Perbedaan Zakat dan Wakaf, Pengertian, Waktu Pemberian, Penerima Manfaat

Dalam Islam ada berbagai amalan sedekah yang bisa dilakukan sebagai salah satu bentuk ketaatan pada Allah SWT, seperti menunaikan zakat dan wakaf. Walaupun sama-sama amalan sedekah, ada beberapa perbedaan zakat dan wakaf yang perlu diketahui.

Mulai dari pengertian, waktu pemberian sedekah, penerima manfaat, manfaat, hingga barang yang disedekahkan. Jika penasaran apa saja perbedaan zakat dan wakaf, di bawah ini adalah ulasan lengkapnya:

1. Dari Segi Pengertian

Zakat merupakan salah satu amalan berupa pemberian sebagian hartanya apabila sudah mencapai syarat yang telah ditentukan untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan.

Sementara itu, wakaf adalah harta milik pribadi yang dipindah menjadi kepemilikan secara umum maupun lembaga agar manfaatnya bisa dinikmati masyarakat luas.

Walaupun esensinya sama-sama menyumbangkan sebagian harta yang dimiliki, namun untuk zakat sifatnya adalah wajib ditunaikan jika sudah mencapai syarat yang telah ditentukan. Berbeda dengan zakat, wakaf bersifat sunnah, namun lebih baik dilakukan jika mampu.

baca juga : perbedaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf

2. Berdasarkan Waktu Pemberian

Perbedaan zakat dan wakaf selanjutnya ada pada waktu pelaksanaannya. Pada wakaf, tidak ada aturan khusus kapan harta tersebut wajib disumbangkan.

Jadi, wakaf bisa diserahkan kapanpun pada penerima wakaf asalkan seluruh syarat sahnya terpenuhi. Hal ini berbeda dengan zakat yang memiliki aturan khusus terkait waktu pemberiannya.

Sementara itu, waktu pemberian zakat tergantung dari jenis zakat apa yang ingin dilaksanakan. Untuk zakat fitrah, dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan menuju Idul Fitri dan waktu terbaiknya adalah saat subuh.

Kemudian pada zakat mal, waktu pemberiannya jika harta tersebut sudah mencapai haul dan nisab. Jadi, tidak ada aturan khusus bulan atau hari apa zakat mal harus ditunaikan.

3. Berdasarkan Penerima Manfaat

Pada zakat, penerimanya telah diatur dalam QS At-Taubah ayat 60, yaitu terbagi menjadi 8 kriteria, yaitu:

  • Gharim
  • Riqab
  • Amil zakat.
  • Orang yang baru masuk Islam atau mualaf.
  • Fisabilillah.
  • Miskin.
  • Ibu sabil.
  • Fakir.

Kemudian, sebutan untuk orang yang berhak menerima wakaf adalah mauqul ‘alaih, yang dibagi menjadi dua golongan, yakni:

  • Mauquf ‘Alaih Muayyan: penerima zakat yang disebutkan secara spesifik serta langsung ketika pembacaan ikrar wakaf.
  • Mauquh ‘Alaih Ghairu Muayyan: golongan penerima wakaf yang tidak disebutkan secara spesifik dalam ikrar wakaf.

4. Dari Sisi Ragam Jenisnya

Perbedaan zakat dan wakaf berikutnya adalah macam-macam jenisnya. Untuk zakat pada dasarnya hanya dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan mal.

Salah satu jenis zakat yang sifatnya wajib ditunaikan setiap umat Islam dipenghujung bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Untuk zakat mal yakni zakat yang wajib ditunaikan seorang muslim yang sesuai dengan haul dan nisabnya.

Untuk jenis wakaf sendiri memiliki 9 jenis berdasarkan 4 kategori dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Menurut peruntukkan: wakaf ahli, yaitu wakaf untuk anggota keluarga sendiri dan wakaf khairi: wakaf untuk kepentingan masyarakat luas.
  • Berdasarkan jenis harta: benda yang tidak bergerak serta benda bergerak, namun selain uang.
  • Menurut waktu yang diberikan: diberikan untuk selamanya (muabbad) dan diberikan dalam periode tertentu (muaqqot).
  • Berdasarkan penggunaan harta: manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat umum (ubasyir) dan wakaf yang hanya dapat dinikmati hasilnya jika dikelola terlebih dahulu (mistitsmary).

5. Berdasarkan Barang yang Disedekahkan

Perbedaan zakat dan wakaf yang paling menonjol adalah barang yang disedekahkan. Pada zakat fitrah, barang yang dizakatkan adalah makanan pokok, contohnya adalah beras, gandum, atau jagung, yang biasanya dikonsumsi di daerah tersebut.

Ukuran barang yang harus dizakatkan adalah 3,5lt atau 2,5 kg per orang. Kemudian, zakat fitrah juga bisa berupa uang yang nominalnya sesuai dengan harga beras yang biasanya dikonsumsi.

Sedangkan untuk zakat mal, barang yang dizakatkan sangat beragam, mulai dari emas, perak, hasil pertanian, hasi,l ternak, hasil profesi, dan lain-lain. Namun, tiap jenisnya memiliki kadar, nisab, dan juga haul yang berbeda-beda.

Kemudian barang yang bisa diwakafkan bisa berupa uang dan benda yang tidak bergerak, seperti tanah, masjid, sekolah, dan lain-lain. Ada juga benda bergerak yaitu emas, surat berharga, kendaraan, hak sewa, dan lain-lain.

6. Dari Segi Tujuan Pemberian

Walaupun esensinya sama-sama memberikan harta yang dimiliki kepada orang lain, namun tujuan pemberian antara zakat dan wakaf berbeda-beda. Untuk zakat fitrah, tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa dan berbagi kebahagiaan saat Idul Fitri, pada orang yang berhak menerimanya.

Kemudian, untuk zakat mal tujuannya adalah untuk membersihkan diri dan benda yang dimiliki dari hak kaum penerima zakat. Sedangkan tujuan pemberian wakaf, yakni sebagai fungsi sosial dan memanfaatkan harta yang dimiliki sesuai fungsinya serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

7. Berdasarkan Syarat Zakat

Dalam memberikan zakat, ada syarat umum yang harus dipenuhi. Berikut beberapa diantaranya yaitu:

  • Umat Islam yang merdeka.
  • Sudah dewasa atau akil baligh.
  • Harta yang dizakatkan adalah milik sendiri.
  • Memiliki harta yang cukup untuk dizakatkan.

Kemudian, untuk syarat pemberian zakat adalah:

  • Adanya pemberi wakaf (wakif).
  • Hartanya wajib mengandung nilai, sifatnya halal, dan wujudnya nyata.
  • Adanya penerima wakaf.
  • Barang yang diwakafkan sepenuhnya milik wakif.
  • Adanya ikrar yang diucapkan secara jelas oleh wakif.

Itulah ulasan yang menarik tentang perbedaan zakat dan wakaf yang sebaiknya diketahui. Dengan ulasan tersebut akan mempermudah umat Islam yang ingin bersedekah sesuai dengan tujuannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami