila engkau pergi ia menjaga dirinya dan hartamu dengan baik.” (Hadist Riwayat An-Nasa’i)
Adapun tahapan dalam proses taaruf yaitu:
Tahapan proses taaruf yang pertama yaitu, pria mengunjungi calon wanita yang disukainya dengan membawa keluarganya sekaligus. Hal ini bertujuan agar keluarga kedua belah pihak juga bisa mengenal satu sama lain sehingga calon pasangan tidak hanya berdua saja karena masih bukan mahramnya.
Tahapan proses taaruf yang kedua yaitu, pria memberikan cv taaruf kepada keluarga si wanita. Tujuannya agar si calon wanita dan keluarga dapat mengetahui biodata pria yang ingin menikahi anaknya.
Meskipun cv taaruf ini sebenarnya bukan hal yang wajib, namun alangkah baiknya jika si calon pria bisa menyiapkannya.
Tahapan proses taaruf yang ketiga yaitu, proses pendekatan dengan calon wanita namun ditemani dengan pendamping. Tujuannya adalah supaya keduanya tidak mendekati zina karena belum mahramnya.
Alangkah baiknya lagi jika ditemani oleh keluarga atau mahram dari pihak wanita maupun supaya prosesnya jauh lebih baik. Tak hanya itu, tujuan dari pendekatan ini agar si pria dan wanita bisa timbul rasa cinta satu sama lainnya.
Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu menceritakan:
“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar.
Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?”
Jawabnya, “Belum.” Lalu Beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (Hadist Riwayat Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani).
Tahapan proses taaruf yang keempat yaitu, kedua calon pasangan wajib menjaga pandangan dan menutup aurat. Hal ini berlaku bagi keduanya bukan hanya pada wanita. Islam mengajarkan jika pria dan wanita wajib menutup aurat dan menjaga pandangan sesuai dengan syariat yang telah diperintahkan.
Sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
Tahapan proses taaruf yang kelima yaitu, calon pria memberikan hadiah kepada calon wanita. Hal ini bukanlah suatu kewajiban yang diharuskan. Namun alangkah baiknya jika calon pria memiliki rezeki yang lebih, pemberian hadiah ini dapat dilakukan.
“Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi.” (Hadist Riwayat Abu Daud 2129)
Tahapan proses taaruf yang keenam yaitu, mempersiapkan waktu khitbah. Jika kedua pasangan dan keluarga kedua belah pihak merasa cocok, alangkah baiknya segera menentukan tanggal baik untuk khitbah. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah.
Tahapan proses taaruf yang terakhir yaitu mantapkan niat dan hati dengan salat istikharah. Dengan salat istikharah, itu berarti kita menyerahkan segala sesuatu kepada Allah SWT agar diberikan petunjuk dan kemantapan hati sehingga merasa yakin dengan pilihan yang dipilih.
Itulah tadi mengenai tahapan proses taaruf dalam Islam. Taaruf adalah salah satu proses yang bisa dipilih apabila ada pria dan wanita saling menyukai namun takut melakukan zina. Taaruf merupakan proses mengenal satu sama lain yang melibatkan keluarga sehingga prosesnya akan lebih terjaga.
Penulis: Suci Wulandari