Apa itu Fidyah dan Kapan Waktu Membayarnya?

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi tiap Muslim dan ebentar lagi bulan Ramadhan segera menyapa lagi. Apakah sudah lunas membayar hutang puasa? jangan lupa sampai lupa membayarnya ya. bagi sebagian kondisi tertentu, fidyah menjadi cara untuk menebus hutang puasa. Dan apa itu Fidyah ?

Fidyah adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa. Fidyah dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Ada ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk golongan orang yang wajib membayar fidyah. Ketentuan ini tertuang dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang :

 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

 

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Al Baqarah ayat 184

Jika belum tuntas sampai bertemu Ramadhan berikutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat (denda pelanggaran). Tidak semua orang berhak mendapat dispensasi dalam bentuk fidyah. Hal ini wajib diketahui karena cara utama mengganti puasa wajib seperti Ramadhan adalah dengan meng-qadha di luar waktu bulan puasa Ramadhan. Selama masih sanggup berpuasa, maka qadha menjadi prioritas.

Siapa Saja yang Boleh Bayar Fidyah?

Pada dasarnya fidyah berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa seperti : orang tua rentang yang tidak mampu untuk berpuasa, orang sakit parah yang sakit menahun, ibu hamil dan menyusui dan mampu berpuasa dan khawatir dengan kesehatan anaknya saja ia tetap berkewajiban mengqadha puasa, orang yang menunda qadha puasa dan orang meninggal dunia. Seseorang yang telah wafat dan meninggalkan utang puasa Ramadhan, maka wali atau keluarganya dapat mengantikan hutang puasa Ramadhan dengan cara menunaikan fidyah. maka dari itu pentingnya sulaturahmi antar keluarga sehingga dapat mengetahui beberapa hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun besaran fidyah yang harus dibayarkan berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan sebesar 1 mud atau 1 Kg kurang untuk satu hari tidak berpuasa dan harus dibayarkan sebelum datangnya bulan ramadhan berikutnya, jika di konversikan ke rupiah bisa mengikuti dua cara :

  1. Disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini , misalnya, sekitar Rp30.000 untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah Rp30.000.
  2. Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

Pembayaran fidyah juga bisa dilakukan dengan cara membayar sejumlah uang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran ini bisa Anda lakukan melalui lembaga amil zakat yang ada di Indonesia. Yayasan Alfatihah memfasilitasi pembayaran fidyah dalam bentuk tunai dan dapat diwakilkan. Yayasan Alfatihah juga memfasilitasi fidyah dalam bentuk penyaluran makanan dalam bentuk beras ataupun makanan pokok. Ada banyak pilihan yang tersedia untuk memudahkan proses pembayaran fidyah dengan mudah aman dan terpercaya. Segala kemudahan dan tata cara pembayaran telah dijelaskan secara lengkap di dalamnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai fidyah Yayasan Alfatihah  klik link dibawah ini :

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp