Alfatihah.com – Perbuatan Ikhtilat dan bahayanya. perbuatan ikhtilat sendiri artinya bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah baik ramai atau sepi yang bisa memungkinkan keduanya melakukan perbuatan keji. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dalam islam hukumnya haram, karena perbuatan ikhtilat dan bahanyanya menjadi sarana perusak moral umat islam dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat dan bisa mendatangkan kemurkaan Allah. Para ulama fikih telah mencatat bahwa bila ada dua laki-laki dan satu perempuan atau dua perempuan dan satu laki-laki bukan tergolong khalwah yang diharamkan. Zakariya al-Anshari asy-Syafi’i dalam Syarh Raudh ath-Thalib, berkata : “Boleh bagi seorang laki-laki untuk berkumpul dengan dua orang perempuan yang dapat dipercaya (tsiqoh).”
baca juga : Edukasi Moral dan Akhlak Sejak Dini, Pentingkah?
Selain hukumnya haram, perbuatan ikhtilat dan bahayanya ini juga berbahaya karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, perzinahan dan sebagainya. Beberapa karya ulama yang membahas secara khusus bahaya-bahaya ikhtilat seperti Kitab Khuturah Al-Ikhtilath (Bahaya Ikhtilat) karya Syekh Nada Abu Ahmad, Karya Syekh Nashr Ahmad as-Suhaji judulnya Al-Ikhtilat wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama (ikhtilat: Bahayanya bagi Individu dan Masyarakat).
Namun ada perkecualian, seperti dalam kehidupan sehari-hari contohnya pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya. laki-laki dan perempuan boleh melakukan ikhtilat yaitu dengan beberapa syarat :
Alasan kenapa haram hukumnya karena dari situlah muncul bibit-bibit dari perzinahan, adapun bahaya-bahayanya antara lain :
Maka kita sebagai Generasi Islam akhir zaman wajiblah kita menghindari satu perbuatan tercela ini agar tidak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Jadilah kalian umat islam seperti yang diajarkan oleh Rasulullah agar kita terhindar dari murkanya Allah kepada kita dan menjadi umat Islam sejati. Semoga bisa diambil hikmahnya.
Baca juga : Amalan yang Bisa Dilakukan Ketika Haid