Hukum Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal dalam Islam

Hukum dari qurban adalah sunnah muakkad dan sangat dianjurkan untuk dijalankan. Umumnya, qurban diperuntukkan bagi muslim yang masih hidup. Lalu apa hukumnya qurban untuk orang tua yang sudah meninggal dalam Islam?

Jawaban dari pertanyaan ini pasti ingin diketahui oleh anak yang ingin mempersembahkan qurban untuk mendiang orang tuanya. Namun sebelum melakukannya, pastikan untuk tahu hukumnya terlebih dahulu. Lihat informasi berikut untuk detailnya:

Syarat Qurban untuk Keluarga

Islam sudah memperbolehkan kurban untuk keluarga. Hal ini bisa dijadikan dasar pertama, sebelum melakukan qurban untuk orang tua yang sudah meninggal secara benar. Jadi sebelum mendalami pendapat ulama, pahami dulu syarat ini.

Ada tiga syarat utama yang sudah ditentukan. Informasi ini juga sudah dipaparkan oleh BAZNAS dengan acuan beberapa ulama. Berikut daftar serta penjelasan tentang syarat tersebut secara detail dan menyeluruh:

1. Tinggal Bersama

Syarat pertama adalah harus tinggal bersama. Apabila keluarga yang dituju adalah yang tinggal bersama, maka qurban diperbolehkan. Orang tua adalah salah satu golongan yang juga tinggal bersama anak.

Oleh karenanya, proses qurban untuk orang tua jika mengacu pada syarat ini diperbolehkan. Meski saat dewasa anak sudah tidak tinggal dengan orang tua, namun saat kecil sudah pernah tinggal bersama dengan orang tua.

Lalu bagaimana jika memiliki hubungan orang tua dan anak kandung namun tidak pernah tinggal bersama? Hal ini tetap diperbolehkan karena ada kaitan darah yang erat. Jadi prosesnya masih diperbolehkan.

2. Memiliki Hubungan Kekerabatan

Proses qurban untuk keluarga juga diperbolehkan asal memiliki hubungan kekerabatan. Apalagi jika hubungan tersebut sudah dekat, maka prosesnya tidak dilarang. Orang tua tentu juga masuk dalam kategori ini secara valid.

Jadi proses qurban untuk orang tua sangat diperbolehkan dalam hal ini. Namun jika niat qurbannya untuk orang tua, maka niatnya juga harus disesuaikan. Syarat ini juga menjadi dasar diperbolehkannya qurban untuk orang tua.

3. Memiliki Satu Keluarga serta Pemberi Nafkah yang Sama

Pada poin syarat ketiga dijelaskan bahwa proses qurban untuk keluarga diperbolehkan asal memiliki satu keluarga dengan pemberi nafkah yang sama. Jika disimpulkan, maka dalam hal ini orang tua juga masuk dalam kategorinya.

Setelah diperhatikan tiga syarat tersebut, maka bisa diketahui bahwa proses qurban untuk orang tua diperbolehkan. Hal ini tentunya setelah mengacu pada ketiga syarat yang dipaparkan dengan jelas tersebut.

Qurban Khusus untuk Orang Meninggal dari Perspektif Ulama

Untuk mengetahui apakah qurban khusus untuk orang tua yang meninggal diperbolehkan, maka tidak bisa hanya mengacu pada syarat-syarat tersebut. Pendapat ulama juga harus diperhatikan dan dijadikan dasar utama.

Oleh karenanya, pada artikel ini akan dipaparkan dua pendapat yang muncul dalam Islam. Setiap pendapat tentu harus dipahami dengan baik agar tahu mana yang akan diikuti. Penjelasannya juga akan diberikan secara mendetail.

Dua pendapat yang muncul sudah berdasarkan kajian ulama secara menyeluruh. Jadi pendapatnya tidak bisa disepelekan begitu saja. Jika ingin tahu detailnya, maka lihat rincian dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Pendapat Pertama

Pada pendapat pertama, penjelasannya sudah dipaparkan dalam NU Care. Pendapat ini menjadi yang paling diikuti oleh mayoritas ulama madzhab Syafi’i. Hal mendasar dari pendapat ini adalah qurban termasuk ibadah yang harus dilakukan orang terkait.

Apalagi tidak ada dalil yang bisa dijadikan dasar. Qurban juga merupakan ibadah yang harus dilandasi izin orang terkait. Melalui beberapa pemaparan ini maka bisa disimpulkan bahwa qurban untuk orang tua yang meninggal hukumnya tidak sah.

Alasannya adalah tidak adanya izin orang tua, tidak ada dalil yang bisa dijadikan pondasi, dan qurban bukan termasuk sedekah biasa. Jadi dengan ini, muslim yang mengikuti ulama madzhab Syafi’i bisa langsung mengamalkannya.

Namun jika sebelum meninggal orang tua sudah memberikan wasiat untuk melakukan qurban, maka hal ini diperbolehkan. Namun jika tidak ada wasiat dan tetap diatasnamakan orang tua, maka hukumnya menjadi tidak sah.

2. Pendapat Lain

Berbeda dengan pendapat tersebut, Kemenag RI melansir pendapat lain yang dipercaya beberapa ulama lain. Menurut ulama lainnya, proses qurban untuk orang tua yang sudah meninggal ini masih diperbolehkan karena disamakan dengan sedekah.

Dalil yang mendasari pendapat ini adalah hadits Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah. Pada hadis tersebut diterangkan bahwa Nabi Muhammad melakukan qurban sambil menyebut seluruh umatnya. Tentu perlu dipahami bahwa tidak semua umatnya masih hidup.

Kemudian dari hadist inilah, akhirnya ulama sepakat untuk memperbolehkan proses qurban khusus untuk orang tua yang meninggal. Tentu penentuan dalil ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan secara seksama.

Hukum qurban untuk orang tua yang sudah meninggal khusus tersebut bisa dijadikan pedoman. Jika benar-benar ingin melakukannya, maka sesuaikan dengan ketentuan yang sudah dipaparkan tersebut agar tidak salah langkah dalam prosesnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp