Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keutungan. Salah satu hikmah menunaikan zakat adalah memelihara harta agar menjadi bersih, berkah dan berkembang.
Jelas firman Allah dalam surat Al-Taubah Ayat 103 yang disebutkan bahwa zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang dimiliki, sehingga nantinya akan mendapatkan ketenangan karena harta yang dimiliki sudah ditunaikan zakatnya.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” ( Al-Taubah Ayat 103 )
Adapun Yang Termasuk Zakat Perdagangan Sebagai Berikut :
Yang Pertama : Aset perniagaan seperti bangunan, mesin produksi, mobil operasional, dan lain-lain tidak terkena kewajiban zakat.
Yang Kedua : Harta perniagaan bisa berupa barang yang akan ia jual atau sewakan dan uang yang ia dapatkan dari perdagangan yang ia lakukan.
Yang Ketiga : Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun
Yang Ke Empat : Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
Yang Kelima : Bebas dari hutang
Untuk menghitung besarnya zakat barang dagangan maka pijakannya adalah pada nisab yang berlaku bagi barang perniagaan, yaitu sebesar 85 gram emas murni dengan tarif zakat sebesar 2.5% dan sudah mencapai satu tahun.
Zakat perdagangan = (Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) – (Hutang Jatuh Tempo + Kerugian) x 2,5% |
Contoh :
Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.
Pembayaran Zakat Perdagangan dapat kamu bayarkan langsung kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Yayasan Al Fatihah menyediakan program Sedekah Rumah Thafidz. Program ini bertujuan membayarkan zakat penghasilan dengan sasaran penerima lebih luas, praktis serta tepat sasaran. Segera tunaikan zakatmu. Zakatnya Cuma 2,5% dari hartamu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Zakat Perdagangan, kunjungi link dibawah ini :