Hukum Memukul Istri dalam Pandangan Islam, Benarkah Diperbolehkan?

Alfatihah.com – Sampai saat ini, kasus KDRT terus saja meningkat menurut catatan tahunan Komnas Perempuan. Banyak sekali seseorang yang beragama Islam membawa-bawa dalil dengan alasan hukum memukul istri dalam Islam adalah hal yang tidak dilarang.

Hukum memukul istri seringkali dikaitkan seorang suami dalam Surat An-Nisa’ ayat 34 yang berbunyi:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka mentaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Hukum Memukul Istri dalam Pandangan Islam

Ada kalanya seorang istri memiliki kesalahan dalam melakukan sesuatu hingga pada akhirnya terkadang membuat suami emosinya menjadi terpancing dan bahkan sampai memukul istrinya padahal hukum memukul istri dalam Islam jika sampai menyakitinya adalah perbuatan dosa.

Ada kalanya juga ketika seorang istri dinasehati oleh suaminya dengan cara yang baik tetapi tetap saja melakukan kesalahan yang sama sehingga membuat suami menjadi berbicara kasar dan sampai membentak. Suami merupakan kepala keluarga yang memiliki tugas untuk mendidik, membimbing, dan mengarahkannya supaya menjadi pribadi yang lebih baik. 

Dalam Islam, hukum memukul istri boleh dilakukan dengan catatan tertentu dan ketat seperti, sebelumnya suami menasehati dan melakukan pisah ranjang. Pukulan tersebut menurut Ibnu Abbas seperti dikutip dalam tafsir at-Thabari adalah pukulan yang tidak menimbulkan bekas luka. 

Bahkan Ibnu Abbas berkata, pukulan tersebut hendaknya menggunakan kayu siwak dan semacamnya. Hal ini bisa dipahami bahwa maksud dari hukum memukul istri tersebut bukan untuk menyakiti istri. Melainkan “pukulan sayang” sebagai isyarat untuk memperlihatkan bahwa suami tidak senang dengan perbuatan istri. Namun, meski demikian, menurut Imam as-Syafi’i yang dikutip Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya Mafatihul Ghaib, lebih baik untuk tidak memukul istri. 

Lebih jauh, perlu diketahui jika Rasulullah SAW sepanjang hidup tidak  pernah memukul istrinya. Seperti diterangkan dalam hadis riwayat Aisyah:

 مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ 

Artinya: Rasulullah sama sekali tidak pernah memukul  siapa pun dengan tangannya, baik itu perempuan maupun pelayan, kecuali saat berjihad di jalan Allah (Hadist Riwayat Muslim no. 2328). 

Dalam riwayat lain, Nabi SAW menyindir laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap istrinya: 

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ 

Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, sedangkan di penghujung hari ia pun menggaulinya (Hadist Riwayat Bukhari no. 5204). 

Tidak berhenti di sana, dalam riwayat lain pula, Rasulullah SAW melarang seorang suami memukul istrinya:

 مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقُلْتُ مَا تَقُولُ فِي نِسَائِنَا قَالَ أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ وَلَا تَضْرِبُوهُنَّ وَلَا تُقَبِّحُوهُنَّ 

Artinya: “Mu’awiyah Al Qusyairi mengisahkan bahwa ia datang kepada Rasulullah lalu berkata, Bagaimana pendapat engkau mengenai istri-istri kami? Beliau bersabda: “Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, dan janganlah kalian memukul mereka serta menjelek-jelekkan mereka (dengan perkataan dan cacian).” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Baihaqi dan Thabrani dari Mu’awiyah al-Qusyairi) 

Rasulullah SAW. juga bersabda: 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي 

Artinya: “Dari Aisyah dia berkata; Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah al-Tirmidzi dan Ibnu Hibban dari Aisyah)

Itulah tadi mengenai hukum memukul istri dalam pandangan Islam. Surat An-Nisa’ ayat 34 seringkali menjadi dasar seorang suami memukul istrinya. Padahal di dalam Islam, suami boleh memukul istrinya itupun dengan pukulan yang paling ringan dan tidak membuat sang istri terluka atau merasa sakit. 

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia