Pengertian Qurban Dalam Islam, Hukum, Dan 6 Keutamaannya

Alfatihah.com – Sebagai seorang Muslim tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan istilah qurban pada waktu Idul Adha. Selain dilaksanakan salat Ied di pagi hari, terdapat pula kegiatan qurban yang dilakukan untuk memperingati peristiwa qurban yang terjadi pada Nabi Ibrahim. Berikut ini adalah penjabaran lengkap mengenai kegiatan qurban.

Pengertian Qurban

Qurban dalam bahasa Arab memiliki arti dekat atau mendekatkan. Dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan perintah-Nya. Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban. Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah yang memiliki makna melakukan qurban. Pada hari raya qurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah, yang biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam. Sebagai bentuk peringatan akan peristiwa dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan tersebut, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.

Hukum Melaksanakan Qurban

Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad, yang berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Hajj:34, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Ketentuan Hewan Qurban

Binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak berupa domba, kambing, sapi, dan unta. Dimana untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak. Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk qurban 1 orang. Dimana, satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berqurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Berikut ini beberapa syarat sahnya memilih hewan qurban, antara lain:

1. Domba yang digunakan untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

2. Kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

3. Sapi untuk berqurban sah ketika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Selain itu, beberapa hal yang dapat menyebabkan hewan qurban tidak sah, antara lain:

1. Hewan yang salah satu matanya buta atau cacat

2. Binatang pincang pada salah satu kaki

3. Hewan yang sakit dan sangat kurus

4. Binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekornya.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula bagi hewan

yang tidak memiliki tanduk. Selain itu diperbolehkan menyembelih hewan qurban saat melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu penyembelihan yang utama ialah ketika matahari kira-kira tingginya sudah satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.

Keutamaan Ibadah Qurban

Sebagai seorang Muslim, penting untuk mengetahui keutamaan dari ibadah qurban. Ibadah yang dilakukan setiap Hari Raya Idul Adha ini ternyata memiliki beberapa keutamaan yang tidak dimiliki oleh ibadah lainnya. Berikut ini beberapa keutamaan dari ibadah qurban, antara lain:

  1. Meneladani Nabi Ibarahim dan Ismail
  2. Mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT
  3. Sebagai ibadah yang dapat mendekatkan diri pada Allah SWT
  4. Salah satu ibadah yang disukai oleh Allah SWT
  5. Menjadi wasilah (perantara) kebaikan dan manfaat untuk orang lain
  6. Merupakan salah satu amalan paling utama di Idul Adha.

Selain itu, ibadah qurban termasuk dalam ibadah yang khusus bahkan lebih utama dari sedekah karena memiliki waktu pelaksanaan yang khusus (sudah ditentukan di waktu tertentu). Sementara sedekah merupakan ibadah umum yang tidak berpatokan dengan waktu (dapat dilakukan setiap saat). Maka ibadah qurban lebih layak diutamakan.

Yang Berhak Menerima Qurban

Karena esensi berkurban sama dengan membagikan keberkahan bagi sesama, maka daging qurban tidak hanya dapat dikonsumsi oleh pekurban dan keluarganya, namun juga golongan lainnya. Berikut ini, ada tiga golongan yang berhak menerima daging hasil sembelihan qurban menurut berbagai ulama, yaitu;

  1. Orang yang berqurban (Shohibul qurban) dan keluarganya

Hal ini diteladani oleh Rasulullah SAW yang juga memakan daging dari hewan qurbannya sendiri. Lebih lanjut dijelaskan pada hadits riwayat Imam Al Baihaqi bahwa saat Idul Adha Rasulullah tidak memakan apapun sampai kembali ke rumah. Kemudian di rumah barulah beliau makan hati yang berasal dari sembelihan qurbannya.  

  • Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka termasuk orang yang berkecukupan.

  • Orang Fakir dan Miskin

Golongan ketiga yang berhak menerima daging qurban berikutnya menurut Islam adalah fakir dan miskin. Ulama pun menyepakati bahwa salah satu penerima manfaat daging hewan qurban ialah fakir miskin dan hukumnya wajib. Hal ini karena Allah SWT memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir dan miskin, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al Hajj:28, “Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir.” Dan juga dalam QS. Al Hajj: 36, “Makanlah sebagian dari daging qurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” Bahkan dalam satu riwayat dijelaskan bahwa pembagian daging qurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban)

Hikmah Berqurban

Idul Adha menjadi pengingat sekaligus peringatan tentang kepatuhan Nabi Ibrahim AS dan juga Nabi Ismail AS putranya. Pada tanggal 10 di bulan Dzulhijjah tersebut, Nabi Ismail diuji oleh Allah SWT dengan cara disembelih sebagai salah satu bentuk kepatuhan dan keikhlasannya dalam menjalankan perintah. Sebelumnya, Nabi Ibrahim mendapatkan pesan dari Allah melalui mimpi untuk menyembelih anaknya yang tertera dalam QS. As-Saffat: 102, “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.”

Dan keduanya pun menerima dan ikhlas, tetapi sesaat ketika hampir Nabi Ismail akan disembelih, Allah menggantikan posisinya menjadi seekor kambing yang besar. Yang diabadikan dalam QS. As-Saffat: 107, “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” Dari kisah tersebut, dijadikan Allah SWT sebagai dasar syariat qurban dan menjadi salah satu perintah-Nya yang saat ini rutin kita laksanakan setiap setahun sekali. Sehingga dapat disimpukan bahwa hikmah berqurban adalah berserah diri kepada Allah dan ikhlas atas segala yang dimiliki, seperti harta yang berupa hewan. Selain itu qurban juga dapat menjadi semangat dalam menghilangkan sifat-sifat tidak terpuji dalam diri manusia, seperti dengki, egoism, fanatismu, dan karakter negatif lainnya.

Semoga dengan penjelasan tentang Ibadah qurban ini senantiasa membuat kita diberi kelapangan untuk dapat menjalankan seluruh perintah-Nya, termasuk melaksanakan ibadah qurban. Yuk, jangan sampai lewatkan kesempatan berharga             

Qurban mudah, amanah, dan sehat di Yayasan Alfatihah dan melalui program Qurban Alfatihah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami