Wakaf AlQuran untuk Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?

Setiap anak pasti ingin berbakti pada orang tuanya, bahkan jika mereka sudah tiada lagi di dunia. Salah satu tanda kasih sayang anak dalam agama Islam adalah dengan memberikan wakaf AlQuran untuk orang tua.

Menyedekahkan Al Qur’an memang lebih mudah, terjangkau, dan dapat dilakukan banyak orang dibandingkan mewakafkan tanah maupun banguna. Namun, apakah boleh memberikan wakaf AlQuran untuk orang tua? Simak ulasannya di bawah ini:

Kisah Sahabat Rasulullah Tentang Wakaf untuk Orang Tua

Memberikan wakaf memang sangat umum dalam ajaran agama Islam, namun kebanyakan mereka mewakafkan untuk dirinya sendiri. Namun, Islam juga mengenal mewakafkan untuk orang lain, termasuk untuk orang tua.

Hal ini bermula dari sahabat Rasulullah yang kisahnya termaktub dalam hadits Shahih Bukhari dan Muslim. Saat itu beliau bercerita pada Rasulullah, jika ibunya meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat meninggalkan wasiat apapun.

Namun, sahabat Rasulullah tersebut yakin jika waktu itu ibunya masih mampu berkata saat ajalnya, beliau akan menyuruhnya untuk bersedekah. Lalu, sahabat Rasulullah pun bertanya, apakah pahala akan didapat olehnya jika bersedekah untuk almarhum ibunya?

Lalu, Rasulullah pun menjawab, jika wakaf atas nama orang yang sudah wakaf diperbolehkan dalam Islam. Namun, harus memenuhi dua syarat, yaitu:

  • Orang yang telah wafat tersebut, memiliki keinginan atau janji yang kuat untuk memberikan wakaf.
  • Keluarga, sahabat, atau saudara yang seiman punya keinginan untuk memberikan wakaf dari sebagian hartanya atas nama orang yang telah wafat tersebut.

Hal ini dikuatkan oleh firman Allah SWT yang termuat pada Al Qur’an surat Al-Zalzalah ayat 7-8, “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya”.

Kemudian, ketika berwakaf juga wajib memenuhi syarat dan juga rukun wakaf yang telah ditentukan sesuai syariat Islam. Misalnya, yaitu adanya orang yang mewakafkan, penerima manfaat, barang yang diwakafkan, dan ikrar wakaf yang jelas.

Bolehkah Wakaf AlQuran untuk Orang Tua?

Dari kisah tersebut maka dapat diambil pelajaran jika dalam Islam membolehkan memberikan wakaf AlQuran untuk orang tua, meskipun mereka sudah wafat. Memberikan wakaf mushaf Allah SWT menjadi salah satu bentuk tanda bakti anak dan perbuatan baik pada orang tua.

Terlebih lagi, wakaf sifatnya berbeda dengan sedekah maupun zakat. Pada harta wakaf, faedahnya bisa dinikmati oleh masyarakat yang lebih luas dalam periode yang lama.

Pasalnya, wakaf adalah menyerahkan sebagian harta yang sepenuhnya dimiliki menjadi milik Allah SWT dan umat Islam. Bahkan, sahabat Rasulullah pun tergiur untuk mengamalkan wakaf bagi orang tuanya karena pahala nya akan terus mengalir sepanjang masa.

Dengan memberikan wakaf AlQuran untuk orang tua, seorang anak dapat menyelamatkan orang tuanya nanti ketika di akhirat. Hal ini diperjelas oleh Imam asy Syaukani yang berkata:

“Hadist-hadist bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari anak itu bisa sampai kepada kedua orang tuanya setelah kematian keduanya meski tanpa adanya wasiat dari keduanya, pahalanya pun bisa sampai kepada keduanya”.

Dengan demikian, sebagai tanda kasih sayang dan baktinya terhadap orang tua, seorang anak boleh mewakafkan hartanya atas nama orang tua, meskipun sudah tiada. Hal ini juga diperbolehkan apabila orang tua masih ada di dunia.

Cara Wakaf AlQuran untuk Orang Tua

Ada dua metode yang bisa dilakukan jika seorang anak ingin memberikan wakaf mushaf Allah atas nama orang tua, yaitu secara langsung atau online atau melalui lembaga pengelola wakaf. Jika ingin tahu seperti apa saja caranya, berikut ini adalah ulasannya:

1. Melalui Lembaga Pengelola Wakaf

Di era digital seperti sekarang, anak yang ingin mewakafkan hartanya atas nama orang tua bisa melakukannya secara online. Dengan begitu, seorang anak dapat mengamalkan wakaf tanpa terbatas ruang dan waktu karena dapat dilakukan secara online.

Sehingga, kapanpun seorang anak memiliki niat untuk mengamalkan wakaf untuk orang tua, dapat dengan mudah dan cepat melakukannya. Berikut ini adalah tahapan yang bisa dilakukan jika ingin menunaikan wakaf Al Quran atas nama orang tua secara online:

  • Pilih salah satu lembaga yang mengelola wakaf secara resmi. (Jika memilih lembaga wakaf yang mengkhususkan dirinya mewakafkan Al Qur’an, langsung saja melakukan pembayaran).
  • Masuk ke dalam website lembaga tersebut.
  • Biasanya lembaga tersebut menawafkan berbagai program wakaf yang ingin diikuti, lalu pilih “Wakaf Al Qur’an”.
  • Lakukan pembayaran dan tulis notes jika wakaf tersebut ditujukan untuk orang tua, boleh menuliskan nama lengkap orang tua agar wakafnya sah.
  • Lembaga tersebut akan menyalurkan wakaf Al Qur’an pada penerima manfaat.

2. Mewakafkan Secara Langsung

Seorang anak juga bisa memberikan wakaf Al Qur’an secara langsung kepada penerima manfaat, apakah itu masjid, pesantren, maupun sekolah. Namun, Sebelum mewakafkan, pastikan jika Al Qur’an yang diberikan dalam kondisi baik dan tanpa cela.

Pasalnya, wakaf yang diberikan haruslah bernilai dan bermanfaat bagi penerimanya. Berikut ini adalah tahapan jika ingin mewakafkan Al Qur’an secara langsung:

  • Pemberi wakaf mendatangi langsung penerima manfaat.
  • Wakif atau pemberi wakaf mengucapkan niat dan ikar secara jelas dan nyatakan bahwa wakaf tersebut untuk orang tua, bukan untuk dirinya.
  • Serahkan Al Qur’an yang ingin diwakafkan.

Dari ulasan di atas bisa diketahui jika wakaf AlQuran untuk orang tua tentu saja diperbolehkan dalam agama Islam. Hal tersebut berlaku bagi orang tua yang telah berpulang maupun yang masih ada di dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp