
Alfatihah.com – Pertanyaan mengenai hukum shalat di masjid yang ada kuburan sering muncul di kalangan umat islam. Apakah shalat di tempat tersebut sah? Apakah ada larangan dalam syariat islam? Untuk menjawabnya, simak artikel berikut baik-baik.
Rasulullah SAW memberikan larangan agar umat islam tidak menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Rasulullah SAW bersabda:
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka serta orang-orang sholeh sebagai masjid. Maka, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Karena sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal tersebut”. (HR Ibnu Abi Syaibah 11/82/2 dan 11/376.)
Hadist ini menunjukkan larangan tegas membangun masjid di atas kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tempat shalat. Alasannya adalah untuk menghindari syirik atau pengagungan terhadap kuburan yang berlebihan.
Ustadz Syam menjelaskan melalui ceramahnya di acara Islam itu Indah Trans TV, menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di masjid yang ada kuburan, tergantung pada posisi kuburan dan maksud dari pembangunannya.
Beberapa masjid besar di dunia islam memang memiliki makam di dalamnya, seperti Masjid Nabawi di Madinah yang terdapat makam Rasulullah SAW dan para sahabat Nabi, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab. Namun, para ulama menjelaskan bahwa makam Nabi berada di dalam rumah Aisyah yang kemudian diperluas dan menjadi bagian dari kompleks masjid. Maka ini tidak termasuk dalam larangan karena kondisi historis dan tidak diniatkan sejak awal menjadikan makam sebagai tempat ibadah.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
Namun, terdapat catatan penting yaitu sah atau tidaknya shalat juga tergantung pada niat, arah kiblat, dan tempat yang suci. Jika semua syarat sah shalat terpenuhi dan tidak ada keyakinan yang menyimpang terhadap kuburan, maka ada pendapat yang masih membolehkan.
Itu dia hukum shalat di masjid yang ada kuburannya. Islam sangat menjaga kemurnian ibadah, termasuk shalat. Oleh karena itu, menjaga masjid dari hal-hal yang dapat merusak kemurnian tauhid adalah keharusan. Bila kita ragu terhadap suatu masjid karena ada kuburan di dalamnya, maka sebaiknya memilih masjid lain yang lebih aman secara akidah dan syariat.
Baca Juga: 6 Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam, Jangan Salah Paham!