Mengucapkan sebuah janji atau nazar merupakan suatu hal yang harus dipikirkan secara matang dan penuh perhitungan. Hal ini bukan tanpa alasan, karena nazar berkaitan dengan ucapan yang harus dilakukan sesuai dengan kemampuan. Namun, bagaimana kafarat bagi orang yang tidak mampu memenuhi nazar?
Mungkin sebagian orang tidak mampu memenuhi nazar karena ada halangan. Tapi tetap saja, jika nazar tidak dilaksanakan maka akan mengakibatkan dosa dan harus menebusnya.
Penebusan dosa ini dapat dilakukan dengan membayar denda kafarat yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sebelum itu, kenali dulu kafarat nazar dan tata cara membayarnya agar mendapat pengampunan dari Allah SWT.
Nazar merupakan sebuah ucapan yang berisi janji atau sumpah untuk melakukan sesuatu dalam hal yang baik atau buruk. Dalam Islam, nazar yang sudah diucapkan tidak dapat dibatalkan. Usahakan untuk mempertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, ucapan nazar.
Dalam QS. Al-Insan:7-9, dijelaskan bahwa sifat dari orang-orang yang mulia itu berupa orang yang mampu menepati nazarnya. Nazar layaknya utang yang harus dibayarkan, terlebih jika keinginannya sudah dipenuhi dan dikabulkan oleh Allah SWT.
Mengucapkan nazar harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan perhitungan yang disesuaikan dengan kemampuan, agar dapat menjalani nazar tersebut. Hal ini dikarenakan nazar bukanlah hanya sebuah kalimat tak bermakna.
Ketika lidah sudah mengucapkan janji atau nazar, maka dirinya sedang berjanji kepada Allah SWT untuk memenuhi apa yang sudah diucapkan. Apabila tidak ditepati, maka bisa saja, dirinya dianggap sebagai pengkhianat karena telah berdusta kepada-Nya.
Namun terkadang, beberapa kondisi yang tak terkira akan terjadi akan membuat orang tersebut tidak mampu melaksanakan nazarnya. Entah karena nazar yang diucapkan terlalu tinggi, atau pun ada halangan lain yang menghambat, maka laksanakan kafarat nazar.
Maka dari itu, ucapkanlah perkataan yang baik karena saat sudah mengucapkan nazar, maka wajib untuk menunaikannya. Bahwasannya mengucapkan nazar itu hukumnya adalah makruh, bahkan sebagian dari ulama memandang nazar hukumnya haram untuk diucapkan.
Meskipun bernazar itu hukumnya makruh, maka akan menjadi wajib hukumnya untuk menunaikan dan melaksanakan nazar tersebut. Allah SWT menyebutkan ciri-ciri dari penduduk surga yang diantaranya adalah orang-orang yang dapat menunaikan nazarnya (QS. Al-Insan:7).
Syekh Uwaidah Utsman pun menyampaikan bahwa jika seseorang telah melakukan nazar lalu tidak sanggup untuk memenuhinya, maka harus menebusnya dengan kafarat. Rasulullah SAW bersabda bahwa “Kafarat nazar sama saja dengan kafarat sumpah” (HR. Muslim).
Bahwasannya Allah mencintai orang-orang yang dapat memenuhi nazar serta taat kepada-Nya karena orang tersebut tidak berdusta. Lantas, bagaimana jika orang tersebut tidak mampu untuk memenuhi nazar yang telah diucapkan? Apakah Allah akan memaafkannya?
Pada dasarnya, semua nazar wajib hukumnya untuk ditunaikan jika Allah SWT telah mengabulkan keinginan hambaNya. Namun, haram jika bernazar untuk melakukan sesuatu yang maksiat. Tapi wajib juga hukumnya untuk membayar kafarat untuk menebus dosa nazarnya.
Syekh Utsman pun mengingatkan, bahwa jika seorang Muslim telah mengucapkan sumpah terhadap sesuatu kepada Allah SWT maka harus dipenuhi. Nazar atau sumpah ini hukumnya wajib untuk dipenuhi karena sama saja dengan berjanji kepada Allah.
Hal ini telah tertera dalam firman-Nya QS. Al-Maidah:89 yang artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Cara penebusan denda kafarat ini telah diperintahkan oleh Allah SWT dengan beberapa pilihan dan ketentuannya. Jika disebabkan dengan sengaja lalu tidak ditunaikan maka harus memilih bayaran kafaratnya seperti dalam ayat tersebut.
Allah SWT memberikan beberapa cara bagi umatnya dalam menebus kesalahan yang telah dilakukan. Cara-cara yang diperintahkan pun dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dari orang tersebut untuk menebusnya.
Pada umumnya, untuk menebus denda kafarat dapat dengan tiga cara. Namun, cara-cara tersebut harus dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Maka dari itu, simak penjelasan berikut:
Cara pertama yang dapat dilakukan untuk menebus denda kafarat saat telah melanggar perintah Allah SWT adalah dengan membebaskan hamba sahaya. Makna dari hamba sahaya ini adalah seseorang yang dijadikan budak oleh orang-orang yang berkuasa.
Perbudakan masih marak diberbagai belahan dunia dan cara ini bisa menjadi suatu cara penebusan dosa dalam membayar kafarat. Membebaskan hamba sahaya yang beriman bisa menghapus dosa yang telah diperbuat karena telah melanggar sumpah atau janji.
Jika membebaskan budak dirasa tidak cukup mampu, maka dapat melaksanakan cara kedua yaitu dengan melaksanakan puasa. Perintah ini pun sudah diterangkan oleh Allah pada ayat yang berkaitan dengan kafarat. Pelaksanaan puasa ini dilakukan selama tiga hari.
Pada pelaksanaan kafarat dengan berpuasa ini pun dapat dilakukan secara bebas tanpa harus selama tiga hari berturut-turut. Berpuasalah jika dirasa mampu untuk menjalaninya pada hari tersebut.
Allah SWT selalu memberikan kemudahan dan keringanan dalam memberikan ampunan bagi hamba-Nya yang telah melanggar larangan yang telah ditetapkan. Selama hamba-Nya mau untuk bertaubat dan memperbaiki kesalahan, maka Allah akan mudahkan segala urusannya.
Syekh Abdul Aziz menjelaskan bahwa setiap masing-masing orang fakir miskin harus mendapatkan 1,5 kilogram makanan pokok seperti beras, gandum atau kurma. Apabila kafarat berupa pakaian, maka setiap dari orang-orang tersebut mendapatkan satu pakaian.
Pakaian yang dimaksud pun lebih baik memberikan pakaian yang dapat digunakan untuk beribadah. Sedangkan makanan pokok disesuaikan dengan negara masing-masing, misalnya Indonesia maka menggunakan beras dalam membayar kafarat nazar.
Kafarat ini pun harus berupa makanan dan tidak boleh diganti menggunakan uang. Akan lebih baik jika uang tersebut dibelanjakan untuk bahan makanan pokok atau makanan siap saji. Pembagiannya pun harus rata kepada sepuluh orang.
Demikian penjelasan mengenai kafarat nazar beserta dengan beberapa cara untuk membayar denda karena telah melanggar janji. Bagaimana kafarat bagi orang tidak mampu memenuhi nazar menjadi sebuah pertanyaan yang banyak ditanyakan saat tidak mampu menunaikan nazar.
Pertanyaan dan jawaban ini harus dipahami dengan baik oleh umat Muslim karena bisa saja pernah bernazar atau berjanji namun tidak dipenuhi. Ucapan nazar wajib hukumnya untuk ditunaikan karena hal ini merupakan perjanjian hamba dengan Allah SWT.
Maka dari itu sebelum berbicara, lebih baik dipikirkan terlebih dahulu secara matang agar ucapan yang dikeluarkan tak menimbulkan dosa. Nazar yang diucapkan harus merujuk sesuatu yang baik dan sesuai dengan kemampuan diri untuk menunaikannya.