Bolehkah Kurban untuk Satu Keluarga? Ini Dia Penjelasannya!

Alfatihah.com – Ada sejumlah pertanyaan yang biasa diajukan saat mendekati Idualadha, salah satunya adalah bolehkah kurban untuk satu keluarga. Ternyata penjelasan ini sudah dengan jelas diterangkan dalam syariat Islam. Lalu, bolehkah kurban untuk satu keluarga? Simak ulasannya berikut ini!

Bolehkah Kurban untuk Satu Keluarga

Pertanyaan bolehkah kurban untuk satu keluarga secara jelas diterangkan dalam sejumlah dalil, yaitu hadis riwayat Imam Trimidzi. Sebagaimana hadis Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (H.R. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266) 

Hadis tersebut menjadi dasar yang menjelaskan tentang jawaban dari pertanyaan bolehkah kurban untuk satu keluarga. Hal inilah yang kemudian bisa kamu jadikan landasan untuk menunaikan kurban dengan niat berkurban untuk anggota keluarga yang masih hidup maupun sudah meninggal.

Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam pun pernah melakukan amal ini dan beliau meniatkannya untuk seluruh anggota keluarganya dan umat Islam. Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya atau orang tertentu. Misal saja kurban 1 ekor Kambing ditujukan hanya untuk si A dan 2 ekor Kambing berikutnya untuk si B. Padahal karunia dan kemurahan Allah sangat luas dan tidak perlu dibatasi semacam itu, khususnya untuk menunaikan kurban tahun ini.

Dalam sebuah kisah diceritakan bahwa Nabi Shalallallahu Alaihi Wa Sallam pernah berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Pada saat itu beliau hendak menyembelih Kambing kurban. Namun, sebelum menyembelih Kambing beliau mengatakan: “Ya Allah ini kurban dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (H.R. Abu Daud 2810 dan Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Alabni dalam Al Irwa’ 4/349)

Berdasarkan hadis tersebut, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan bahwa kaum muslimin yang tidak mampu berkurban akan mendapatkan pahala seperti orang yang berkurban dari umat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Di sisi lain, maksud dari kententuan Kambing hanya boleh untuk satu orang adalah biaya yang dikeluarkan untuk membeli hewan kurbannya. Misalnya, Kambing hanya boleh dibeli oleh satu orang saja dan Sapi hanya boleh dibeli oleh maksimal 7 orang. 

Hal ini menjadi jawaban sekaligus penjelasan tambahan tentang pertanyaan bolehkan kurban untuk satu keluarga. Jelaslah bahwa sejatinya boleh dan sah-sah saja jika menunaikan kurban dengan niat untuk ditunaikan atas nama keluarga hingga orang-orang yang sudah meninggal.

Seandainya ada orang yang mau membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka dibolehkan dan hal tersebut tidak akan memengaruhi status kurban tersebut. Bantuan yang diberikan itu akan berstatus bantuan atau hadiah dari shohibul kurban.

Untuk kamu yang ingin menunaikan kurban tahun ini tanpa perlu repot mencari hewan kurban yang sesuai dengan budget dan keinginan. Langsung kunjungi laman qurbanalfatihah.com dan pilih paket kurban yang sesuai dengan keinginanmu! Dalam laman tersebut kamu bisa memilih hewan kurban yang sesuai tanpa mengunjungi peternakan atau kandang hewan. Hal ini menjadikanmu bisa menunaikan kurban secara online dengan mudah dari rumah saja! Tunggu apalagi, yuk langsung tunaikan kurban tahun ini melalui qurbanalfatihah.com sekarang!

Baca Juga: Makna dan Hikmah Idul Adha: Bukan Hanya Sekadar Berqurban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp