Apakah Kamu Sudah Termasuk Kategori Wajib Zakat Penghasilan? Ketahui Berbagai Ketentuannya!

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi ataupun zakat pendapatan adalah zakat  wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar Syariah.

Zakat penghasilan ini termasuk ke dalam zakat mal atau zakat harta. Kita ketahui zakat terbagi dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mall (zakat harta). Adapun zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu 2,5 kg beras atau setara 3,5 liter, makanan yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai jumlah beras tersebut.

Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi. Zakat mal terdiri dari zakat penghasilan (zakat profesi), zakat pertanian, zakat perniagaan (jual-beli), zakat ternak, serta zakat emas dan perak.

Fatwa Majelis Ulama ( MUI ) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud yaitu setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lain.

Lalu, siapa saja yang wajib menunaikan zakat penghasilan ?

Sudah dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilanmu telah mencapai nishab zakat pendapatan yaitu sebesar 85 gram emas per tahun. Zakat penghasilan bisa ditunaikan setiap bulan jika penghasilan setiap bulannya telah melebihi nilai nishab bulan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut.

 

Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan 2,5%
Haul 1 tahun

 

Sederhananya, zakat penghasilan dapat dihitung dengan cara: 2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan.

Sebagai contoh, jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.009 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415. jika penghasilanmu seseorang sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun, artinya penghasilanmu sudah masuk dalam kategori wajib zakat penghasilan yaitu sebesar Rp250.000 per bulan.

Adapun syarat zakat mal sebagai berikut  :

 

Yang Pertama : Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Yang Kedua : Syarat harta yang dikenakan zakat mal adalah milik penuh, halal, cukup nishab dan haul. Nishab hal ini memiliki arti nilai yang ditentukan dalam syariat apabila harta yang dimiliki telah mencapai nilai kewajiban zakat. Sedangkan haul adalah masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab tanpa berkurangnya nishab sampai akhir tahun.

Yang Ketiga : syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Pembayaran zakat penghasilan dapat kamu bayarkan langsung kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Yayasan Alfatihah menyediakan program Sedekah Rumah Thafidz. Program ini bertujuan membayarkan zakat penghasilan dengan sasaran penerima lebih luas, praktis serta tepat sasaran.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat penghasilan, kunjungi link dibawah ini :

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami