Alfatihah.com – Berbagai penawaran menarik menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat untuk membeli barang-barang di marketplace. Tak hanya itu, upaya meningkatkan layanan aplikasi juga dilakukan dengan menambahkan fitur transaksi sesuai syariat di marketplace. Fitur tersebut bisa membantu pengguna memisahkan transaksi yang sesuai dengan syariat dengan transaksi yang masih mengandung riba.
Lalu apa benar bahwa semua marketplace sudah menyediakan fitur transaksi yang sesuai syariat untuk kenyamanan pelanggannya? Ini dia ulasan fitur transaksi sesuai syariat di marketplace yang wajib kamu tahu biar besok-besok ga asal jual beli aja!
Fitur transaksi sesuai syariat di marketplace yang pertama adalah Shopee barokah. Sebagai salah satu fitur marketplace yang memberikan layanan khusus transaksi halal pada pelanggannya semakin diminati. Hanya dengan mengatur pengaturan aplikasi dan mengaktifkan fitur Shopee Barokah, kamu sudah bisa menikmati transaksi bersih tanpa ada tawaran menggunakan pay later hingga cashback.
Shopee dalam laman resminya menyampaikan bahwa fitur ini sebenarnya disediakan untuk produk halal berdasaran sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang mendukung potensi industrial islami di indonesia. Program promosi menarik di hari Jumat terakhir setiap bulannya pun dilakukan oleh Shopee sebagai bukti komitmen menyelenggarkaan transaksi sesuai syariat di marketplace.
Kehadiran Shopee Barokah sebenernya datang setelah marketplace Tokopedia merilis fitur Tokopedia Salam yang secara konsep sama. Keduanya menghadirkan pengalaman berbelanja di marketplace dengan jaminan produk yang dijual adalah produk yang terjamin kehalalannya. Shopee sendiri menyebutkan dalam laman resminya bahwa mereka berusaha menghadirkan jaminan produk halal sesuai sertifikasi halal dari BPJPH, transaksi yang islami, dan beramal ZISWAF hanya dalam satu aplikasi saja.
Berdasarkan fungsinya, fitur transaksi sesuai syariat di marketplace yang Shopee usung adalah dengan memisahkan voucher atau tawaran umum dengan tawaran yang sudah difilter kehalalannya. Melihat masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam, fitur ini menjadi sumber ketenangan bagi masyarakat yang hendak berbelanja secara online tetapi masih mempertanyakan apakah semua voucher yang ditawarkan oleh pihak marketplace halal atau tidak.
Shope menyampaikan bahwa pembeli bisa menemukan dan membeli produk-produk halal dan bertransaksi sesuai dengan prinsip Islam (sesuai syariat Islam) lewat akad jual beli (ba’i), pinjaman (‘ariyah), wadiah, ju’alah, dan hadiah. Syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Shopee pada pelanggannya adalah 1. Objek yang diperjualbelikan boleh dalam bentuk barang dan/atau dalam bentuk hak dan merupakan milik penjual secara penuh (al-milk al-tam). 2. Objek yang diperjualbelikan harus berupa barang dan/atau hak yang boleh dimanfaatkan menurut syariat (mutaqawwim) serta boleh diperjualbelikan menurut prinsip Islam dan peraturan perundang-undnagan yang berlaku. 3. Objek yang diperjualbelikan harus memiliki wujud, pasti dan dapat diserahterimakan (maqdur al-taslim) pada saat akad jual beli dilakukan atau pada waktu yang disepakati. 3. Objek yang diperjualbelikan tidak boleh merupakan benda haram, najis, maksiat, dan tidak bermanfaat.
Selain Shopee, Tokopedia sudah jauh lebih dulu menghadirkan fitur Tokopedia Salam yang secara prinsip sama dengan Shopee Barokah. Sejak tahun 2019 Tokopedia sudah mengeluarkan fitur Tokopedia Salam yang memfasilitasi penggunanya mengakses produk-produk halal dan amal muamalah mereka. Bekerjasama dengan lembaga kemanusiaan seperti NU Care LAZISNU, Rumah Yatim, Dompet Dhuafa, Baznas dan lainnya Tokopedia Salam menjadi salah satu start up yang telah lama menyediakan fitur transaksi sesuai syariat di marketplace.
Dari kedua fitur transaksi sesuai syariat di marketplace itu menunjukkan adaptasi market dari penyedia layanan dengan melihat kebutuhan pengguna yang mayoritas beragama Islam di Indonesia. Nah, dari ulasan di atas apakah kamu sudah pernah mencoba fitur tersebut? Kalau sudah gimana menurutmu?